Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

KUHAP Baru, Plea Bargain Disebut Rawan Disalahgunakan

badge-check


					KUHAP Baru, Plea Bargain Disebut Rawan Disalahgunakan Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru Nomor 20 Tahun 2025 dinilai memerlukan kewaspadaan ekstra. Hal itu disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, yang menilai terdapat celah berpotensi disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum.

Mahfud menyoroti dua mekanisme yang rawan diselewengkan, yakni keadilan restoratif (restorative justice) dan kesepakatan pembelaan (plea bargain). Menurutnya, tanpa pengawasan ketat, kedua mekanisme tersebut bisa membuka ruang terjadinya transaksi perkara.

“Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat restorative justice itu harus berhati-hati.”

Peringatan tersebut disampaikannya melalui kanal YouTube pribadi pada 3 Januari 2025. Mahfud menegaskan, kewaspadaan menjadi hal mendasar karena menyangkut integritas sistem hukum nasional.

Terkait keadilan restoratif, Mahfud menjelaskan bahwa mekanisme ini merupakan penyelesaian perkara pidana di luar jalur pemidanaan konvensional, namun tidak bisa diterapkan secara sembarangan karena memiliki batasan dan syarat yang ketat.

“Artinya, pihak-pihak yang menjadi pelaku dan korban sebuah tindak pidana berdamai di situ untuk menyelesaikan di luar pengadilan. Yang nanti disahkan tentu saja oleh penegak hukum. Bisa di tingkat polisi, bisa di tingkat kejaksaan, bisa juga di pengadilan,”

Ia merujuk pada ketentuan KUHAP yang secara eksplisit mendefinisikan keadilan restoratif dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 poin ke-21. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan penanganan perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga masing-masing pihak, serta pihak terkait lainnya, dengan tujuan memulihkan kondisi seperti semula.

Dalam aturan itu pula ditegaskan bahwa kewenangan pelaksanaan keadilan restoratif berada di tangan penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 7, serta jaksa penuntut umum pada Pasal 65. Sementara Pasal 79 memuat syarat-syarat pelaksanaannya, antara lain adanya permohonan maaf, pengembalian barang, penggantian biaya medis atau psikologis, serta perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana.

Selain keadilan restoratif, Mahfud juga menyinggung mekanisme plea bargain yang selama ini lebih dikenal dalam sistem hukum di luar negeri. Ia menjelaskan bahwa konsep tersebut berbasis pada pengakuan kesalahan dari pelaku sebagai dasar penyelesaian perkara.

“Terdakwa atau tersangka mengaku salah kepada jaksa. Kemudian menyepakati sesudah ngakui saya bersedia dihukum sekian dengan denda sekian, misalnya. Dan itu nanti disahkan oleh hakim,”

Dalam KUHAP, mekanisme plea bargain diakomodasi melalui istilah “pengakuan bersalah” sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin ke-16. Skema ini memungkinkan terdakwa memperoleh keringanan hukuman, dengan syarat mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, serta menyertakan bukti yang memperkuat pengakuan tersebut.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Polresta Sidoarjo Diancam Didemo

9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Kuasa Hukum Dua Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp 1,4 Miliar Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

6 Juni 2026 - 18:56 WIB

Ketika Rumah Kebudayaan Menjadi Arena Perebutan Panggung

11 Mei 2026 - 18:17 WIB

Bupati Fandi Ahmad Yani Beri Sangu Obat dan Vitamin untuk Ratusan Jamaah Haji Asal Kabupaten Gresik

3 Mei 2026 - 19:26 WIB

Pakar Estetik Bedah Plastik, Dr Sophia Heng: Penyempurnaan, Bukan Perubahan Total

26 April 2026 - 10:40 WIB

KPJ Sabah Specialist Hospital, Pusat Perawatan Kesehatan yang Makin Mendunia Pilihan Pasien Indonesia

22 April 2026 - 11:39 WIB

Ke Sabah, Merawat Kesehatan Sekaligus Berwisata

19 April 2026 - 16:43 WIB

GAAN Soroti Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba Makin Mengkhawatirkan

2 April 2026 - 18:56 WIB

Jadwal Acara Film Televisi Nasional Kamis 2 Maret 2026 ada Hellboy hingga Bioskop Trans TV

2 April 2026 - 10:44 WIB

Trending di Headline