Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, SURABAYAWakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak angkat bicara mengenai polemik kesejahteraan pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Campurejo, Kabupaten Bojonegoro. Diketahui, mereka awalnya dijanjikan menerima honorarium sebesar Rp1,7 juta per bulan, tetapi kenyataannya hanya memperoleh upah senilai Rp76 ribu.
Emil menyatakan dirinya belum menerima informasi detail mengenai problem tersebut yang terjadi di lapangan. Menurut dia, Pemprov Jatim saat ini masih menunggu hasil koordinasi lebih lanjut antar pemangku kepentingan terkait. “Kami belum menerima informasi secara detail. Masih di internal,” ungkap Emil dikutip Rabu (15/7/2026).
Lebih lanjut, ia menyatakan persoalan operasional KDKMP merupakan koridor kewenangan PT Agrinas Pangan Nusantara, yang merupakan pengelola utama sekaligus pelaksana percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Emil menjelaskan pihak Agrinas juga belum memberikan laporan resmi mengenai penyebab dari tidak terpenuhinya hak para pekerja serta tersendatnya pasokan barang dagangan di lapangan.
“Sampai saat ini, pihak Agrinas belum menginfokan ke kami secara detail terkait penyebab persoalan itu terjadi. Kita tunggu tentunya tindak lanjut dari Agrinas,” ujarnya.
Tak hanya urusan upah, pasokan produk ritel pada periode awal Juli juga dilaporkan tersendat. Padahal, PT Agrinas memegang kendali penuh atas suplai barang sebagai bagian dari skema pendampingan hingga koperasi dinyatakan mandiri sepenuhnya.
Disinggung mengenai desakan agar Pemprov Jatim mengintervensi langsung persoalan tersebut, Emil menyatakan terdapat keterbatasan wewenang oleh pemerintah daerah. Ia menyebut sejak awal kerja sama digulirkan, koridor pemerintah daerah dibatasi oleh pagar regulasi.
“Peran pemerintah daerah sejak awal terbatas pada aspek fasilitasi dan administrasi. Bukan pada wilayah operasional bisnis,” ucapnya.
Meski begitu, Emil memastikan pihaknya tidak akan lepas tangan. Koordinasi intensif terus diupayakan agar program tersebut tidak kolaps di tengah jalan. Pemprov Jatim bahkan bersedia menjadi jembatan asal ada komitmen serta transparansi yang dilaksanakan pihak pengelola.
“Apapun yang kemudian Agrinas ingin sinergikan dengan Pemprov, kami sepenuh hati siap untuk menindaklanjuti,” jelasnya.
Menkop Bicara
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan masing masing koperasi. “Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya,” kata Ferry di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul ramainya pembahasan di media sosial mengenai besaran gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ferry mengatakan pemerintah masih membahas besaran gaji manajer koperasi bersama Kementerian Keuangan.
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mengatakan besaran gaji pegawai akan mengikuti kemampuan usaha masing masing koperasi. Pengaturan teknis operasional, termasuk pengelolaan koperasi, dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Perusahaan tersebut bertugas membangun sarana fisik, gudang, gerai koperasi, sekaligus mengelola operasional KDKMP selama dua tahun. Farida mengatakan operasional koperasi masih berada pada tahap awal sehingga skema penggajian akan berkembang mengikuti kinerja usaha koperasi.
Skema penggajian berdasarkan kemampuan usaha koperasi telah diterapkan di KDKMP Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ketua KDKMP Bentangan Bambang Gunarsa mengatakan koperasi tersebut saat ini mempekerjakan dua pegawai. Masing masing menerima gaji Rp 1,5 juta per bulan yang dibayarkan dari pendapatan operasional koperasi.***
























