Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Diuber Tiga Hari, Warga Banyuwangi Pelaku Penusukan di Bali Ditangkap di Tanjung Perak Surabaya

badge-check


					Pelaku dihadirkan langsung pada konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, Senin 17 Februari 2025. Tangkap layar video Instagram@informania_ Perbesar

Pelaku dihadirkan langsung pada konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, Senin 17 Februari 2025. Tangkap layar video Instagram@informania_

Penulis: Saifudin  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, DENPASAR- Tersangka pelaku penusukan Kadek Parwata di Jalan Nangka Utara Denpasar, berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek Denpasar Utara.

Pelaku, bernama Bastomi Prasetiawan (33), ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, 16 Februari 2025, saat berusaha melarikan diri ke Tarakan, Kalimantan Timur.

Penusukan terjadi pada 13 Februari 2025 di depan Warung Auna di Jalan Nangka Utara. Bastomi alias Mas Pras, warga Banyuwangi,  melakukan penusukan setelah mengalami cekcok dengan pengendara lain. Ia mengira Kadek Parwata adalah teman dari pengendara tersebut, kadek menjadi korban salah sasaran.

Bastomi ditangkap saat hendak naik kapal untuk melarikan diri. Ia melakukan perlawanan saat ditangkap, yang menyebabkan polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua kakinya.

Setelah ditangkap, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Bastomi positif menggunakan sabu-sabu pada saat kejadian. Ia diketahui  mengonsumsi narkoba sebelum melakukan penusukan. Bastomi Prasetiawan kini terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 351 Ayat 3 dan Pasal 338 KUHP.

Pelaku dihadirkan langsung pada konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, Senin 17 Februari 2025.

Motif pelaku melakukan penusukan karena merasa tersinggung saat melihat korban di TKP, di mana pelaku sebelumnya sempat melakukan penganiayaan korban lain di TKP. Pelaku mengira korban ini adalah teman dari orang yang sebelumnya pelaku pukul di TKP.

“Serempetan motor di jalan dengan korban pertama lalu dikejar hingga ke TKP, pelaku mengira bahwa korban adalah teman yang telah menyerempetnya,” jelasnya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wapres Kunjungi Pabrik Sepeda di Sidoarjo, Dorong Penyelarasan Pendidikan dan Kebutuhan Industri

16 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Menteri Sosial Ungkap Warga RI yang Kebagian HP Gratis dari Pemerintah

15 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Pertalite Kosong di Sejumlah SPBU Surabaya

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Bantuan Pangan Oktober-Desember Mulai Disalurkan Via Kopdes

14 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Akibat Modifikasi, KM Feronia Tak Tahan Digempur Hukum Fisika

14 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Mentan Siapkan Rp3 T Bangun Pusat Pengembangan Bibit Ayam di Malang

13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Pengusaha Buka Suara Soal Pembatasan Gas Industri

13 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Restitusi Macet Jadi Ancaman UMKM

13 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Meski Putusan MA Inkrah, Pengasuh Ponpes Mahdiy Sidoarjo Resmi Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polisi

10 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Trending di Nasional