Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Awas, 9 Produk Pangan Mengandung Unsur Babi Tanpa Label Beredar

badge-check


					Awas, 9 Produk Pangan Mengandung Unsur Babi Tanpa Label Beredar Perbesar

Penulis: Jayadi | Penulis: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan adanya sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, namun tidak mencantumkannya pada label kemasan.

“Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Tujuh produk bersertifikat halal yang dimaksud di antaranya:

Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi, anggur) dan Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, keduanya diproduksi Sucere Foods Corporation, Filipina dan diimpor PT Dinamik Multi Sukses.

ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, dan ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung, diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses.

Hakiki Gelatin (bahan pembentuk gel) dari PT Hakiki Donarta.

Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila dari Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.

Dua produk lainnya belum bersertifikat halal, yaitu AAA Marshmallow Rasa Jeruk dari Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd. dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat dari Fujian Jianmin Food Co., Ltd., keduanya dari China dan diimpor masing-masing oleh PT Aneka Anugrah Abadi serta Brother Food Indonesia.

BPJPH telah menjatuhkan sanksi penarikan terhadap tujuh produk bersertifikat halal sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024. Adapun dua produk yang belum bersertifikat halal diberi sanksi oleh BPOM berupa peringatan dan instruksi penarikan, merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2012 dan PP Nomor 69 Tahun 1999.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ditetapkan sebagai Tersangka, Roy Suryo Tenang Dokter Tifa Dirujuk ke RS Polri Kramat Jati

20 Juni 2026 - 08:46 WIB

PLN Akui Tidak Sedang Baik-baik Saja: Ini Wilayah Jawa yang Terkena Pemadaman Listrik

20 Juni 2026 - 07:03 WIB

Kondisi pelayanan listrik di Jawa sedang alami gangguan, ada dua pemasok mitra independen PLN yang keluar dari jaringan.

Kasus Korupsi di BGN, Pengacara Krisna Murti: Sony Sanjaya Prosedural, selalu Lapor dan Dibawah Pengawasan NSD

19 Juni 2026 - 17:05 WIB

Bantuan 9 Paket Senilai Rp1,48 M untuk Pengembangan Ayam Petelur Jombang

19 Juni 2026 - 13:29 WIB

Menelisik Akar Terorisme (21): Penjahat Jadi Simbol Perlawanan Rakyat

19 Juni 2026 - 12:43 WIB

Polisi Tahan Oknum Guru SMK di Pare, Pakai Akun Cewek untuk Berbuat Cabul kepada Siswanya

19 Juni 2026 - 05:40 WIB

Kiai Said dan Kiai Imjaz Serukan Pesantren Sudah Saatnya Menjadi Top of the Mind Masa Depan

19 Juni 2026 - 05:14 WIB

Tour de Mawil-4, 50 Aktivis Lingkungan Bersihkan Pesisir Taman Penyu Tatar Sepang Sumbawa Barat

18 Juni 2026 - 21:01 WIB

Presenter Piala Dunia ASAL Italia Ini Sosmednya Dibanjiri Ribuan Like

18 Juni 2026 - 19:47 WIB

Trending di Life Style