Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

badge-check


					Polres Brebes Jawa Rengah menahan sembilan guru yang terlibat penggunaan presensi daring ilelgal. Sekurang ada 3000 guru dan ASN di Brebes menggunakan presensi ilegal, seolah ada di tempat padahal tidak sedang bekerja. Foto: ist Perbesar

Polres Brebes Jawa Rengah menahan sembilan guru yang terlibat penggunaan presensi daring ilelgal. Sekurang ada 3000 guru dan ASN di Brebes menggunakan presensi ilegal, seolah ada di tempat padahal tidak sedang bekerja. Foto: ist

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDINEWS.COM, BREBES — Kepolisian Resor Brebes, Jawa Tengah, menetapkan sembilan orang berstatus Aparatur Sipil Negara bidang pendidikan sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Brebes.

Kesembilan orang ini terjerat dugaan tindak pidana pembuatan, penyebaran, hingga penggunaan aplikasi ilegal untuk memanipulasi sistem presensi (kehadiran) secara daring.

Kasus bermula saat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes melakukan pemeliharaan server sistem kehadiran resmi akhir April 2026.

Namun, sistem justru mencatat ribuan kehadiran yang tetap masuk padahal layanan sedang tidak aktif.

Hal ini memicu dugaan kuat ada penggunaan jalur tidak sah untuk memalsukan kehadiran.

Hasil penyelidikan menunjukkan ada aplikasi tak resmi bernama “Person” yang mampu mengubah koordinat lokasi secara buatan.

Aplikasi ini memungkinkan pengguna melakukan presensu seolah-olah berada di tempat kerja, padahal berada di lokasi lain.

Iuran Rp350.000

Pengguna yang ingin memakai layanan ini dikenakan biaya sekitar Rp250.000 hingga Rp350.000 per tahun yang disalurkan melalui kelompok percakapan daring.

Kapolres Brebes menyatakan dari ribuan ASN yang terdeteksi menggunakan aplikasi tersebut, penyidik memfokuskan penanganan hukum awal kepada sembilan orang yang berperan paling sentral.

AKBP Lilik Ardhiansyah, mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Brebes pada Rabu, 1 Juli 2026 . Penahanan terhadap kesembilan tersangka sendiri sudah dilakukan sejak 27 Juni 2026

Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis, kesembilan tersangka tersebut hanya disebutkan inisialnya, yaitu:

  • AH (41 tahun) yang diduga membuat dan mengembangkan aplikasi
  • DB (38 tahun)  mengelola rekening penerimaan dana;
  • FFR (40 tahun) mengelola grup penyebaran;
  • RTH (39 tahun), NK (41 tahun), AM (35 tahun), SEP (35 tahun), SDK (33 tahun), dan LS (38 tahun) masing masing berperan mengedarkan sekaligus menggunakan aplikasi tersebut. Seluruhnya berstatus guru di berbagai sekolah di wilayah Brebes.

Kesembilan tersangka disangkakan melanggar Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan teknologi informasi dan pemalsuan data elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan meliputi perangkat gawai, data transaksi keuangan, rekaman percakapan, serta dokumen kehadiran.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Brebes menyatakan akan memproses seluruh pihak yang terindikasi terlibat secara bertahap.

Selain proses pidana, sanksi administrasi mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemulihan keuangan negara akan diberlakukan sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.

Pihak berwenang mengimbau seluruh ASN untuk mematuhi aturan kedinasan dan menggunakan sistem resmi yang telah ditetapkan.

Penegakan hukum ini dilakukan agar disiplin dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan tetap terjaga dengan baik.

Terbongkar Saat Server Dimatikan

1. Langkah Penjebakan: Aturan resmi hanya izin absen dalam radius 50 meter. Aplikasi ilegal memanipulasi koordinat GPS sehingga bisa absen dari mana saja. Saat server resmi dimatikan, pengguna aplikasi ilegal tidak tahu dan tetap mengirim data—sehingga jejak mereka terekam jelas.

2. Peran Bupati: Bupati Paramitha Widya Kusuma segera memimpin rapat tertutup, memastikan ini bukan sekadar pelanggaran disiplin melainkan korupsi keuangan negara, dan memerintahkan penelusuran menyeluruh serta pelaporan ke kepolisian. Dinyatakan secara terbuka pada Sabtu, 2 Mei 2026 bahwa terdeteksi sekitar 3.000 ASN terlibat.

3. Peran Sekda: Sekretaris Daerah Tahroni mengoordinasikan tim gabungan BKPSDMD, Inspektorat, dan Dinas terkait untuk memverifikasi data, memanggil pihak terkait, dan menyerahkan bukti lengkap ke penyidik. Semua berjalan terstruktur agar tidak ada yang tertutupi.

4. Tindak Lanjut: Setelah bukti cukup lengkap, kasus diserahkan ke Polres Brebes yang kemudian menetapkan dan menahan 9 oknum tersebut sejak 27 Juni 2026, serta diumumkan resmi 1 Juli 2026.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2931

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Elon Musk: Blindsight Implant bagi Penyandang Kebutaan Bisa Melihat

30 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Travel ITS Group Telantarkan 196 Jamaah Umrah di Juanda dan Jombang

30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Ricuh 30 Menit di Muktamar NU, Massa Pakai Kaos Gambar Bakal Calon Terbalik

30 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:38 WIB

13 Pelanggaran yang Masuk RUU Perampasan Aset

30 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Berdasarkan CCTV, Netizen Menduga Kelompok GRIB Pelaku Penganiayaan Bambang Setyawan

29 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Diduga Preman Mengeroyok secara Sadis Bambang Setyawan dalam Kericuhan Aksi Unjuk Rasa

29 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Trending di News