Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

KPK Geledah Rumah Gus Yaqut Cari Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji

badge-check


					Yaqut Cholil mantan Menag RI Perbesar

Yaqut Cholil mantan Menag RI

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut, Jumat (15/8/2025). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan.

“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Rumah Gus Yaqut yang digeledah KPK terletak di daerah Jakarta Timur. Budi belum membeberkan soal perolehan bukti yang diamankan penyidik dari giat ini mengingat penggeledahan masih berlangsung.

“Masih berlangsung, nanti kami sampaikan update-nya terkait apa saja yang diamankan,” ungkap Budi.

Sementara itu, KPK sempat menyatakan tak menutup kemungkinan memanggil kembali Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Pemanggilan ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemanggilan kembali dinilai dapat membantu mengungkap perkara yang dimaksud.

“Tentunya nanti dibutuhkan karena memang keterangan dari yang bersangkutan diperlukan oleh penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/8/2025).

“Sehingga apa yang sedang kita cari dalam proses penyidikan ini juga bisa diperoleh. Baik dari rangkaian penggeledahan, maupun nanti dari pemeriksaan para saksi,” tambahnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari pelanggaran aturan pembagian kuota haji tambahan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Aturan tersebut menetapkan 92% kuota untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, faktanya, Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas justru membagi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Dari kuota tambahan 20.000 orang tersebut, KPK menduga ada aliran dana dari asosiasi penyelenggara haji kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Dugaan inilah yang kini tengah didalami.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Pertamax Oktober Tetap Rp 15.950, Wamen ESDM Bilang Begini

2 Oktober 2026 - 20:07 WIB

TPK Hotel di Kota Malang Turun Jadi 42,68% pada Agustus

2 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak sampai Akhir November 2026

1 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Tiga Anggota DPRD di Jatim Ditangkap Polrestabes Surabaya karena Narkoba

30 September 2026 - 19:20 WIB

YLKI Dorong Label Peringatan Gula, Garam, Lemak , Usai Putusan MK

30 September 2026 - 18:59 WIB

Penerbangan Singapura Tersebar ke 17 Kota RI, Ekonomi Daerah Luar Jawa Panen Devisa

30 September 2026 - 18:38 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Rp109.000 per Kg, Telur Ayam di Rp29.500 per Kg

29 September 2026 - 21:08 WIB

Urai Macet Ketapang-Gilimanuk, Jatim Revitalisasi Dermaga Bulusan Rp6 Miliar

29 September 2026 - 20:14 WIB

Paradoks Durian RI: Menang Berat Buah, Keok Nilai Rupiah

28 September 2026 - 19:08 WIB

Trending di Nasional