Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak sampai Akhir November 2026

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SURABAYA-Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar kebijakan pembebasan pajak daerah bagi masyarakat di wilayah setempat yang berlaku selama dua bulan, terhitung mulai hari ini Kamis (1/10/2026) hingga Senin (30/11/2026) mendatang.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan latar belakang kebijakan tersebut diinisiasi untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, Khofifah menyebut program tersebut juga sebagai upaya memverifikasi ulang data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang mengalami peralihan hak kepemilikan.

“Kebijakan pembebasan pajak daerah ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak dan penertiban data kepemilikan kendaraan,” ujar Khofifah, Rabu (30/09/2026).

Kebijakan tersebut dirancang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.

Dalam pelaksanaannya, Pemprov Jatim merancang sejumlah skema pembebasan maupun pengurangan pajak.

Pertama, pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pengenaan PKB progresif.

Selanjutnya, terdapat pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20% untuk kendaraan bermotor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.

Pemprov Jatim juga memberikan pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya bagi kendaraan bermotor roda dua milik wajib pajak yang tercatat masuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pembebasan tunggakan juga diberikan untuk kendaraan bermotor roda dua yang digunakan terhadap kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online atau ojek daring.

Sementara itu, kendaraan bermotor roda tiga juga menerima pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya.

Khofifah memproyeksikan kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan 636.662 objek pajak di wilayah kerjanya dalam kurun waktu dua bulan ke depan.

Dari jumlah tersebut, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diproyeksi menjadi skema yang paling diincar masyarakat, yakni sebanyak 610.481 objek pajak dengan pendapatan senilai Rp267,67 miliar.

Sedangkan untuk pembebasan PKB progresif diperkirakan akan dimanfaatkan 480 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp628,02 juta dan proyeksi penerimaan sebesar Rp1,34 miliar.

Pemprov Jatim juga menyasar elemen masyarakat buruh dalam kebijakan ini, di mana terdapat pengurangan 20% tunggakan PKB bagi buruh dengan proyeksi pemanfaatan hingga 20.273 objek pajak.

“Nilai pembebasan diperkirakan Rp750,74 juta dengan proyeksi penerimaan Rp3 miliar,” jelasnya.

Selanjutnya, pembebasan tunggakan bagi wajib pajak yang masuk data P3KE dan DTSEN diprediksi akan dimanfaatkan 2.177 objek pajak. Nilai pembebasannya mencapai Rp80,93 juta dengan proyeksi penerimaan Rp65,27 juta.

Pembebasan tunggakan bagi kendaraan yang digunakan masyarakat untuk transportasi online atau ojek daring diproyeksikan bakal dimanfaatkan 2.830 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp180,16 juta dan proyeksi penerimaan Rp75,96 juta.

Sedangkan pembebasan tunggakan untuk sepeda motor roda tiga diproyeksikan dimanfaatkan 422 objek pajak, dengan nilai pembebasan Rp89,48 juta dan proyeksi penerimaan Rp32,12 juta.

Bila ditotal secara keseluruhan, Pemprov Jatim mengkalkulasikan nilai pembebasan pajak dalam kebijakan tahap kedua ini diproyeksikan mencapai Rp1,72 miliar. Sementara penerimaan yang ditargetkan mencapai Rp272,19 miliar.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Pertamax Oktober Tetap Rp 15.950, Wamen ESDM Bilang Begini

2 Oktober 2026 - 20:07 WIB

TPK Hotel di Kota Malang Turun Jadi 42,68% pada Agustus

2 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Tiga Anggota DPRD di Jatim Ditangkap Polrestabes Surabaya karena Narkoba

30 September 2026 - 19:20 WIB

YLKI Dorong Label Peringatan Gula, Garam, Lemak , Usai Putusan MK

30 September 2026 - 18:59 WIB

Penerbangan Singapura Tersebar ke 17 Kota RI, Ekonomi Daerah Luar Jawa Panen Devisa

30 September 2026 - 18:38 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Rp109.000 per Kg, Telur Ayam di Rp29.500 per Kg

29 September 2026 - 21:08 WIB

Urai Macet Ketapang-Gilimanuk, Jatim Revitalisasi Dermaga Bulusan Rp6 Miliar

29 September 2026 - 20:14 WIB

Paradoks Durian RI: Menang Berat Buah, Keok Nilai Rupiah

28 September 2026 - 19:08 WIB

Gerbang Ekspor Terbuka, Durian Indonesia Siap Menjadi Kekuatan Baru di Pasar China

28 September 2026 - 18:56 WIB

Trending di Nasional