Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya akan melakukan verifikasi menyeluruh dan mendalam terhadap barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, serta uang tunai ratusan miliar rupiah yang disita kepolisian dalam perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Langkah ini menyusul bermunculannya berbagai narasi terkait kepemilikan, termasuk klaim bahwa emas itu milik pihak lain atau disimpan di lokasi usaha tertentu.
“Kami akan membuktikan kebenarannya secara utuh. Mulai dari uji laboratorium kemurnian dan berat riil emas, penelusuran dokumen asal‑usul perolehan, hingga kejelasan siapa pemilik sah dan keterkaitannya dengan perkara. Kami tidak berspekulasi, semua harus berdasar bukti otentik,” tegas Anang Supriatna di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
Pernyataan ini merespons klaim yang menyebut emas itu milik pihak bernama “Mas Burni” atau disimpan di tempat usaha di rumah Febrie Adriansyah, Sentyl City, serta tanggapan luas dari berbagai kalangan.
Sebelumnya, kepolisian telah melakukan pengujian awal bersama PT Pegadaian dan lembaga terkait;
Kejagung kini melanjutkan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan keabsahan setiap dokumen dan keterangan yang diajukan oleh polisi.
Gempa Hukum
Tokoh ahli hukum Prof. Dr. Mahfud MD menilai upaya mengubah narasi kepemilikan harta yang sudah ditemukan merupakan “permainan luar biasa”:
“Sesuatu yang sudah terang benderang ditemukan, lalu tiba‑tiba muncul alasan baru untuk mengingkarinya. Padahal beban pembuktian ada pada pemilik harta untuk menjelaskan asal‑usulnya secara sah. Jika tidak bisa dijelaskan, maka sesuai hukum dianggap hasil tindak pidana,” ujarnya.
Mahfud menyatakan praktek penanganan perkara ini dia sebut sebagai gempa hukum terbesar selama Prabowo berkuasa.
“Mungkin untuk nilai ada yang lebih besar, tetapi cara penangananya. Setiap ada rapat koordinasi, kedua lembaga ini jarang mau berkumpul. Mereka saling mengintip.” Kata Prof Mahfud MD, saat potcast bersama ahli managemen UI, Prod Dr Rhenal Kasali.
Upaya Kaburkan Fakta
Praktisi psikologi dan pegiat medsos, Lita Gading sependapat: “Ini adalah upaya mengaburkan fakta yang sudah jelas. Tugas penegak hukum adalah memegang teguh bukti yang ada, bukan terombang‑ambing narasi yang muncul belakangan tanpa bukti kuat.”
Kejagung menegaskan akan memeriksa setiap dokumen pernyataan kepemilikan yang masuk, menelusuri aliran dana pembelian, serta memverifikasi kesesuaian dengan penghasilan sah selama menjabat. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau rekayasa, hal itu akan menjadi bukti tambahan dalam persidangan nanti.
Saat ini Febrie Adriansyah tetap berstatus tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang, belum ditahan namun dilarang ke luar negeri.
Masyarakat diminta menunggu hasil verifikasi resmi dan tidak mudah percaya informasi yang belum teruji kebenarannya.**

















