Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

KPK Tunggu SK Pemerintah untuk Lepas Penahanan Ira Puspadewi

badge-check


					Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keputusan rehabilitasi terkait status hukum Ira Puspadewi bukan lagi ranah KPK. (Dok KPK) Perbesar

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keputusan rehabilitasi terkait status hukum Ira Puspadewi bukan lagi ranah KPK. (Dok KPK)

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017-2024), Ira Puspadewi,

tidak lagi berada dalam kewenangan lembaga antirasuah usai Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada yang bersangkutan.

KPK menyatakan perkara telah inkrah dan tidak lagi berada dalam ranah penyelidikan, penyidikan, ataupun penuntutan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dengan turunnya keputusan rehabilitasi dari Presiden,

status hukum Ira dan dua terpidana lainnya tetap tidak berubah sebagai terpidana, namun kewenangan penanganan bukan lagi berada di KPK.

“Itu sudah lagi tidak lagi berada dalam ranahnya kami, artinya tidak ada lagi dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025.

KPK masih menunggu surat keputusan rehabilitasi yang akan disampaikan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

SK tersebut diperlukan sebagai dasar untuk menindaklanjuti proses administratif, termasuk nasib penahanan Ira Puspadewi beserta dua terpidana lain yang masih berada di Rutan KPK.

Di tengah proses rehabilitasi tersebut, KPK tetap melanjutkan penyidikan terhadap satu tersangka lain dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry, yakni pemilik perusahaan tersebut.

“Pak AJ ini masih dalam proses penyidikan saat ini jadi perkaranya tetap lanjut,” kata Asep.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menandatangani keputusan rehabilitasi bagi tiga terpidana dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi ASDP tahun 2019-2022. Mereka adalah:

Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi

Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi

Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono

Pengumuman rehabilitasi disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan pada Senin, 25 November 2025.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

REI: Kenaikan BI Rate Jadi Pukulan Telak bagi Properti Nonsubsidi

12 Juni 2026 - 19:19 WIB

ESDM Pastikan Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tidak Akan Naik

11 Juni 2026 - 19:59 WIB

Harga Pangan Hari Ini, Beras dan Minyak Kompak Naik

11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Peternak Telur Sambut Positif Penguatan HAP Rp 26.500 per Kg

10 Juni 2026 - 15:09 WIB

Anies, AHY, dan Jokowi Kembali Aktif Saat Prabowo Hadapi Tantangan

9 Juni 2026 - 19:23 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Polresta Sidoarjo Diancam Didemo

9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Harga Telur Anjlok, Pemprov Jatim dan BGN Tingkatkan Porsi Telur di MBG

9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Telkom Restrukturisasi Bisnis, 12–14 Anak Perusahaan Akan Ditutup

9 Juni 2026 - 18:47 WIB

Cadangan Devisa Susut Rp23 Triliun, BI Intervensi Jaga Rupiah

8 Juni 2026 - 19:05 WIB

Trending di Nasional