Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

BPOM Ungkap Mayoritas Pelanggaran Kosmetik Ilegal Terjadi di TikTok

badge-check


					Konperensi pers BPOM Perbesar

Konperensi pers BPOM

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan lebih dari separuh pelanggaran penjualan kosmetik ilegal melalui platform TikTok. Hal tersebut berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan BPOM sepanjang pengawasan tahun 2026.

“Dari platform tersebut, yang terbanyak adalah di TikTok. Di TikTok terbanyak, berarti lebih dari 50 persen pelanggaran-pelanggaran ada di TikTok,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar saat konferensi pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tahun 2026 di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

BPOM mencatat, dari 9.617 tautan yang diawasi, sebanyak 9.042 tautan terbukti menjual kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan. Maraknya fitur live shopping di TikTok diduga mendorong meningkatnya pelanggaran penjualan kosmetik ilegal berjangkauan luas.

“Dari hasil patroli siber kami, ditemukan 9.042 tautan yang menjual kosmetik tidak memenuhi ketentuan dari total 9.617 tautan yang diawasi. Live shopping kelihatannya memang paling menarik, itu salah satu faktor kenapa yang terbanyak di TikTok,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pengawasan, sebanyak 95,24 persen pelanggaran berupa penjualan kosmetik tanpa izin edar. Sisanya merupakan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau bahan yang dilarang, serta produk yang penggunaannya tidak sesuai dengan definisi kosmetik.

“Pelanggaran terbanyak berasal dari DKI Jakarta dengan 1.496 tautan. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun lalu yang mencatat 5.313 tautan pelanggaran,” ucap Taruna.

Selain itu, BPOM memeriksa 190 sarana kosmetik, sebanyak 128 di antaranya tidak memenuhi ketentuan. Petugas turut menyita 2.205 item kosmetik ilegal senilai estimasi Rp35,8 miliar.

“Besarnya transaksi kosmetik digital menjadi peluang pelaku usaha mengembangkan bisnis. Namun, kondisi itu juga dimanfaatkan oknum mengedarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Taruna menegaskan.

Berdasarkan data BPOM, Transaksi produk perawatan dan kecantikan di TikTok Shop mencapai Rp35,61 triliun sepanjang Desember 2025 hingga Juni 2026. BPOM merekomendasikan penutupan tautan penjualan ilegal serta memperkuat pengawasan bersama idEA dan Kementerian Komunikasi Digital.

“Kami mengimbau masyarakat selalu menerapkan prinsip CEK KLIK sebelum membeli kosmetik. Jangan mudah tergiur klaim hasil instan yang belum terjamin keamanannya,” kata Taruna Ikrar menutup.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga BBM Pertamax Diramal Naik Rp300—Rp550 pada September 2026

31 Agustus 2026 - 19:05 WIB

IDI Usul ke Menkes Standar Gaji Dokter hingga Rp110 Juta

31 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Tetapkan Tanggal Berlaku

31 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

30 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Cuaca Panas di Sidoarjo Belum Reda, Musim Hujan Datang Akhir Oktober

30 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Rayakan Anniversary, PT Surya Sarana Sentosa Berbagi ke Anak Yatim dan Dukung Program Prabowo

29 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Modal Pengalaman 3 Tahun di Ditlantas Polda Jatim, AKP Septia Resmi Jabat Kasatlantas Kediri Kota

28 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Honda Surabaya Center Incar 120 SPK di GIIAS Surabaya 2026

27 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Pasar Mi Instan Indonesia Susut 14,54 Miliar Porsi

27 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Trending di Nasional