Penulis: Eko Wienarto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, MATARAM — Setelah dibombardier dari berbagai unggahan di medsos, akhirnya Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat bersama Polres Lombok Tengah secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara kekerasan berat dan pembakaran yang menimpa santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang.
Pengumuman ini disampaikan langsung Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid pada konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, Kamis, 9 Juli 2026.
“Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, pemeriksaan saksi, verifikasi barang bukti, serta gelar perkara yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, hari ini kami secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Kombes Kholid.
Dia menambahkan, kedua tersangka itu adalah masing masibg:
- MR, seorang santri berusia 15 tahun yang diduga sebagai pelaku utama kekerasan dan pembakaran.
- Kedua, Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR, selaku pimpinan sekaligus pengelola ponpes yang diduga lalai menjalankan pengawasan dan membiarkan tindakan kekerasan berulang terjadi di lingkungan asrama,” tegas Kombes Pol Mohammad Kholid.
Kholid menjelaskan penetapan ini baru dilakukan sekarang karena kasus awalnya tidak dilaporkan secara resmi oleh pihak ponpes, sehingga penyidik baru mendapatkan informasi lengkap pada Juni 2026.
“Kami membutuhkan waktu tambahan untuk memverifikasi rekam medis korban, bukti forensik, keterangan pihak terkait, serta memastikan hak perlindungan anak bagi pelaku yang saat kejadian masih di bawah umur,” tambahnya.
Pasal 170 dan 351 KUHP
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Pun Guan Hutahaean menguraikan status hukum masing-masing tersangka: “MR dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berakibat mati, serta Pasal 187 KUHP tentang percobaan pembakaran.
“Karena masih anak dan kooperatif, ia tidak ditahan namun dikenakan kewajiban melapor secara rutin. Sedangkan AMR dijerat Pasal 304 KUHP kelalaian yang berakibat kematian; saat ini beliau belum ditahan dengan alasan kondisi kesehatan, namun tetap wajib hadir setiap kali dimintai keterangan.” tegasnya.
Kronologi
1. 24 November 2025: Terjadi kekerasan dan pembakaran terhadap tiga santri di asrama ponpes; korban dilarikan ke RSUD Lombok Tengah dengan luka bakar parah.
2. 26 November 2025: Keluarga korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
3. Awal Desember 2025: Salah satu santri meninggal dunia setelah perawatan intensif; dua lainnya dirujuk ke RSUP Mataram.
4. Desember 2025–Mei 2026: Penyelidikan berjalan tertutup mengumpulkan bukti forensik dan keterangan saksi.
5. Juni 2026: Kasus terungkap ke publik dan penyidik mendapatkan akses penuh ke lokasi kejadian.
6. 9 Juli 2026: Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik berjanji akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menyelesaikan perkara ini hingga tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku.**

















