Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Masih Bersambung, Polemik Jabatan Polri di Luar Kepolisian, MK Diminta Tegaskan

badge-check


					Masih Bersambung, Polemik Jabatan Polri di Luar Kepolisian, MK Diminta Tegaskan Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi kembali menguji rangkap jabatan anggota Polri dalam jabatan ASN. Permohonan uji materi diajukan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melalui kuasanya, Ratu Eka Shaira, pada sidang pendahuluan di Gedung MK, Selasa (25/11/2025).

Objek Permohonan

Pemohon menguji Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Menurutnya, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terlalu sempit karena hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Padahal, akar masalah ada pada Pasal 19 UU ASN yang membuka peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan ASN tanpa harus mengundurkan diri.

Argumentasi Pemohon

Zico menilai frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 UU ASN inkonstitusional karena memperpanjang celah rangkap jabatan. Konstitusi, menurutnya, menghendaki anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri.

Selain itu, frasa “jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri dianggap multitafsir dan berpotensi mengganggu independensi lembaga lain.

“Norma ini multitafsir dan berimplikasi pada derogasi kedudukan lembaga negara lain,” ujar Ratu Eka Shaira.

Respon dan Nasihat Majelis Hakim

– Hakim Konstitusi Daniel Yusmic meminta Pemohon memperjelas kerugian konstitusional dengan basis teori hukum.

– Hakim Guntur Hamzah menilai hubungan sebab-akibat antara status advokat Pemohon dengan norma yang diuji belum tergambar jelas.

– Ketua MK Suhartoyo menegaskan norma harus dilihat sebagai satu kesatuan, bukan parsial, sehingga Pemohon diminta menelaah kembali Putusan 114/2025, untuk membangun argumentasinya dengan teori agar Mahkamah bisa mengubah pendirian dalam waktu singkat.

Proses Persidangan

Sidang pendahuluan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Pemohon diberi waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan terakhir diterima 8 Desember 2025 pukul 12.00 WIB, sebelum sidang lanjutan dengan agenda pemaparan pokok perbaikan.

Putusan Sebelumnya

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, dibacakan 13 November 2025, mengabulkan uji materi atas UU Polri dengan menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan bersifat final, mengikat, dan berlaku sejak dibacakan.

Respons Publik

LBH Jakarta menafsirkan putusan sebagai larangan Polri aktif menduduki jabatan sipil kecuali pensiun, mendesak penarikan personel dari lembaga sipil.

Sebaliknya, Prof. Juanda menilai tidak ada larangan total; Polri aktif masih boleh menduduki jabatan terkait fungsi kepolisian seperti di BNN atau KPK. Polemik batas “sangkut paut” jabatan pun kembali mencuat.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ada Promo Bright Gas Diskon Rp 25 Ribu, Begini Cara Dapatnya

4 September 2026 - 19:56 WIB

Praktik Curang Produsen Diduga Jadi Penyebab Naiknya Harga Beras

4 September 2026 - 19:45 WIB

Taman Wisata Alam Kawah Ijen Ditutup Sementara Imbas Karhutla

4 September 2026 - 19:33 WIB

Purbaya Pastikan Tak Ada Pengampunan Pajak Selama Masih Jabat

3 September 2026 - 18:37 WIB

RI Posisi ke-4 Kemiskinan Tertinggi Versi Bank Dunia, di Bawah Timor Leste

2 September 2026 - 19:02 WIB

Sertifikasi Halal Berpotensi Buat Harga Kosmetik RI Naik

2 September 2026 - 18:50 WIB

Koleksi Baru KBS, Kura-Kura Aldabra Raksasa Hadir untuk Pertama Kalinya

1 September 2026 - 20:00 WIB

Harga BBM di SPBU Pertamina Naik Mulai 1/9/2026, Cek Rincian Harga

1 September 2026 - 19:35 WIB

Beras Premium Ukuran 5 Kg Langka, Peritel Ungkap Biang Keroknya

1 September 2026 - 19:23 WIB

Trending di Nasional