Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Gus Ipul Dicopot dari Jabatan Sekretaris Jenderal PBNU

badge-check


					Menyoroti pencopotan Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul dari jabatannya. (Instagram.com/@gusipul_id) Perbesar

Menyoroti pencopotan Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul dari jabatannya. (Instagram.com/@gusipul_id)

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul, secara resmi dicopot dari jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU, pada Jumat, 28 November 2025.

Keputusan tersebut hasil rapat harian tanfidziyah di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, yang dipimpin oleh Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya yang bertindak sebagai Ketua Umum (Ketum) PBNU.

Hal tersebut menuai polemik di internal PBNU, menyusul dinamika yang terjadi setelah rapat syuriyah pada 26 November 2025, yang sempat menyatakan Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketum PBNU.

Pencopotan Gus Ipul itu diumumkan lewat siaran pers PBNU bertanda tangan elektronik dari Gus Yahya pada hari yang sama.

“H. Saifullah Yusuf dari posisi semula sebagai Sekretaris Jenderal PBNU ke posisi sebagai Ketua PBNU,” demikian bunyi putusan rapat sebagaimana tertulis dalam dokumen resmi PBNU.

PBNU menilai, hal tersebut merujuk Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 94 sebagai payung aturan reposisi fungsionaris, seraya menyandarkan putusan pada Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 16 hingga 18.

Ketentuan lain yang digunakan adalah Peraturan Perkumpulan Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 1 huruf d dan Pasal 10.

Organisasi menegaskan rotasi tidak dilakukan secara sepihak di luar mekanisme internal.

“Hanya menjalankan aturan kelembagaan, bukan kebijakan personal,” demikian penekanan dalam keterangannya.

Pada komposisi baru, jabatan Sekjen PBNU berdasarkan hasil rapat tanfidziyah, akan diisi oleh Amin Said Husni.

Gus Ipul digeser ke kursi Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Indonesia Dikepung Erupsi: Gunung Semeru dan Anak Krakatau Meletus Bersamaan Hari Ini

6 September 2026 - 19:16 WIB

Garuda Hentikan Layanan Penerbangan hingga Senin Siang

6 September 2026 - 19:01 WIB

Ada Promo Bright Gas Diskon Rp 25 Ribu, Begini Cara Dapatnya

4 September 2026 - 19:56 WIB

Praktik Curang Produsen Diduga Jadi Penyebab Naiknya Harga Beras

4 September 2026 - 19:45 WIB

Taman Wisata Alam Kawah Ijen Ditutup Sementara Imbas Karhutla

4 September 2026 - 19:33 WIB

Purbaya Pastikan Tak Ada Pengampunan Pajak Selama Masih Jabat

3 September 2026 - 18:37 WIB

RI Posisi ke-4 Kemiskinan Tertinggi Versi Bank Dunia, di Bawah Timor Leste

2 September 2026 - 19:02 WIB

Sertifikasi Halal Berpotensi Buat Harga Kosmetik RI Naik

2 September 2026 - 18:50 WIB

Koleksi Baru KBS, Kura-Kura Aldabra Raksasa Hadir untuk Pertama Kalinya

1 September 2026 - 20:00 WIB

Trending di Nasional