Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Pengacara Don Ritto Buka Suara: Uang Yang Disita Polisi untuk Bangun Pelabuhan

badge-check


					(Kiri) Don Ditto, seorang  pengara, yang namanya.muncul ke publik saat penggeledahan d'Clan Signature dan Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan. Foto: ist Perbesar

(Kiri) Don Ditto, seorang pengara, yang namanya.muncul ke publik saat penggeledahan d'Clan Signature dan Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan. Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA  — Pengacara tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso memberikan klarifikasi penting terkait sejumlah uang tunai dan aset yang disita penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam penggeledahan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dana tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri maupun pengadaan batu bara PLTU, melainkan dialokasikan untuk kerja sama pembangunan pelabuhan. Pernyataan ini disampaikan langsung kepada awak media di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

“Dana itu berasal dari kerja sama usaha untuk membangun pelabuhan bersama pengusaha lain. Saya belum berani menyebutkan rincian jumlah maupun nama mitra secara terbuka, namun jika pihak Kortas Tipikor atau Polda berani mengungkapkan, silakan saja ditanya kepada mereka,” ujar Handika.

Ia menegaskan posisi kliennya, Don Ritto tidak terlibat dalam skandal pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan negara, maupun dalam proses pengadaan batu bara untuk kebutuhan PLN.

“Kami membantah keras keterkaitan klien saya dengan dua perkara tersebut. Dana yang disita murni untuk proyek infrastruktur pelabuhan yang sedang direncanakan,” tegasnya.

Status Hukum

Don Ritto sejauh ini ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penetapan tersangka didasari dugaan aliran dana korupsi, pencucian uang, serta dugaan keterlibatan dalam pengadaan batu bara.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk tempat tinggal dan kantor usaha di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta Sentul City, Bogor, yang membuahkan penyitaan uang tunai, aset berharga, dan dokumen.

Pernyataan pengacara ini menjadi bagian dari pembelaan pihak tersangka atas dugaan keterkaitan dana dengan tindak pidana korupsi.

Handika menambahkan bahwa seluruh dokumen perencanaan pelabuhan, perjanjian kerja sama, dan sumber dana telah disiapkan untuk diserahkan kepada penyidik guna membuktikan kebenaran pernyataan tersebut.

Tanggapan Penyidik

Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan tim menghargai hak pembelaan tersangka:

“Kami akan memeriksa dan memverifikasi setiap bukti yang disampaikan, termasuk dokumen proyek pelabuhan. Jika terbukti dana tersebut sah dan tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidik, tentu akan kami pertimbangkan dalam berita acara penyidikan,” jelasnya.

Penyidik juga menegaskan tetap akan menelusuri aliran uang tersebut, asal‑usulnya, serta keterkaitannya dengan pihak lain, termasuk Febrie Adriansyah. Hingga kini Don Ritto masih dikenakan status tersangka, belum ditahan, namun dilarang bepergian ke luar negeri.

Tindak Lanjut

Pihak pengacara berjanji akan melengkapi bukti tertulis dalam waktu dekat untuk diserahkan kepada Kejaksaan Agung saat tahap verifikasi berkas berlangsung.

Sementara itu, Kejagung mengimbau semua pihak menunggu hasil penyelidikan utuh sebelum menarik kesimpulan akhir.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Santri, Ahmad Muzzaki Ajukan Praperdilan Polres Lombok Timur

14 Juli 2026 - 19:32 WIB

Datangi Kejaksaan Agung, Tim Penyidik Polri Serahkan Bukti Dokumentasi Administrasi Kasus Febrie Adriansyah

14 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bupati Warsubi Terima KKN 1.225 Mahasiswa UPN, Acara Digelar di Lokasi TPA Banjardowo

14 Juli 2026 - 12:18 WIB

Bupati Gresik Pulangkan.Puluhan Anak Pekerja Migran di Malaysia

14 Juli 2026 - 10:52 WIB

Gunakan Rudal Jenis Baru, Iran Serang Sasaran Strategis AS di Kuwait, Oman, Bahrain, Arab Saudi dan Yordania

14 Juli 2026 - 10:19 WIB

Babak Baru Kasus Penipuan PPPK Pemkab Gresik, Staf Dinas PMD Jadi Tersangka

14 Juli 2026 - 09:54 WIB

DPR RI Bahas Kasus Pembakaran 3 Santri di Lombok: Tiga Hari Wajib Tentukan Status Hukum Pemilik Yayasan

14 Juli 2026 - 09:35 WIB

Rudal dan Drone Houthi Hantam Bandara Abha Arab Saudi, Tujuh Korban Luka luka

14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Terjebak Love Scam Dunia Maya, Ibu 54 Tahun dari Jakarta Rela Transfer Rp250 Juta setelah Jual Mobil

13 Juli 2026 - 20:33 WIB

Ibu ini berusia 54 tahun alamat di Jakarta Selatan, terbius oleh rayuan gombal lewat love scam. Ia bahkan rela jual mobil dan transfer Rp250 juta kepada pria yabg mengaku polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya. Foto: cyber netwotk
Trending di News