Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Era Baru Hukum Pidana: Tidak Harus Berakhir di Penjara

badge-check


					Era Baru Hukum Pidana: Tidak Harus Berakhir di Penjara Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi menggunakan aturan hukum pidana yang baru. Lewat UU Nomor 1 Tahun 2023, cara negara menghukum pelaku kejahatan kini berubah total. Penjara bukan lagi satu-satunya jawaban untuk semua jenis kesalahan.

Topik hangat ini dibahas oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Surabaya, Dr. Bastianto Nugroh, dalam sebuah diskusi di podcast Suara Surabaya pada akhir Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa ada perubahan besar dalam cara pandang hukum kita.

Perubahan Paradigma Keadilan

Menurut Bastianto, hukum kita sekarang lebih fokus pada perbaikan dan pemulihan, bukan sekadar balas dendam. “Ada pergeseran dari paradigma keadilan retributif menjadi keadilan yang korektif dan keadilan yang menuju ke keadilan restoratif,” katany.

Ia menilai masyarakat perlu paham bahwa negara kini punya tugas untuk memperbaiki keadaan. Jika seseorang berbuat salah, negara wajib mencari tahu penyebabnya dan mencoba memperbaikinya agar orang tersebut tidak mengulangi kesalahannya.

Ganti Rugi untuk Korban Lebih Jelas

Berbeda dengan aturan lama yang kurang memperhatikan nasib korban, aturan baru ini memberikan perlindungan nyata. Sekarang, aturan soal ganti rugi atau restitusi bagi korban sudah ditulis dengan sangat terang.

“Bagaimana tata cara merestitusi atau melakukan ganti rugi yang diterima atau yang dialami oleh korban itu sudah diatur,” imbuhnya.

Namun, perlu diingat bahwa pelaku tidak bisa seenaknya memilih hukuman denda hanya karena punya uang. Semua ada prosedurnya dan diputuskan oleh pengadilan..“Tidak langsung saya mau milih bayar denda, ada prosesnya,” jelasnya.

Pilihan Hukuman Selain Penjara

Sistem baru ini membagi kejahatan ke dalam beberapa kelompok. Untuk kejahatan yang sangat berat, penjara tetap menjadi pilihan utama. Namun, untuk pelanggaran yang lebih ringan, hakim bisa memberikan hukuman lain seperti:
* Denda.
* Kerja sosial.
* Rehabilitasi medis atau sosial.

Tujuannya sangat mulia, yaitu menjaga kehormatan setiap orang sebagai manusia, sesuai dengan Pasal 52 KUHP Nasional. “Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia,” ungkapnya

Bastianto juga menambahkan bahwa prinsip utama hukum ini adalah lex humana atau hukum yang manusiawi.
“Bagaimana memanusiakan manusia. Walaupun seseorang itu telah melakukan tindak pidana, tetapi tetap secara harga dan martabatnya adalah manusia,” terbangnya

Syarat dan Batasan

Meski terlihat lebih lunak, aturan ini punya batas yang tegas. Hukuman non-penjara hanya bisa diberikan kepada orang yang:
* Baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis).
* Ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Jika seseorang sudah berulang kali berbuat jahat, maka kemudahan ini tidak akan berlaku lagi. “Yang jadi catatan adalah ini tindakan pidana yang dilakukan pertama kali. Kalau sudah berulang, maka tidak berlaku,” tegasnya.

Langkah ini diambil untuk mengurangi tumpukan penghuni di penjara dan menghapus cap buruk yang sering menempel pada mantan narapidana dan keluarganya. Dengan hukum yang lebih humanis, diharapkan pelaku benar-benar sadar dan menyesali perbuatannya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kantor Digeledah, Istri Dirjen ATR/ BTN Krystianti Lampri Cuti Menghilang Secara Misterius

24 September 2026 - 23:50 WIB

Oknum Diknas Minta Jatah 10% dari Dana Revitalisasi 180 Gedung SD/ SMP di Bangkalan Rp38 Miliar

24 September 2026 - 16:56 WIB

Tim Ombudsman Sidak ke LP CIbinong: Temukan Bangunan Mirip Hotel dan Deretan Mobil Mewah!

24 September 2026 - 15:32 WIB

Eri Cahyadi Melarang Sekolah Jualan Seragam, Bupati Sidoarjo Melarang Sekolah Acara ODL

24 September 2026 - 09:24 WIB

Hasil Tes DNA Jenazah yang Ditemukan adalah Surakman Awak Arupadatu 1, Posisi 380 Km di Perairan Enggano

24 September 2026 - 03:23 WIB

351 Siswa SMAN 1 Sampang Cilacap Keracunan MBG: 6 Rawat Inap 19 Kondisi Memburuk Dirujuk ke RSUD

23 September 2026 - 23:02 WIB

Siap Dibawa ke Ranah Hukum, Gus Ipul: Fitnah Ada Aliran Dana Rp480 M ke Muktamar 35 NU di Jombang

23 September 2026 - 22:25 WIB

244 Anak Siswa PAUD/ TK Kecamatan Bawang Batang Dibawa ke Rumah Sakit, Diduga Keracunan Masakan MBG

23 September 2026 - 21:48 WIB

Menelisik Akar Terorisme (60): Manifesto Komunis Lahirkan Kaum Bolshevik

23 September 2026 - 21:07 WIB

Trending di News