Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

DPR RI Bahas Kasus Pembakaran 3 Santri di Lombok: Tiga Hari Wajib Tentukan Status Hukum Pemilik Yayasan

badge-check


					Komisi III DPR RI melakukan rapat dengar perndapat, Senin 13 Juli 2016, dalam penanganan kasus hukum pembakaran tiga santri di Lombok Tengah yang terjadi 4 November 2026. Foto: ist Perbesar

Komisi III DPR RI melakukan rapat dengar perndapat, Senin 13 Juli 2016, dalam penanganan kasus hukum pembakaran tiga santri di Lombok Tengah yang terjadi 4 November 2026. Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA — Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 14 Juli 2026, terkait kasus tragis pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Al‑Fatah, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Kasus ini baru terungkap ke publik 8 bulan setelah terjadi yang menewaskan satu orang, dua santri anan lainnya alami luka luka cacat seunur hidup.

Rapat menghadirkan Kapolres Lombok Tengah AKBP I Gede Putu Aryadi, keluarga korban, serta tim pengacara.

Dalam sidang terungkap fakta kunci pelaku dan dugaan kuat upaya penutupan‑nutupan kasus.

Peristiwa naas terjadi pada Sabtu malam (4/7/2026). Tiga santri yaitu M. Ardiansyah (17), M. Zainuddin (16), dan Nur Hidayat (15) dikurung di dalam kamar asrama, lalu ruangan tersebut dibakar.

Ardiansyah meninggal dunia dengan luka bakar 90 persen, sedangkan dua santri lainnya mengalami luka berat.

Berdasarkan keterangan dan hasil penyidikan:

* Pimpinan Pondok Pesantren Al‑Fatah: H. Ali Hasan
* Pelaku utama yang melakukan pengurungan dan pembakaran: Ahmad Fauzan,  anak kandung langsung dari H. Ali Hasan.

Depag dan Polisi Terlibat

Tim pengacara korban, M. Syamsuri, membeberkan tekanan yang diterima keluarga, sejak kasus itu terjadi, 5 November 2025.

“Sejak awal kami ditekan keras. Ada perantara yang diduga berafiliasi dengan kepolisian dan kejaksaan menawarkan uang ganti rugi besar asalkan kami tidak melapor dan tidak menuntut siapa pun. Kami dipaksa menyebut ini murni kecelakaan, padahal bukti kesengajaan sangat jelas,” ungkapnya di hadapan anggota dewan.

Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah membantah tuduhan ada perlindungan khusus:

“Kami sudah memeriksa 11 saksi. Ahmad Fauzan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan dengan pasal pembunuhan berencana serta penganiayaan berat. Sedangkan H. Ali Hasan masih berstatus saksi karena belum cukup bukti perintah langsung,” jelasnya AKBP I Gede Putu Aryadi.

Penjelasan ini langsung ditanggapi tegas Anggota Komisi III DPR H. Syarifuddin Sudding, bahwa polisi sengaja melindungi para pelaku, karena status orang tua pelaku.

“Kami perhatikan ayahnya masih bebas beraktivitas padahal diduga terlibat menutupi kejadian. Jangan sampai hukum tumpul karena jabatan atau status sosial. Aparat tidak boleh memaksa damai paksa dalam kasus kematian.”

Status Tersangka

Saat ini Ahmad Fauzan, pelaku pembakar sudah menjadi tersangka dan ditahan di rutan Polres Lombok Tengah.

Sedangkan H. Ali Hasan, ayah kandung sekaligus pemilik pondok masih berstatus saksi, belum ditetapkan tersangka maupun ditahan.

Komisi III DPR memerintahkan polisi memperjelas status hukum H. Ali Hasan paling lambat 3 hari kerja, melarang keras mediasi paksa, dan meminta Kejaksaan Agung mengawasi langsung penanganan berkas agar tidak ada intervensi yang menghambat proses hukum.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tidak Ada Saksi, Posko DPP GRIB Milik Hercules Tibatiba Terbakar!

31 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Diduga Tak Kuat Tahan Beban Jembatan Gantung Anjlok, Saat Dilewati Bupati Pangandaran Bersama 50 Orang

31 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketum PB NU, KH Abdul Halim Mahfudz Tanda Tangan Fakta Integritas

31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Elon Musk: Blindsight Implant bagi Penyandang Kebutaan Bisa Melihat

30 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Travel ITS Group Telantarkan 196 Jamaah Umrah di Juanda dan Jombang

30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Ricuh 30 Menit di Muktamar NU, Massa Pakai Kaos Gambar Bakal Calon Terbalik

30 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Trending di News