Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Analisis Prof Mahfud MD: Skenario Loloskan Jerat Hukum untuk Febrie Adriansyah

badge-check


					Tata laksaba hukum Polri dalam menangani kasus hukum terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengundang perhatian pakar hukum Prof Dr Mahfud MD. Foto: ist
Perbesar

Tata laksaba hukum Polri dalam menangani kasus hukum terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengundang perhatian pakar hukum Prof Dr Mahfud MD. Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA — Mantan Menko Polhukam sekaligus mantan Calon Wakil Presiden M. Mahfud MD menyoroti kejanggalan serius dalam alur penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, pasca penggerebekan dan penggeledahan di kawasan Cipete, Sentul City, serta sepuluh titik lain.

Ia menilai langkah yang diambil pihak kepolisian berpotensi melanggar hukum acara pidana dan mengarah pada upaya “penyelamatan” tersangka.

Menurut Mahfud, ketentuan dalam KUHAP Pasal 8, 10, dan 14 serta Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 mewajibkan penyidikan selesai secara utuh sebelum berkas diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Fakta di lapangan menunjukkan Polri telah menetapkan status tersangka, namun belum pernah memeriksa langsung Febrie Adriansyah sebagai tersangka utama, lalu berkas administrasi justru diserahkan terlebih dahulu ke Kejagung.

“Ini tidak dikenal dalam tata cara hukum kita. Bukan pelimpahan perkara sah, melainkan pengalihan beban penyidikan yang belum selesai. Penggeledahan besar‑besaran menyita perhatian publik, padahal substansi pemeriksaan tersangka justru diabaikan. Banyak yang menyebut ini skenario penyelamatan, dan indikasinya cukup kuat,” tegas Mahfud di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Ia juga menanggapi klarifikasi pihak pengacara Don Ritto terkait uang tunai yang disita, yang disebut sebagai dana persiapan pembangunan pelabuhan.

“Hak membela diri adalah hak mutlak tersangka, namun penyidik wajib membuktikan kebenarannya. Harus ada dokumen perjanjian kerja sama, bukti aliran dana, dan izin proyek yang sah, serta dibuktikan tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi Asabri, Jiwasraya, maupun pengadaan batu bara PLTU. Tanpa bukti kuat, alasan itu tidak bisa dijadikan tameng,” ujarnya.

Mahfud meminta tiga langkah segera diambil: pertama, Polri wajib segera memeriksa Febrie Adriansyah secara langsung dan melengkapi seluruh kekurangan berkas;

Kedua,  Kejagung berhak mengembalikan berkas jika belum memenuhi syarat kelengkapan;

Ketiga, Komisi III DPR harus mengawasi ketat agar tidak ada intervensi yang membelokkan jalur hukum.

“Keadilan tidak boleh berbeda antara pejabat penegak hukum dan rakyat biasa. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, perbaiki sekarang juga. Jangan sampai kita melahirkan preseden buruk yang merusak kepercayaan publik terhadap hukum,” pungkas Mahfud.

Sementara itu, pihak Kortas Tipikor Polri menyatakan penyerahan berkas adalah tahap awal verifikasi, dan penyidikan akan berlanjut sesuai permintaan Kejagung. Kejagung sendiri menegaskan akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum memutuskan langkah selanjutnya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Petani Lapor Sulit Mendapat Pupuk Subsidi, Menteri Amran Langsung Copot Manajer Gudang Banggai

11 September 2026 - 19:29 WIB

Investasi Jatim Turun 2,6%, Apindo Soroti Kepastian Berusaha

11 September 2026 - 18:59 WIB

Keracunan Massal Pindah ke Lombok Tengah: 352 Siswa di Lima SDN dan MTs Bukitliang

11 September 2026 - 17:14 WIB

Lamaran Ditolak, Mantan Pacar Bunuh Dua Remaja Kakak Beradik 5 Tahun Baru Terkuak

11 September 2026 - 11:34 WIB

Zulhas: MBG, Kita Akui Gagal! Sabar, Kita Perbaiki Manajemennya

11 September 2026 - 10:54 WIB

Sayembara Bukti Ijazah Gibran Berhadiah Rp10,28 M Ditutup, Denny Indrayana: Dilanjut Gugatan ke MK

11 September 2026 - 09:58 WIB

SAR Gabungan Temukan Jaket Pelampung dan Botol, Belum Dipastikan Milik 5 Jurnalis dan 3 Kru Liputan Anak Krakatau

10 September 2026 - 21:46 WIB

Tim SAR Gabungan temulan satu jaket pelampung dan botol putih, tetapi belum bisa dipastikan yang dikenakan para jurnalis, Rabu 10 September 2026. Foto: okezone

Salah Injak Pedal: Alphard Santap 3 Mobil, 11 Motor, dan Rombong Bakso di Sukolilo

10 September 2026 - 03:46 WIB

Menelisik Akar Terorisme (55): Kisah Pembantaian 100 Pria dan 5 Wanita Pelancong

9 September 2026 - 19:53 WIB

Trending di News