Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Kejati Kaltim Tahan Tujuh Tersangka Sita Uang Tunai Rp701,6 M, Kasus Tambang PT JMB

badge-check


					Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menggelar konferensi pers di kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, Rabu, 8 Juli 2026. Foto: selasar.co Perbesar

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menggelar konferensi pers di kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, Rabu, 8 Juli 2026. Foto: selasar.co

Penulis: Mulawarman |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengumumkan hasil penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara.

Gabungan uang tunai rupiah dan dolar Amerika Serikat yang telah diamankan pihak kejaksaan mencapai total lebih dari Rp701,6 miliar.

Pengumuman resmi ini disampaikan dalam konferensi pers di ruang konferensi kantor pusat Kejati Kaltim, Samarinda, Rabu, 8 Juli 2026.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menjelaskan rincian aset yang disita: pertama, uang tunai dalam mata uang rupiah sebesar Rp699.704.988.362, dan kedua 103.025 dolar AS.

Jika dikonversi menggunakan kurs acuan resmi Bank Indonesia hari ini Rp18.000 per USD, nilai dolar yang disita setara sekitar Rp1,85 miliar rupiah.

Sehingga jika digabungkan, seluruh uang tunai yang diamankan berjumlah Rp701.559.438.362 atau dibulatkan menjadi Rp701,6 miliar.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Besaran kerugian keuangan negara ini telah diverifikasi secara resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur.

Seluruh dana tersebut kini telah dititipkan ke rekening khusus penitipan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara sebagai bukti pemulihan aset negara.

Daftar Tersangka

Hingga saat ini telah ditetapkan sekaligus ditahan tujuh orang tersangka di Rutan Kelas I Samarinda.

Demi kelancaran proses hukum, Kejati Kaltim baru merilis inisial dan jabatan:
Pihak Pimpinan PT JMB Group beserta afiliasi (PT ABE, PT KRA):

1. GT — Direktur Utama
2. BT — Direktur
3. DA — Direktur

Pihak Mantan Pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara:

1. HM — Kadis periode 2005–2008
2. BH — Kadis periode 2009–2010
3. AS — Kadis periode 2010–2011
4. ADR — Kadis periode 2011–2013

Kronologi

  •  2001–2012: Diduga terjadi penguasaan dan penambangan di lahan transmigrasi tanpa izin sah.
  • Awal 2024: Laporan masuk dan verifikasi awal oleh Kejati Kaltim.
  • Januari 2026: Kasus resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
  •  Februari–April 2026: Penetapan dan penahanan keseluruhan tersangka.
  • Maret–Juli 2026: Penyitaan aset berjalan bertahap hingga mencapai nilai terbaru.
  • 8 Juli 2026: Pengumuman resmi total sitaan dan status berkas perkara.

Pola pelanggaran yang ditemukan mirip penguasaan lahan ilegal di sektor pertambangan: memanfaatkan lahan negara tanpa hak dan melanggar aturan tata ruang.

“Kami pastikan pemulihan aset negara berjalan sepenuhnya,” tegas Gusti Hamdani. Berkas perkara kini siap dilimpahkan ke pengadilan.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Terjadi 2020-2025, Kelebihan Bayar Tunjangan Rp89,7 Miliar kepada 2.847 Guru Kutai Kartanegara

8 Juli 2026 - 16:24 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:20 WIB

PM Modi Ucapkan Mantra Om Nimah Shivaya, Teken Prasasti Bersama Probowo Lestarikan Candi Prambanan

8 Juli 2026 - 13:39 WIB

Atraksi 8.000 Drone: Terima Kasih No. 7 dari Madeira untuk Dunia

8 Juli 2026 - 12:12 WIB

Pemerintah Serahkan Surat Keputusan Penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercaan kepada Tuhan Yang Mahaesa

8 Juli 2026 - 10:31 WIB

Pengacara Keluarga Korban: Sayembara Berhadiah Rp20 Juta untuk Mencari Erlan

8 Juli 2026 - 09:44 WIB

Presiden Prabowo Suguhi Anglung untuk Sahabatnya PM Modi: Muncullah Alunan Kuch Kuch Hota Hai!

8 Juli 2026 - 08:59 WIB

SIG Catatkan Penjualan 15 Juta Ton, Januari hingga Mei 2026

7 Juli 2026 - 21:43 WIB

Menelisik Akar Terorisme (33): Pria Bernama Kamis Adalah Mimpi Buruk

7 Juli 2026 - 18:52 WIB

Trending di News