Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

YLKI Dorong Label Peringatan Gula, Garam, Lemak , Usai Putusan MK

badge-check


					Belum diberi pajak Perbesar

Belum diberi pajak

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait informasi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada pangan dan minuman kemasan.

Sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut, YLKI menilai informasi nilai gizi tidak cukup hanya tersedia secara tekstual. Informasi tersebut harus mudah dilihat, dibaca, dan dipahami konsumen sebelum membeli dan mengonsumsi produk.

“Putusan MK harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pencantuman informasi kandungan gula, garam, dan lemak pada label kemasan agar konsumen dapat memperoleh informasi secara cepat dan jelas sebelum membeli dan mengonsumsi produk,” kata Ketua YLKI Niti Emiliana dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

YLKI juga mendorong penguatan pencantuman informasi GGL berjalan beriringan dengan kebijakan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). Menurut YLKI, pencantuman informasi GGL melalui label peringatan merupakan bagian dari pemenuhan hak konsumen atas informasi.

Sementara itu, cukai MBDK dinilai dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan konsumsi sekaligus kebijakan fiskal yang memberikan tambahan penerimaan negara dan mendorong reformulasi produk oleh industri.

“Industri perlu dilibatkan untuk memberikan masukan teknis, namun proses penyusunan dan pengambilan keputusan harus tetap transparan serta menempatkan perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat sebagai orientasi utama kebijakan,” ujar Niti.

YLKI turut mendesak pemerintah segera memberlakukan cukai MBDK sebagai instrumen pengendalian konsumsi sekaligus kebijakan fiskal. Menurut YLKI, dengan desain yang tepat, penerimaan dari cukai tersebut dapat mendukung pembiayaan program kesehatan dan pencegahan penyakit tidak menular serta mendorong reformulasi produk yang lebih sehat oleh industri.

“Perlindungan konsumen tidak berhenti pada tersedianya informasi, tetapi juga memastikan informasi tersebut benar-benar dapat dipahami dan digunakan dalam mengambil keputusan,” kata Niti.

YLKI menyatakan akan terus mengawal implementasi Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIV/2026 serta mendorong penguatan pencantuman informasi label peringatan GGL dan kebijakan cukai MBDK sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan informasi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam makanan dan minuman kemasan.

Dalam Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan pelaku usaha wajib mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung GGL.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan informasi mengenai kandungan GGL harus dapat diketahui, dibaca, dan dipahami oleh konsumen.

“Jelas tidak hanya berarti adanya informasi mengenai kandungan GGL, tetapi juga informasi yang dapat diketahui, dibaca, dan dipahami oleh konsumen,” ujar Guntur dalam sidang pengucapan putusan, Selasa (29/9/2026).

MK juga menegaskan pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, serta distribusi makanan dan minuman, termasuk mewajibkan pencantuman label warna dan simbol GGL.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tiga Anggota DPRD di Jatim Ditangkap Polrestabes Surabaya karena Narkoba

30 September 2026 - 19:20 WIB

Penerbangan Singapura Tersebar ke 17 Kota RI, Ekonomi Daerah Luar Jawa Panen Devisa

30 September 2026 - 18:38 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Rp109.000 per Kg, Telur Ayam di Rp29.500 per Kg

29 September 2026 - 21:08 WIB

Urai Macet Ketapang-Gilimanuk, Jatim Revitalisasi Dermaga Bulusan Rp6 Miliar

29 September 2026 - 20:14 WIB

Paradoks Durian RI: Menang Berat Buah, Keok Nilai Rupiah

28 September 2026 - 19:08 WIB

Gerbang Ekspor Terbuka, Durian Indonesia Siap Menjadi Kekuatan Baru di Pasar China

28 September 2026 - 18:56 WIB

Subsidi LPG 3 Kg Tahun 2027 Dipangkas Jadi Rp 103,05 Triliun, Volume Penyaluran Turun

28 September 2026 - 18:44 WIB

Kejar Target FLPP, Pemerintah Siapkan Akad Massal 71.000 Rumah Subsidi

27 September 2026 - 19:29 WIB

Beban Kontraktor Bertambah, Harga Semen dan Besi Beton di Jatim Terus Menanjak

27 September 2026 - 18:50 WIB

Trending di Nasional