Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

57 ASN di Kukar Terima Transferan Rp36,7 Miliar, BPK Kaltim: Bukan Kelebihan Bayar Biasa

badge-check


					Tim BPK Kaltim melakukan penggeledahan dokumen di Dinas Pendidikan kabupaten Kutai Kartanegara. Foto: instagram@sorot_kaltim Perbesar

Tim BPK Kaltim melakukan penggeledahan dokumen di Dinas Pendidikan kabupaten Kutai Kartanegara. Foto: instagram@sorot_kaltim

Penulis: Mulawarman. | Editor: Priyo Suwarno

KTEDONEWS.COM, TENGGARONG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur menegaskan temuan penyimpangan keuangan negara senilai Rp36,7 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara, bukan sekadar kekeliruan administrasi atau “kelebihan bayar” biasa.

Pemeriksaan mendalam menunjukkan pola penyalahgunaan wewenang yang terstruktur, sistematis, dan berlangsung terus‑menerus selama lima tahun anggaran.

Kepala Perwakilan BPK Kaltim, Teguh Wahyudi, menyampaikan hal ini saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi pada Jumat (10/7/2026):

“Angka Rp9,7 miliar yang semula beredar hanyalah bagian kecil dari temuan. Secara keseluruhan, kami catat penyimpangan mencapai Rp36,7 miliar yang disalurkan kepada 57 orang yang sama sekali tidak memenuhi syarat. Ini bukan kelalaian semata, melainkan indikasi kuat adanya rekayasa yang dilakukan berulang‑ulang sejak tahun 2021 hingga 2025.”

Pemeriksaan menemukan fakta mencolok: dana insentif dan tunjangan guru justru dialihkan ke rekening pihak yang tidak berkaitan dengan tugas pendidikan, meliputi pegawai instansi lain, mantan pegawai, warga sipil, hingga pihak yang tidak berdomisili di wilayah Kutai Kartanegara.

Seluruh dokumen pencairan telah dimanipulasi sedemikian rupa agar tampak sah secara prosedur, padahal tidak memiliki dasar hak penerimaan yang kuat.

Teguh menambahkan pola ini berjalan secara teratur: setiap tahun anggaran selalu ditemukan celah untuk memasukkan nama‑nama yang tidak berhak, bahkan diduga ada pembagian keuntungan dari dana yang berhasil dicairkan.

“Jika hanya kesalahan hitung, tidak mungkin terjadi selama lima tahun berturut‑turut dengan pola yang sama dan melibatkan puluhan orang yang tidak layak menerima,” tegasnya.

Menindaklanjuti hal ini, BPK memerintahkan pengembalian seluruh dana dalam waktu 60 hari kerja.

Jika tidak dipulihkan secara sukarela, temuan ini akan diserahkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kepolisian untuk diselidiki lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang.

Telah Terima Rincian
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kukar, Heriansyah, mengakui telah menerima rincian lengkap temuan tersebut.

Pihaknya berjanji akan segera melakukan inventarisasi menyeluruh dan memanggil pihak‑pihak terkait untuk meminta pertanggungjawaban.

Ketua Komisi III DPRD Kukar mengimbau agar tidak ada pihak yang mencoba meredam kasus ini dengan alasan sekadar “kekeliruan administrasi”.

“Rakyat berhak tahu ke mana uang pendidikan itu pergi dan siapa yang bertanggung jawab. Jika ini terbukti korupsi terstruktur, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Yuenchi Arwindi Merasa Difitnah: Demi Allah, Saya tak Ada Hubungan dengan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

15 Juli 2026 - 20:17 WIB

Hentikan Oven Dumping 2028, Menteri LH Jumhur Hidayat Turun Langsung ke TPA Banjardowo Jombang

15 Juli 2026 - 16:57 WIB

Hutan Anjasmoro Mulai Terbakar, Wiku Diaz: Jombang Butuh Tambahan Satu Pos Damkar Lagi!

15 Juli 2026 - 13:28 WIB

Teluk Makin Membara, Presiden Trump Tegaskan Siap Serang Iran untuk Jangka Waktu 60 Hari ke Depan

15 Juli 2026 - 01:08 WIB

Analisis Prof Mahfud MD: Skenario Loloskan Jerat Hukum untuk Febrie Adriansyah

15 Juli 2026 - 00:25 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Santri, Ahmad Muzakki Ajukan Praperdilan Polres Lombok Timur

14 Juli 2026 - 19:32 WIB

Pengacara Don Ritto Buka Suara: Uang Yang Disita Polisi untuk Bangun Pelabuhan

14 Juli 2026 - 18:11 WIB

Datangi Kejaksaan Agung, Tim Penyidik Polri Serahkan Bukti Dokumentasi Administrasi Kasus Febrie Adriansyah

14 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bupati Warsubi Terima KKN 1.225 Mahasiswa UPN, Acara Digelar di Lokasi TPA Banjardowo

14 Juli 2026 - 12:18 WIB

Trending di News