Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA — Pengacara tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso memberikan klarifikasi penting terkait sejumlah uang tunai dan aset yang disita penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam penggeledahan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dana tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri maupun pengadaan batu bara PLTU, melainkan dialokasikan untuk kerja sama pembangunan pelabuhan. Pernyataan ini disampaikan langsung kepada awak media di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
“Dana itu berasal dari kerja sama usaha untuk membangun pelabuhan bersama pengusaha lain. Saya belum berani menyebutkan rincian jumlah maupun nama mitra secara terbuka, namun jika pihak Kortas Tipikor atau Polda berani mengungkapkan, silakan saja ditanya kepada mereka,” ujar Handika.
Ia menegaskan posisi kliennya, Don Ritto tidak terlibat dalam skandal pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan negara, maupun dalam proses pengadaan batu bara untuk kebutuhan PLN.
“Kami membantah keras keterkaitan klien saya dengan dua perkara tersebut. Dana yang disita murni untuk proyek infrastruktur pelabuhan yang sedang direncanakan,” tegasnya.
Status Hukum
Don Ritto sejauh ini ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penetapan tersangka didasari dugaan aliran dana korupsi, pencucian uang, serta dugaan keterlibatan dalam pengadaan batu bara.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk tempat tinggal dan kantor usaha di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta Sentul City, Bogor, yang membuahkan penyitaan uang tunai, aset berharga, dan dokumen.
Pernyataan pengacara ini menjadi bagian dari pembelaan pihak tersangka atas dugaan keterkaitan dana dengan tindak pidana korupsi.
Handika menambahkan bahwa seluruh dokumen perencanaan pelabuhan, perjanjian kerja sama, dan sumber dana telah disiapkan untuk diserahkan kepada penyidik guna membuktikan kebenaran pernyataan tersebut.
Tanggapan Penyidik
Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan tim menghargai hak pembelaan tersangka:
“Kami akan memeriksa dan memverifikasi setiap bukti yang disampaikan, termasuk dokumen proyek pelabuhan. Jika terbukti dana tersebut sah dan tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidik, tentu akan kami pertimbangkan dalam berita acara penyidikan,” jelasnya.
Penyidik juga menegaskan tetap akan menelusuri aliran uang tersebut, asal‑usulnya, serta keterkaitannya dengan pihak lain, termasuk Febrie Adriansyah. Hingga kini Don Ritto masih dikenakan status tersangka, belum ditahan, namun dilarang bepergian ke luar negeri.
Tindak Lanjut
Pihak pengacara berjanji akan melengkapi bukti tertulis dalam waktu dekat untuk diserahkan kepada Kejaksaan Agung saat tahap verifikasi berkas berlangsung.
Sementara itu, Kejagung mengimbau semua pihak menunggu hasil penyelidikan utuh sebelum menarik kesimpulan akhir.**

















