Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

OJK Tegaskan Jual Beli Rekening Bank Ilegal dan Berisiko Pidana

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening bank yang marak terjadi di media sosial. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan tindakan ilegal dan berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi pidana.

“Praktik jual beli rekening bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal,” ujar Dian dalam keterangan resmi.

Ia menambahkan, rekening yang diperjualbelikan rawan digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan, judi online, dan pencucian uang.

OJK menegaskan larangan ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan. Bank juga diminta memperketat pengawasan terhadap nasabah untuk mencegah penyalahgunaan rekening.

Dengan peringatan ini, OJK berharap masyarakat lebih waspada dan tidak tergiur iming-iming keuntungan cepat dari menjual rekening. “Pemilik asli tetap bertanggung jawab atas rekening yang dijual, sehingga risiko hukum tetap melekat,” tegas Dian.

Sejauh ini, OJK dan PPATK memang sudah menindak tegas praktik jual beli rekening, termasuk dengan pemblokiran puluhan ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online dan penipuan. Misalnya, OJK melaporkan telah mengajukan pemblokiran lebih dari 27.000 rekening yang terhubung dengan aktivitas ilegal di media sosial.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BPOM Ungkap Mayoritas Pelanggaran Kosmetik Ilegal Terjadi di TikTok

16 Juli 2026 - 19:49 WIB

Pegawai Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Digaji Rp76.000, Menteri Buka Suara

15 Juli 2026 - 20:11 WIB

Komdigi Temukan Ribuan Rekening Bank & Akun E-Wallet Terindikasi Judi Online, BCA Terbanyak

15 Juli 2026 - 19:47 WIB

Bupati Gresik Pulangkan.Puluhan Anak Pekerja Migran di Malaysia

14 Juli 2026 - 10:52 WIB

Babak Baru Kasus Penipuan PPPK Pemkab Gresik, Staf Dinas PMD Jadi Tersangka

14 Juli 2026 - 09:54 WIB

Jangan Panik! Beras Anda Aman dari Kutu dengan Trik Sederhana

13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Daftar Harga BBM di SPBU Pertamina, BP, Shell, dan VIVO

13 Juli 2026 - 20:07 WIB

5 Kereta Api Ini Menjalani Relasi Terjauh di Indonesia

12 Juli 2026 - 19:05 WIB

Langkah-Langkah Menjaga Kesehatan di tengah Fenomena El Nino

12 Juli 2026 - 18:55 WIB

Trending di Nasional