Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online, Tunjukkan Barang Bukti Uang Tunai dan Aset Rp 97,6 Miliar

badge-check


					Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, selenggarakan konferensi pers pada 7 Januari 2026 mengenai pengungkapan 21 situs judi online. Foto: Instagram@kumparan Perbesar

Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, selenggarakan konferensi pers pada 7 Januari 2026 mengenai pengungkapan 21 situs judi online. Foto: Instagram@kumparan

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online yang mengoperasikan 21 situs dengan menggunakan identitas perusahaan fiktif. Penyidik menyita uang dan aset senilai Rp96,7 miliar pada 7 Januari 2026.

Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, memberikan keterangan utama di konferensi pers pada 7 Januari 2026 mengenai pengungkapan 21 situs judi online​

Operasi dimulai dari patroli siber yang menemukan 10 situs awal, kemudian berkembang menjadi 21 situs menawarkan slot kasino, judi bola, dan permainan daring lainnya. Pelaku menggunakan 17 perusahaan fiktif untuk memfasilitasi transaksi dan pencucian uang melalui rekening bank.

Polisi menangkap lima tersangka berinisial MNF, MR, QF, AL, dan WK. Dana tunai disita Rp59,1 miliar, ditambah aset lain hingga total Rp96,7 miliar, dengan rekening diblokir melalui koordinasi Kemenkumham dan perbankan.

Kendaraan dan Aset

Penyidik menyita aset kendaraan seperti mobil dan ruko senilai puluhan miliar sebagai bagian dari total Rp96,7 miliar, yang ditetapkan pengadilan untuk TPPU.

  • Dari MNF: 1 unit HP, 1 unit laptop, 1 kartu NPWP.

  • Dari QF: 2 unit HP, 1 unit laptop, 1 unit tablet, 1 kartu ATM, 6 bundel formulir rekening, 7 stempel PT fiktif.

  • Dari WK: 1 unit HP, 1 unit laptop, 3 token bank, 2 stempel perusahaan, 2 kartu NPWP, 5 bundel akta, 45 dokumen legalitas.

Situs-situs diblokir bersama Komdigi, menegaskan komitmen Polri memberantas judi online nasional dan internasional. Ini bagian dari ratusan kasus 2025 dengan penyitaan Rp286 miliar secara keseluruhan.

Lima tersangka ditangkap dalam kasus pengungkapan 21 situs judi online oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Mereka ditahan pada Desember 2025 dan kini berada di rutan Bareskrim Polri.

Identitas Tersangka

  • MNF (30 tahun), Direktur PT STS, ditangkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 2 Desember 2025.

  • MR (33 tahun), memerintahkan pembuatan dokumen palsu untuk perusahaan fiktif, ditangkap di Jakarta Selatan pada 5 Desember 2025.

  • QF (29 tahun, perempuan), membuat dokumen palsu atas perintah MR, ditangkap di Jakarta Selatan pada 5 Desember 2025.

  • AL (33 tahun), mengumpulkan data KTP dan KK untuk perusahaan fiktif, ditangkap di Bogor, Jawa Barat.

  • WK (45 tahun), Direktur PT ODI yang bekerja sama dengan merchant luar negeri, ditangkap di Surabaya pada 25 Desember 2025.

Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap 21 situs judi online melalui patroli siber yang dimulai sebelum Desember 2025, dengan penangkapan tersangka dilakukan secara bertahap hingga akhir 2025. Pengumuman resmi dilakukan pada 7 Januari 2026 setelah penyitaan aset selesai.

Patroli cyber di TPIT Cyber Bareskrim Polri awalnya menemukan 10 situs judi online menawarkan slot kasino dan judi bola. Penyidik melakukan undercover sebagai pemain dan deposit untuk memetakan operasional, yang berkembang menjadi 21 situs terkait 17 perusahaan fiktif.

Rangkaian

  • 2 Desember 2025: MNF (30), Direktur PT STS, ditangkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

  • 5 Desember 2025: MR (33) dan QF (29, perempuan) ditangkap di Jakarta Selatan atas pembuatan dokumen palsu perusahaan fiktif.

  • Tanggal tidak spesifik (sekitar Desember): AL (33) ditangkap di Bogor, Jawa Barat, atas pengumpulan data KTP/KK.

  • 25 Desember 2025: WK (45), Direktur PT ODI, ditangkap di Surabaya atas kerjasama dengan merchant luar negeri.

Setelah penangkapan, polisi menyita Rp59,1 miliar tunai dan aset lain hingga Rp96,7 miliar, blokir rekening via Kemenkumham, serta tutup situs bersama Komdigi. Kasus masih dikembangkan untuk DPO FI. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (22): Kaum Papist Memuja Berhala Terkutuk

20 Juni 2026 - 18:40 WIB

Viral Kasus Perampokan Rp76 Juta, Pelaku 22 Kali Tikam Korban Kini Sudah Ditangkap Polisi

20 Juni 2026 - 18:08 WIB

Polisi Lumajang Ringkus Dua dari Empat Pelaku Perampokan Uang dan Emas di Senduro

20 Juni 2026 - 17:21 WIB

DPRD Jombang Serap Aspirasi Aksi Demo Aliansi, GMNI dan dan BEM Undar

20 Juni 2026 - 16:09 WIB

Ditetapkan sebagai Tersangka, Roy Suryo Tenang Dokter Tifa Dirujuk ke RS Polri Kramat Jati

20 Juni 2026 - 08:46 WIB

PLN Akui Tidak Sedang Baik-baik Saja: Ini Wilayah Jawa yang Terkena Pemadaman Listrik

20 Juni 2026 - 07:03 WIB

Kondisi pelayanan listrik di Jawa sedang alami gangguan, ada dua pemasok mitra independen PLN yang keluar dari jaringan.

Menteri PKP Pastikan Tak Ada Kenaikan Bunga KPR Subsidi Meski BI-Rate Naik

19 Juni 2026 - 21:37 WIB

Listrik Sebagian Jawa Padam Lagi, PLN Singgung Kendala Pembangkit

19 Juni 2026 - 21:18 WIB

Diskon Tarif 30% Kereta Ekonomi Berlaku Mulai Besok

19 Juni 2026 - 20:58 WIB

Trending di Nasional