BI-Maruarar Sirait Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastkan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak mengalami kenaikan meskipun Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuannya atau BI-Rate.
Maruarar Sirait yang akrab disapa Ara menyatakan, pemerintah tetap menjaga keterjangkauan pembiayaan perumahan bagi masyarakat MBR yang berhak menerima.
Sejauh ini Kementerian PKP tidak mengambil kebijakan untuk menaikkan bunga KPR subsidi meskipun terdapat kenaikan BI-Rate.
“Sampai hari ini kita tidak menaikkan. Sampai hari ini saya tahu bahwa itu naik BI rate,” ujar Ara di Jakarta, Jumat (19/6/2026) melansir Antara.
Dia menegaskan keputusan tersebut diambil untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran utama program rumah subsidi pemerintah.
“Sebagai Menteri Perumahan. Saya putuskan tidak menaikkan bunga untuk rumah subsidi, bagi rakyat MBR, masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak mendapatkan itu,” ujar Ara.
Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) Bulan Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen.***


























