Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Indonesia Larang Wisata Tunggang Gajah, Mengapa Kuda Boleh?

badge-check


					Indonesia Larang Wisata Tunggang Gajah, Mengapa Kuda Boleh? Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA-Pemerintah Indonesia resmi melarang aktivitas menunggangi gajah untuk wisata dan hiburan sejak akhir 2025.

Penegasan kembali disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Februari 2026. Lembaga konservasi yang tetap melanggar terancam dicabut izin operasionalnya setelah melalui tahapan peringatan.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Dirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 tertanggal 18 Desember 2025. Aturan berlaku nasional. Di Bali, BKSDA telah lebih dulu mengeluarkan peringatan sejak Januari 2026 hingga seluruh atraksi dihentikan.

Larangan diterapkan karena pertimbangan kesejahteraan satwa. Gajah Asia (Elephas maximus) merupakan spesies dilindungi dan berstatus rentan punah menurut IUCN.

Praktik tunggang dinilai memicu gangguan fisik seperti kerusakan tulang belakang serta tekanan psikologis akibat proses pelatihan dan pembatasan perilaku alaminya. Pemerintah menegaskan konservasi menjadi prioritas dibanding kepentingan komersial.

Sanksi diberikan bertahap kepada lembaga konservasi umum yang merawat gajah. Tahap pertama berupa Surat Peringatan I. Jika pelanggaran berlanjut, diterbitkan Surat Peringatan II.

Apabila tetap membandel, Surat Peringatan III dijatuhkan dengan konsekuensi pencabutan izin operasional permanen.

Pengawasan dilakukan Kementerian Kehutanan melalui BKSDA, dan masyarakat diminta aktif melapor bila menemukan pelanggaran.

Di tingkat global, sejumlah negara juga menerapkan pembatasan serupa. Inggris melarang promosi wisata tunggang gajah oleh agen perjalanan sejak 2019.

Kolombia memberlakukan larangan di kebun binatang dan fasilitas wisata sejak 2021. Nepal menghentikan praktik tersebut di Taman Nasional Chitwan pada 2020.

Sementara India dan Thailand belum memiliki larangan nasional penuh, namun mulai mendorong wisata tanpa eksploitasi satwa.

Indonesia disebut sebagai pelopor di Asia karena menerapkan larangan nasional penuh, langkah yang dinilai dapat mendorong perubahan kebijakan di negara lain.

Mengapa Kuda Boleh?

Perbedaan perlakuan antara gajah dan kuda terletak pada aspek biologis dan sejarah domestikasi. Kuda telah didomestikasi ribuan tahun dan memiliki struktur tulang belakang yang dirancang menahan beban dengan pelana yang tepat. Sebaliknya, tulang belakang gajah tidak dirancang untuk menopang beban manusia dalam jangka panjang.

Selain itu, gajah tetap dikategorikan satwa liar yang dilindungi, sementara kuda domestik tidak termasuk spesies terancam punah.

Namun, menunggang kuda liar juga tidak dibenarkan karena termasuk satwa liar yang harus dilindungi dari eksploitasi serta gangguan habitat dan perilaku alaminya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pria Berkaca Mata dan Bermasker Abu-abu Pegang Setir Terekam CCTV Juanda, Tewasnya Wanita ASN Bangkalan

26 Juni 2026 - 14:58 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek Jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:46 WIB

Menelisik Akar Terorisme (26): Rahasia Kaum Freemanson

26 Juni 2026 - 12:26 WIB

Taubat Bersama di Ponpes Shiddiqiyyah, Kiai Tar: Koruptor Itu Hidup dari Mayat dan Darah Saudaranya

26 Juni 2026 - 11:25 WIB

10 Menit Standing Applause untuk Papermoon Puppet Theatre dari Yogya yang Mengguncang Jerman

25 Juni 2026 - 15:02 WIB

Temuan Jasad Wanita di Parkiran Juanda, Risang: Korban Janji Pulang Sabtu 20 Juni 2026

25 Juni 2026 - 09:10 WIB

Sudah Tiga Orang Meninggal Saat Mengikuti Larsarmil Calon Manajer KDMP di Tiga Lokasi Berbeda

25 Juni 2026 - 08:35 WIB

Menelisik Akar Terorisme (25): Sepak Terjang Templar dan Freemanson

24 Juni 2026 - 20:48 WIB

Sopir Mengantuk, Truk Muatan Pakan Ayam Tabrak Pembatas Jembatan

24 Juni 2026 - 19:55 WIB

Trending di News