Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Diuber Tiga Hari, Warga Banyuwangi Pelaku Penusukan di Bali Ditangkap di Tanjung Perak Surabaya

badge-check


					Pelaku dihadirkan langsung pada konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, Senin 17 Februari 2025. Tangkap layar video Instagram@informania_ Perbesar

Pelaku dihadirkan langsung pada konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, Senin 17 Februari 2025. Tangkap layar video Instagram@informania_

Penulis: Saifudin  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, DENPASAR- Tersangka pelaku penusukan Kadek Parwata di Jalan Nangka Utara Denpasar, berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek Denpasar Utara.

Pelaku, bernama Bastomi Prasetiawan (33), ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, 16 Februari 2025, saat berusaha melarikan diri ke Tarakan, Kalimantan Timur.

Penusukan terjadi pada 13 Februari 2025 di depan Warung Auna di Jalan Nangka Utara. Bastomi alias Mas Pras, warga Banyuwangi,  melakukan penusukan setelah mengalami cekcok dengan pengendara lain. Ia mengira Kadek Parwata adalah teman dari pengendara tersebut, kadek menjadi korban salah sasaran.

Bastomi ditangkap saat hendak naik kapal untuk melarikan diri. Ia melakukan perlawanan saat ditangkap, yang menyebabkan polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua kakinya.

Setelah ditangkap, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Bastomi positif menggunakan sabu-sabu pada saat kejadian. Ia diketahui  mengonsumsi narkoba sebelum melakukan penusukan. Bastomi Prasetiawan kini terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 351 Ayat 3 dan Pasal 338 KUHP.

Pelaku dihadirkan langsung pada konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, Senin 17 Februari 2025.

Motif pelaku melakukan penusukan karena merasa tersinggung saat melihat korban di TKP, di mana pelaku sebelumnya sempat melakukan penganiayaan korban lain di TKP. Pelaku mengira korban ini adalah teman dari orang yang sebelumnya pelaku pukul di TKP.

“Serempetan motor di jalan dengan korban pertama lalu dikejar hingga ke TKP, pelaku mengira bahwa korban adalah teman yang telah menyerempetnya,” jelasnya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Rasa Nano-nano Pacar Bek Argentina Berkebangsaan Inggris

16 Juli 2026 - 20:24 WIB

BPOM Ungkap Mayoritas Pelanggaran Kosmetik Ilegal Terjadi di TikTok

16 Juli 2026 - 19:49 WIB

Tate McRae Curi Perhatian saat Bawa Bola Pertandingan Piala Dunia

15 Juli 2026 - 20:24 WIB

Pegawai Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Digaji Rp76.000, Menteri Buka Suara

15 Juli 2026 - 20:11 WIB

Komdigi Temukan Ribuan Rekening Bank & Akun E-Wallet Terindikasi Judi Online, BCA Terbanyak

15 Juli 2026 - 19:47 WIB

Bupati Gresik Pulangkan.Puluhan Anak Pekerja Migran di Malaysia

14 Juli 2026 - 10:52 WIB

Babak Baru Kasus Penipuan PPPK Pemkab Gresik, Staf Dinas PMD Jadi Tersangka

14 Juli 2026 - 09:54 WIB

Jalan-jalan Sambil Kentut”Rahasia” Penuaan yang Sehat

13 Juli 2026 - 20:33 WIB

Jangan Panik! Beras Anda Aman dari Kutu dengan Trik Sederhana

13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Trending di Nasional