Menu

Mode Gelap

Nasional

Begini kata Gus Yahya soal Isu Pemakzulan Ketum PBNU

badge-check


					Menyoroti isu pemakzulan Ketum PBNU, Yahya Cholil Stafuq. (Instagram.com/@yahyacholilstafuq) Perbesar

Menyoroti isu pemakzulan Ketum PBNU, Yahya Cholil Stafuq. (Instagram.com/@yahyacholilstafuq)

Penulis: Gandung Kardiyono| Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan rapat harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan ketua umum PBNU.

Hal itu disampaikan Gus Yahya usai menghadiri Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya.

Ia menyatakan, ketentuan dalam AD-ART tidak memberikan hak tersebut kepada forum harian Syuriyah.

“Rapat harian syuriyah menurut konstitusi AD ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum,” ujar Gus Yahya di Surabaya, Minggu (23/11/2025).

Menurutnya, keputusan rapat yang digelar pada 20 November 2025 itu tidak dapat dianggap sah karena melampaui batas kewenangannya.

“Memberhentikan salah seorang wakil sekjen itu rapat harian syuriyah tidak bisa,” terangnya.

“Memecat ketua lembaga rapat harian syuriyah tidak bisa apalagi ketua umum,” imbuh Gus Yahya.

Oleh karena itu, Gus Yahya kembali menegaskan, keputusan rapat tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi.

Isu pemakzulan terhadap dirinya dinilai berangkat dari risalah rapat yang beredar dan ditandatangani Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar.

Risalah itu berisi keputusan agar Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu 3 hari sejak diterimanya keputusan rapat.

Jika tidak mengundurkan diri, rapat harian Syuriyah memutuskan untuk memberhentikan dirinya.

Dokumen tersebut juga mencantumkan 3 alasan pokok yang menjadi dasar keputusan, termasuk polemik kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU atau AKN NU yang menghadirkan narasumber terkait jaringan zionisme internasional.

Rapat memandang undangan tersebut melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Selain itu, kegiatan tersebut dinilai memenuhi ketentuan pasal 8 huruf a terkait tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan.

Rapat internal ini juga menyoroti indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Buruh soal Imbauan WFH: Beban Biaya Perusahaan Pindah ke Pekerja

3 April 2026 - 20:37 WIB

BNI Tutup Layanan Internet Banking 21 April, Ini Alternatifnya

3 April 2026 - 20:26 WIB

Sanksi Denda Telat Lapor SPT Pajak Dihapus

3 April 2026 - 20:14 WIB

GAAN Soroti Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba Makin Mengkhawatirkan

2 April 2026 - 18:56 WIB

Bulog Mau Luncurkan Beras SPHP Kemasan 2 Kg, Warga RI Bisa Beli Banyak

2 April 2026 - 17:30 WIB

Harga Pupuk Urea Global Menggila, Indonesia Aman?

2 April 2026 - 17:15 WIB

Inflasi Jatim Maret 2026 Tembus 0,39 Persen, Surabaya Terendah

2 April 2026 - 17:02 WIB

Perusahaan Swasta Diminta Terapkan WFH 1 Hari, Ini Sektor yang Dikecualikan

1 April 2026 - 16:39 WIB

Harga Keekonomian Pertamax Rp14.960 Jika Tak Ditahan

1 April 2026 - 16:28 WIB

Trending di Nasional