Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

OJK Tegaskan Jual Beli Rekening Bank Ilegal dan Berisiko Pidana

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening bank yang marak terjadi di media sosial. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan tindakan ilegal dan berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi pidana.

“Praktik jual beli rekening bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal,” ujar Dian dalam keterangan resmi.

Ia menambahkan, rekening yang diperjualbelikan rawan digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan, judi online, dan pencucian uang.

OJK menegaskan larangan ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan. Bank juga diminta memperketat pengawasan terhadap nasabah untuk mencegah penyalahgunaan rekening.

Dengan peringatan ini, OJK berharap masyarakat lebih waspada dan tidak tergiur iming-iming keuntungan cepat dari menjual rekening. “Pemilik asli tetap bertanggung jawab atas rekening yang dijual, sehingga risiko hukum tetap melekat,” tegas Dian.

Sejauh ini, OJK dan PPATK memang sudah menindak tegas praktik jual beli rekening, termasuk dengan pemblokiran puluhan ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online dan penipuan. Misalnya, OJK melaporkan telah mengajukan pemblokiran lebih dari 27.000 rekening yang terhubung dengan aktivitas ilegal di media sosial.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menteri Sosial Ungkap Warga RI yang Kebagian HP Gratis dari Pemerintah

15 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Pertalite Kosong di Sejumlah SPBU Surabaya

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Bantuan Pangan Oktober-Desember Mulai Disalurkan Via Kopdes

14 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Akibat Modifikasi, KM Feronia Tak Tahan Digempur Hukum Fisika

14 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Mentan Siapkan Rp3 T Bangun Pusat Pengembangan Bibit Ayam di Malang

13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Pengusaha Buka Suara Soal Pembatasan Gas Industri

13 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Restitusi Macet Jadi Ancaman UMKM

13 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Meski Putusan MA Inkrah, Pengasuh Ponpes Mahdiy Sidoarjo Resmi Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polisi

10 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Penerimaan Cukai Rokok Elektrik Tembus Rp1,7 Triliun hingga Kuartal III/2026

9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Trending di Nasional