Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA — Suasana memanas dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Koperasi, Rabu (15/7/2026). Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Mufti Aimah Nurul Anam menyoroti tajam rencana pengadaan 1,8 juta unit kipas angin dengan total anggaran mencapai Rp1,8 triliun.
Nilai itu dinilai jauh melesat dari harga pasar yang berlaku umum, bahkan anggaran tersebut belum pernah diajukan secara resmi oleh kementerian. Suasana memanas dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama jajaran Kementerian Koperasi.
Pasalnya, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Mufti Aimah Nurul Anam menyoroti tajam pengadaan 1,8 juta unit kipas angin dengan total anggaran mencapai Rp1,8 triliun.
Angka tersebut dinilai jauh melesat dari harga pasar yang berlaku secara umum, harga pasaran umum Rp400.000, tetapi anggaran di Kementerian Koperasi Rp 1 juta/ unit.
Rapat dipimpin Ketua Komisi VI DPR RI Fathan Subchi, dihadiri langsung oleh Menteri Koperasi Republik Indonesia, Ferry Yuliantoro, didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkop, Direktur Jenderal Pembiayaan Koperasi, serta pejabat terkait lainnya.
Di hadapan rapat, Mufti menampilkan bukti pengecekan langsung di toko resmi berbagai merek pada platform perdagangan daring. Hasilnya, harga kipas angin standar berkisar antara Rp300.000 hingga Rp400.000 per unit.
“Secara logika bisnis, jika pemerintah membeli dalam jumlah masal jutaan unit, seharusnya mendapat potongan harga besar. Justru di sini perhitungannya mencapai Rp1 juta per unit, jauh lebih mahal daripada harga eceran biasa. Kipas angin senilai itu mungkin bisa menghembuskan tikus‑tikus di gedung DPR,” sindirnya dengan tegas.
Menteri Tidak Meneliti
Menanggapi cecaran tersebut, Menteri Koperasi Ferry Yuliantono memberikan jawaban yang mengejutkan.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti rincian harga maupun detail teknis pengadaan tersebut.
“Saya akui saya belum memeriksa satu per satu rincian harganya secara mendalam. Pengadaan ini merujuk pada rencana program sebelumnya dan dilaksanakan oleh pihak pelaksana yang ditunjuk. Saat ini saya baru mengetahui adanya pertanyaan terkait ketidaksesuaian harga ini dari rapat hari ini,” ujar Ferry Yuliantoro, tanpa merasa bersalah.
Penjelasan ini justru memicu pertanyaan lebih lanjut dari anggota dewan. Komisi VI menilai seorang menteri wajib mengetahui dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran besar di bawah kementeriannya. Jika tidak mengetahui rincian, maka hal itu menunjukkan kelemahan pengawasan internal yang serius.
Berdasarkan perhitungan wajar, jika harga satuan yang pantas adalah Rp350.000, maka total biaya untuk 1,8 juta unit seharusnya sekitar Rp630 miliar. Artinya terdapat selisih atau kelebihan anggaran yang diduga mencapai lebih dari Rp1,1 triliun.
Tiga Hari
Komisi VI kemudian memberikan tenggat waktu selama tiga hari kerja kepada Menteri Koperasi untuk menyerahkan dokumen lengkap mulai dari spesifikasi barang, hasil survei harga pasar, hingga dokumen pemilihan penyedia barang.
Jika tidak dapat mempertanggungjawabkan ketepatan nilai anggaran, DPR berhak merekomendasikan pemeriksaan lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan maupun aparat penegak hukum.
Pihak kementerian berjanji akan segera menelusuri seluruh dokumen administrasi dan melaporkan hasilnya secara transparan kepada DPR sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.**

















