Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran rombongan resmi bertamu ke kantor Kejaksaan Agung, Senin (13/7/2026).
Pertemuan tertutup ini berlangsung di tengah sorotan publik pasca gelombang penggeledahan yang dilakukan Densus 88 dan Kortastipidkor Polri di 12 lokasi sekaligus, termasuk tempat tinggal dan usaha di kawasan Cipete serta Sentul City, yang berkaitan dengan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pertemuan dua pimpinan lembaga penegak hukum ini menjadi perhatian luas, menyusul dinamika penanganan perkara besar yang melibatkan pejabat tinggi hukum.
Langkah penggeledahan, penemuan aset, hingga penetapan tersangka memicu pertanyaan mengenai keterbukaan dan keselarasan langkah antara Polri dan Kejagung.
Kedua belah pihak menegaskan pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi, bukan merespons tekanan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut hangat kunjungan Kapolri. Dalam keterangannya, ia menegaskan pentingnya kesatuan langkah:
“Kami sejak dulu sudah mengenal secara pribadi, namun yang terpenting adalah persaudaraan dan solidaritas antarlembaga harus tetap terjaga. Di tengah dinamika perkara yang sedang ditangani, komunikasi dan koordinasi adalah kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Setiap langkah penegakan hukum, termasuk penggeledahan, harus berjalan beriringan dan sesuai aturan,” ujar Burhanuddin.
Ia menambahkan Kejagung menghargai langkah penyidikan Polri dan siap melanjutkan proses hukum dengan cepat dan transparan begitu berkas dinyatakan lengkap.
Kapolri menegaskan komitmen Polri untuk terus bekerja sama secara profesional tanpa memandang kedudukan pihak yang terlibat.
“Kami berkomitmen penuh memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Agung demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Penggeledahan yang kami lakukan adalah murni ranah penyidikan untuk mencari kebenaran dan bukti yang sah. Tidak ada niat lain selain menegakkan hukum secara adil dan konsisten,” tegas Sigit.
Ia menjamin seluruh prosedur hukum telah dijalankan, termasuk izin pengadilan, dan akan melaporkan setiap perkembangan secara terkoordinasi dengan Kejagung.
Respon Ahli
Direktur Eksekutif Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyambut baik pertemuan ini namun mengingatkan: “Sinergi harus diimbangi dengan transparansi. Masyarakat berhak tahu alasan, temuan, dan langkah selanjutnya dari kasus ini agar tidak muncul dugaan ada negosiasi di balik layar.”
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai pertemuan ini wajar: “Dalam KUHAP, Polri dan Kejagung memiliki keterkaitan tugas. Jika ada langkah yang menimbulkan pertanyaan, koordinasi adalah hal yang tepat untuk menyamakan persepsi tanpa mengubah substansi hukum.”
Pihak kedua lembaga berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru secara beriringan dalam waktu dekat, serta meminta masyarakat tetap mengacu pada informasi resmi.**

















