Penulis: Arief H. Soesatyo. | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG — Keresahan mendalam kini menyelimuti lebih dari 300 anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Kabupaten Jombang.
Dana simpanan pokok dan wajib yang dikumpulkan oleh anggota selama bertahun-tahun, jumlahnya mencapai kisaran Rp124 hingga Rp130 miliar, ternyata tidak dapat dicairkan pada saat dibutuhkan.
Peristiwa ini terungkap dalam musyawarah perwakilan anggota yang digelar di gedung KPRI Sejahtera, Selasa 14 Juli 2026.
Kas Kosong
Sejak April 2026, beberapa anggota hendak mencairkan bunga dan simpananya. Pihak koperasi selaku mengatakan belum bisa mencairkan bunga dan pokok setoran anggota.
Kerisauan semakin parah, pada saat para anggota menemui Ketua Koperasi Hartono, yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Bapenda Pemkab Jombang.
Ia menyatakan terus terang bahwa kas sudah kosong. Koperasi belum ada kemampuan membayar simpanan pokok maupun bunga/keuntungan kepada anggota.
Kesalahan Manajemen
“Memang ini kesalahan manajemen kami. Dana sekitar Rp124 miliar itu sudah dibelikan tanah dengan harapan bisa dikapling lalu dijual kembali dengan untung. Namun aturan baru BPN tidak mengizinkan pengkaplingan seperti dulu, sehingga aset belum bisa dicairkan,” ujar Hartono di hadapan ratusan perwakilan anggota.
Ia membantah tuduhan tanah atas nama pribadi pengurus. Ia menyatakan bahwa tanah tersebut masih atas nama pemilik lama. Tetapi Hartono belum bisa menunjukkan bukti sah bahwa aset itu tercatat atas nama badan hukum koperasi.
Anggota Menangis
Kekecewaan anggota meledak. “Setiap bulan gaji kami dipotong rutin, kami percaya ini simpanan hari tua. Sekarang saat pensiun atau butuh biaya sakit, dikatakan uangnya sudah jadi tanah dan belum bisa dijual.
Di mana kehati-hatian pengurus? “Mengapa pembelian aset aset tanah sebesar itu tidak diputuskan lewat rapat anggota terlebih dahulu?” protes salah satu anggota.
Padahal pada Januari 2026 digelar Rapat Anggota Tahunan yang dihadiri Bupati Jombang, namun saat itu tidak ada informasi bahwa seluruh dana telah dialihkan menjadi tanah.
Anggota juga mempertanyakan selisih nilai: jika total simpanan mencapai Rp124–130 miliar, namun perkiraan nilai seluruh aset yang ada—termasuk gedung kantor yang pernah ditawarkan senilai Rp7 miliar—diperkirakan hanya sekitar Rp70 miliar, tetapi tidak jelas statusnya.
Kemana selisihnya? Apakah harga beli tanah berlebihan?” tanya seorang perwakilan anggota.
Tunggu Enam Bukan
Dalam pertemuan akhirnya disepakati tenggat waktu 6 bulan bagi pengurus untuk mencari jalan keluar: entah mengurus izin penjualan keseluruhan, atau cara lain yang disepakati bersama. Jika gagal, akan digelar Rapat Anggota Luar Biasa yang bisa mencabut mandat pengurus dan menyerahkan masalah ke jalur hukum.
Audit Dinkop
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jombang Hari Purnomo menyatakan pihaknya telah meminta seluruh dokumen dan akan melakukan audit menyeluruh.
“Kami akan cek aliran dana, status aset, dan kelengkapan administrasi. Hak anggota harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Hingga kini belum ada laporan resmi ke kepolisian maupun kejaksaan, namun indikasi pelanggaran aturan perkoperasian dan penyalahgunaan wewenang mulai disorot.
Nasib ratusan anggota yang sebagian besar adalah pegawai aktif hingga pensiunan kini menggantung, menanti apakah aset senilai ratusan miliar itu benar-benar bisa menyelamatkan simpanan mereka, atau justru menjadi awal kerugian yang sulit diperbaiki.**

















