Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

17.680 Jamaah Haji Plus 2026 Terancam Gagal Berangkat, Ternyata Ini Penyebabnya

badge-check


					Sebanyak 13 Asosiasi penyelenggara Haji Plus/Khusus khawatir sebanyak 17.680 calon jamaah terancam gagal berangkat naik haji musim haji 2026 ini, akibat BPKH belum cairkan dana ke PIHK. Foto: Ist Perbesar

Sebanyak 13 Asosiasi penyelenggara Haji Plus/Khusus khawatir sebanyak 17.680 calon jamaah terancam gagal berangkat naik haji musim haji 2026 ini, akibat BPKH belum cairkan dana ke PIHK. Foto: Ist

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) memperingatkan penyelenggaraan Haji Khusus 2026 berisiko gagal,  akibat belum dicairkannya dana jemaah dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sementara tenggat waktu operasional Kerajaan Arab Saudi kian mendekat.

Haji Khusus adalah penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus dibanding haji reguler.

Untuk tahun 2026, jumlah jemaah haji plus/haji khusus Indonesia diperkirakan sekitar 17.680 orang, atau kurang lebih 8% dari total kuota haji Indonesia 221.000 jemaah yang diinformasikan berbagai sumber resmi.

Juru Bicara Tim 13 Asosiasi Muhammad Firman Taufik mengatakan pada Kamis, 1 Januari 2026,  seluruh dana setoran jemaah sebesar USD 8.000 per jamaah masih tertahan di rekening BPKH.

Kondisi ini membuat PIHK kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi, termasuk akomodasi, transportasi, dan layanan Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna).

Asosiasi PIHK menyoroti sejumlah batas waktu krusial yang harus dipenuhi. PIHK harus menyelesaikan penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna paling lambat 4 Januari 2026.
Batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat jatuh pada 20 Januari 2026, sedangkan penyelesaian seluruh kontrak ditutup pada 1 Februari 2026.

“Setelah tanggal tersebut, PIHK tidak dapat melakukan kontrak akomodasi di sistem Masar Nusuk, sehingga visa haji tidak dapat diterbitkan, dan keberangkatan dipastikan gagal,” kata Firman.

Otoritas Haji Arab Saudi telah menetapkan timeline operasional ini sejak 8 Juni 2025. Namun, Kementerian Haji dan Umrah RI baru terbentuk setelah disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025 pada 26 Agustus 2025, dengan pelantikan menteri pada 8 Oktober 2025. Proses pelunasan jemaah Haji Khusus baru dimulai pada 25 November 2025.

Tiga Rekomendasi 
Menghadapi situasi darurat ini, asosiasi PIHU mengajukan tiga rekomendasi kepada pemerintah:  Pertama, percepatan dan penyederhanaan pencairan Pengembalian Keuangan (PK) setelah pelunasan jemaah.
Kedua, sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi.
Ketiga, langkah darurat melalui dialog teknis konkret antara Kementerian Haji dan Umrah, BPKH, dan asosiasi PIHK.

Asosiasi menilai mekanisme PK dari BPKH ke PIHK melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) masih prematur dan belum sinkron dengan kebutuhan operasional.

Firman mengkhawatirkan situasi ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola haji nasional, mengingat kuota Haji Khusus selama ini selalu terserap penuh sementara ratusan ribu calon jemaah masih dalam antrean panjang.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Festival Gambus Misri Muncul di Sumobito setelah 40 Tahun Menghilang

11 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Bupati Warsubi Lantik Pusoko Jadi Kades Antar Waktu Sumberteguh Kudu

11 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Dugaan Permintaan Aborsi Seret Runner-up Raka Raki Jatim 2026, Begini Respons Pemkot Surabaya

10 Agustus 2026 - 20:54 WIB

DJP Tegaskan Belum Ada Rencana Pajaki Pemilik Rumah Kontrakan pada 2027

10 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Mirip Film Perang Fiksi, RRT Lawan Nyamuk Gunakan Senjata Laser

10 Agustus 2026 - 20:34 WIB

BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP

10 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Ritual Malam Bakar Obat Nyamuk Nasional, Nilai Pasar Rp7,8 Triliun/ Tahun

10 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Prakiraan APBD Jombang 2027: Cuma Naik Rp167 Miliar

10 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Harga Naik Terus, Koperasi Unggas Sejahtera Bagikan Gratis 600 Ekor Ayam kepada Warga Batang

10 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Trending di News