Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Indonesia Larang Wisata Tunggang Gajah, Mengapa Kuda Boleh?

badge-check


					Indonesia Larang Wisata Tunggang Gajah, Mengapa Kuda Boleh? Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA-Pemerintah Indonesia resmi melarang aktivitas menunggangi gajah untuk wisata dan hiburan sejak akhir 2025.

Penegasan kembali disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Februari 2026. Lembaga konservasi yang tetap melanggar terancam dicabut izin operasionalnya setelah melalui tahapan peringatan.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Dirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 tertanggal 18 Desember 2025. Aturan berlaku nasional. Di Bali, BKSDA telah lebih dulu mengeluarkan peringatan sejak Januari 2026 hingga seluruh atraksi dihentikan.

Larangan diterapkan karena pertimbangan kesejahteraan satwa. Gajah Asia (Elephas maximus) merupakan spesies dilindungi dan berstatus rentan punah menurut IUCN.

Praktik tunggang dinilai memicu gangguan fisik seperti kerusakan tulang belakang serta tekanan psikologis akibat proses pelatihan dan pembatasan perilaku alaminya. Pemerintah menegaskan konservasi menjadi prioritas dibanding kepentingan komersial.

Sanksi diberikan bertahap kepada lembaga konservasi umum yang merawat gajah. Tahap pertama berupa Surat Peringatan I. Jika pelanggaran berlanjut, diterbitkan Surat Peringatan II.

Apabila tetap membandel, Surat Peringatan III dijatuhkan dengan konsekuensi pencabutan izin operasional permanen.

Pengawasan dilakukan Kementerian Kehutanan melalui BKSDA, dan masyarakat diminta aktif melapor bila menemukan pelanggaran.

Di tingkat global, sejumlah negara juga menerapkan pembatasan serupa. Inggris melarang promosi wisata tunggang gajah oleh agen perjalanan sejak 2019.

Kolombia memberlakukan larangan di kebun binatang dan fasilitas wisata sejak 2021. Nepal menghentikan praktik tersebut di Taman Nasional Chitwan pada 2020.

Sementara India dan Thailand belum memiliki larangan nasional penuh, namun mulai mendorong wisata tanpa eksploitasi satwa.

Indonesia disebut sebagai pelopor di Asia karena menerapkan larangan nasional penuh, langkah yang dinilai dapat mendorong perubahan kebijakan di negara lain.

Mengapa Kuda Boleh?

Perbedaan perlakuan antara gajah dan kuda terletak pada aspek biologis dan sejarah domestikasi. Kuda telah didomestikasi ribuan tahun dan memiliki struktur tulang belakang yang dirancang menahan beban dengan pelana yang tepat. Sebaliknya, tulang belakang gajah tidak dirancang untuk menopang beban manusia dalam jangka panjang.

Selain itu, gajah tetap dikategorikan satwa liar yang dilindungi, sementara kuda domestik tidak termasuk spesies terancam punah.

Namun, menunggang kuda liar juga tidak dibenarkan karena termasuk satwa liar yang harus dilindungi dari eksploitasi serta gangguan habitat dan perilaku alaminya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mirip Film Perang Fiksi, RRT Lawan Nyamuk Gunakan Senjata Laser

10 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Ritual Malam Bakar Obat Nyamuk Nasional, Nilai Pasar Rp7,8 Triliun/ Tahun

10 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Prakiraan APBD Jombang 2027: Cuma Naik Rp167 Miliar

10 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Harga Naik Terus, Koperasi Unggas Sejahtera Bagikan Gratis 600 Ekor Ayam kepada Warga Batang

10 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Diduga Kasus Tanah Kaveling, Polresta Malang Terbitkan Surat DPO terhadap Ipda Wibowo Hari Sucahyo

10 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Mobil Peserta Drag Rage Hilang Kendali, Enam Penonton Tewas Tertabrak 11 Lukaluka di Kotamobagu

9 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Menelisik Akar Terorisme (47): Hector Pahlawan Troya Mati Ketakutan

9 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Ilustrasi. Foto: ist

Beroperasi Pakai Ambulans, Petugas Satpol PP Tangkap Pencuri Bangku di Taman Mundu Surabaya

9 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Diduga Praktek Mafia Hukum, Istri Cari Keadilan Tiba-tiba Jadi Pengaju Gugatan Cerai di PA Karawang

9 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Trending di News