Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Tiga Anggota DPRD di Jatim Ditangkap Polrestabes Surabaya karena Narkoba

badge-check


					Tiga Anggota DPRD di Jatim Ditangkap Polrestabes Surabaya karena Narkoba Perbesar

Penulis: Wibisono : Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SURABAYA-Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Jawa Timur (Jatim) ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah hotel, pada Senin (28/9/2026) karena kasus narkoba.

Dari informasi yang dihimpu, tiga anggota DPRD itu berasal dari wilayah yang berbeda di antaranya, Malang, Banyuwangi, dan Situbondo.

AKP Hadi Ismanto Kasi Humas Polrestabes Surabaya menerangkan, dalam penangkapan di dalam kamar hotel itu, polisi tidak hanya menemukan tiga anggota DPRD, tapi ada juga lima orang lainnya yang ikut terlibat.

“Kami mengamankan delapan orang dalam pesta narkoba itu di antaranya ada F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya, ditemui di Polrestabes Surabaya, Rabu (30/8/2026).

Hadi menjelaskan, pengamanan itu bermula dari informasi masyarakat. Mereka melapor adanya pecandu narkoba dengan inisial N yang sedang berpesta di sebuah hotel.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita satu plastik sabu bekas pakai, 2 butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

“Sementara dari hasil tes urine, tujuh orang positif ekstasi, sedangkan N positif ekstasi dan sabu,” ungkapnya.

Polisi memastikan pihaknya akan memproses kasus ini sesuai prosedur yang berlaku. Saat ini, barang bukti yang ditemukan tercatat berada di bawah jumlah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

YLKI Dorong Label Peringatan Gula, Garam, Lemak , Usai Putusan MK

30 September 2026 - 18:59 WIB

Penerbangan Singapura Tersebar ke 17 Kota RI, Ekonomi Daerah Luar Jawa Panen Devisa

30 September 2026 - 18:38 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Rp109.000 per Kg, Telur Ayam di Rp29.500 per Kg

29 September 2026 - 21:08 WIB

Urai Macet Ketapang-Gilimanuk, Jatim Revitalisasi Dermaga Bulusan Rp6 Miliar

29 September 2026 - 20:14 WIB

Paradoks Durian RI: Menang Berat Buah, Keok Nilai Rupiah

28 September 2026 - 19:08 WIB

Gerbang Ekspor Terbuka, Durian Indonesia Siap Menjadi Kekuatan Baru di Pasar China

28 September 2026 - 18:56 WIB

Subsidi LPG 3 Kg Tahun 2027 Dipangkas Jadi Rp 103,05 Triliun, Volume Penyaluran Turun

28 September 2026 - 18:44 WIB

Kejar Target FLPP, Pemerintah Siapkan Akad Massal 71.000 Rumah Subsidi

27 September 2026 - 19:29 WIB

Beban Kontraktor Bertambah, Harga Semen dan Besi Beton di Jatim Terus Menanjak

27 September 2026 - 18:50 WIB

Trending di Nasional