Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

DPR RI Bahas Kasus Pembakaran 3 Santri di Lombok: Tiga Hari Wajib Tentukan Status Hukum Pemilik Yayasan

badge-check


					Komisi III DPR RI melakukan rapat dengar perndapat, Senin 13 Juli 2016, dalam penanganan kasus hukum pembakaran tiga santri di Lombok Tengah yang terjadi 4 November 2026. Foto: ist Perbesar

Komisi III DPR RI melakukan rapat dengar perndapat, Senin 13 Juli 2016, dalam penanganan kasus hukum pembakaran tiga santri di Lombok Tengah yang terjadi 4 November 2026. Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA — Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 14 Juli 2026, terkait kasus tragis pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Al‑Fatah, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Kasus ini baru terungkap ke publik 8 bulan setelah terjadi yang menewaskan satu orang, dua santri anan lainnya alami luka luka cacat seunur hidup.

Rapat menghadirkan Kapolres Lombok Tengah AKBP I Gede Putu Aryadi, keluarga korban, serta tim pengacara.

Dalam sidang terungkap fakta kunci pelaku dan dugaan kuat upaya penutupan‑nutupan kasus.

Peristiwa naas terjadi pada Sabtu malam (4/7/2026). Tiga santri yaitu M. Ardiansyah (17), M. Zainuddin (16), dan Nur Hidayat (15) dikurung di dalam kamar asrama, lalu ruangan tersebut dibakar.

Ardiansyah meninggal dunia dengan luka bakar 90 persen, sedangkan dua santri lainnya mengalami luka berat.

Berdasarkan keterangan dan hasil penyidikan:

* Pimpinan Pondok Pesantren Al‑Fatah: H. Ali Hasan
* Pelaku utama yang melakukan pengurungan dan pembakaran: Ahmad Fauzan,  anak kandung langsung dari H. Ali Hasan.

Depag dan Polisi Terlibat

Tim pengacara korban, M. Syamsuri, membeberkan tekanan yang diterima keluarga, sejak kasus itu terjadi, 5 November 2025.

“Sejak awal kami ditekan keras. Ada perantara yang diduga berafiliasi dengan kepolisian dan kejaksaan menawarkan uang ganti rugi besar asalkan kami tidak melapor dan tidak menuntut siapa pun. Kami dipaksa menyebut ini murni kecelakaan, padahal bukti kesengajaan sangat jelas,” ungkapnya di hadapan anggota dewan.

Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah membantah tuduhan ada perlindungan khusus:

“Kami sudah memeriksa 11 saksi. Ahmad Fauzan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan dengan pasal pembunuhan berencana serta penganiayaan berat. Sedangkan H. Ali Hasan masih berstatus saksi karena belum cukup bukti perintah langsung,” jelasnya AKBP I Gede Putu Aryadi.

Penjelasan ini langsung ditanggapi tegas Anggota Komisi III DPR H. Syarifuddin Sudding, bahwa polisi sengaja melindungi para pelaku, karena status orang tua pelaku.

“Kami perhatikan ayahnya masih bebas beraktivitas padahal diduga terlibat menutupi kejadian. Jangan sampai hukum tumpul karena jabatan atau status sosial. Aparat tidak boleh memaksa damai paksa dalam kasus kematian.”

Status Tersangka

Saat ini Ahmad Fauzan, pelaku pembakar sudah menjadi tersangka dan ditahan di rutan Polres Lombok Tengah.

Sedangkan H. Ali Hasan, ayah kandung sekaligus pemilik pondok masih berstatus saksi, belum ditetapkan tersangka maupun ditahan.

Komisi III DPR memerintahkan polisi memperjelas status hukum H. Ali Hasan paling lambat 3 hari kerja, melarang keras mediasi paksa, dan meminta Kejaksaan Agung mengawasi langsung penanganan berkas agar tidak ada intervensi yang menghambat proses hukum.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penutupan Jombang Fest, Bupati Warsubi Bagikan Penghargaan Juara dan Santunan untuk Yatim Piatu

16 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Bupati Warsubi dan Danrem 082 Tinjau Operasi 8 Gerai KDKMP di Mojoagung dan Mojowarno

16 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Tibatiba Angin Berbalik Arah, Empat Relawan Tewas Terbakar Saat Padamkan Kebakaran Hutan Bromo

16 Oktober 2026 - 14:15 WIB

OTT ke 23 KPK Ringkus Bupati Klaten, Wajar Ismoyo: Warga Masyarakat Saya Mohon Maaf

16 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Terlibat Kasus OTT ATR/BTN Bogor, Hercules Serahkan Rp800 Juta kepada KPK

16 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Lantik Empat Wamen Baru, Kabinet Prabowo 112 Orang tapi Kabinet Dwikora Bung Karno Sebanyak132 Orang

15 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hakim Fitrizal Lahirkan Yurisprudensi Baru: Yogi Mentawai Divonis Bersalah, tetapi Dimaafkan

15 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Menelisik Akar Terorisme (69): Kekaisaran yang Tidak Terlihat

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Trending di News