Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA— Mantan Calon Wakil Presiden sekaligus mantan Menko Polhukam M. Mahfud MD menyatakan dirinya merasa “kena prank” terkait narasi pelimpahan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.
Awalnya ia mengira berkas perkara sudah selesai disidik secara utuh, tersangka sudah diperiksa, dan dinyatakan lengkap (P‑21) sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Kenyataannya, penyerahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri pada Sabtu, 11 Juli 2026, baru berupa penyerahan administrasi berkas awal, sedangkan pemeriksaan langsung terhadap Febrie sebagai tersangka belum dilakukan sama sekali.
Menurut Mahfud, hal ini berpotensi membingkai tata cara hukum acara pidana: “Mekanisme pengalihan tugas penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan sebelum selesai penyidikan tidak dikenal dalam KUHAP. Ini bukan pelimpahan perkara yang sah, melainkan pengalihan beban penyidikan yang belum selesai,” tegasnya.
Terabas KUHAP
Berdasarkan KUHAP Pasal 8, UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, serta Perkapolri No 6 Tahun 2019, alur penyerahan berkas dari Polri ke Kejagung harus berjalan sebagai berikut:
Tahap I: Penyerahan Berkas Administratif. Setelah penyidik menyusun berkas, diserahkan ke Jaksa Peneliti untuk dinilai kelengkapan formil dan materiil.
* Jika kurang lengkap: Jaksa menerbitkan P‑19 berisi petunjuk pemenuhan; Polri wajib melengkapi maksimal 14 hari.
* Jika sudah lengkap: Jaksa menerbitkan P‑21, yang menandakan hasil penyidikan dinilai cukup untuk dilanjutkan .
Tahap II: Penyerahan Tersangka & Barang Bukti
* Hanya setelah P‑21 terbit, Polri wajib menyerahkan tersangka, barang bukti, dan tanggung jawab penuh penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung.
* Poin kunci: Penyerahan sah baru terjadi setelah penyidikan rampung, tersangka sudah diperiksa, dan alat bukti cukup. Tidak ada aturan yang mengizinkan “memindahkan penyidikan yang belum selesai” dari Polri ke Kejagung.
Fakta di Depan Mata
Berdasarkan konfirmasi resmi:
* Plt Jampidsus Rudi Margono: Kejagung baru menerima penyerahan berkas administrasi, belum ada P‑21, belum memeriksa Febrie, dan belum menyerahkan tersangka serta barang bukti secara utuh.
* Kortastipidkor Polri: Baru memeriksa 15 saksi dan 2 ahli; penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan sebelum pemeriksaan langsung terhadap dirinya; penyidikan belum selesai .
* Klarifikasi KPK: Menyatakan tidak mengambil alih kasus ini dan menghormati penanganan Polri–Kejagung, meskipun muncul kritik dari MAKI yang menilai berpotensi melanggar wewenang.
Kesimpulan analisis, Langkah yang diambil saat ini belum sesuai prosedur pelimpahan perkara yang sempurna.
Secara hukum, penyerahan berkas awal masih diizinkan untuk penelitian kelengkapan, namun belum merupakan pelimpahan wewenang penuh. Jika nanti ditemukan kekurangan, Kejagung berhak mengembalikan berkas ke Polri untuk dilengkapi.
Posisi Hukum
* Kasus belum masuk tahap penuntutan, masih berada di tahap penelitian berkas di Kejagung.
Febrie Adriansyah belum ditahan, dibatasi pergerakannya dan dilarang ke luar negeri
Jika nanti berkas dinyatakan belum lengkap, Polri wajib melengkapi seluruh kekurangan, termasuk memeriksa tersangka secara langsung sebelum proses dilanjutkan.
Fakta berbicara bahwa proses ini belum berjalan sesuai narasi “perkara sudah dilimpahkan selesai”, melainkan masih dalam tahap transisi yang harus diuji kesesuaiannya dengan hukum acara yang berlaku.**

















