Menu

Mode Gelap

Headline

Kemenaker Larang Syarat Penampilan Menarik Termasuk Ukuran dalam Lowongan Kerja

badge-check


					Kemenaker Larang Syarat Penampilan Menarik Termasuk Ukuran dalam Lowongan Kerja Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan melarang perusahaan mencantumkan syarat “berpenampilan menarik” atau good looking dalam lowongan kerja. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyebut syarat tersebut mempersulit pencari kerja.

Selain itu, Kemenaker juga akan melarang persyaratan batas usia dan status perkawinan dalam proses rekrutmen. “Kita berharap mitra industri tidak lagi memberi persyaratan yang berat. Umur akan kita hapus,” kata Noel, sapaan akrab Immanuel, dalam kanal YouTube Kemenaker, Minggu (25/5/2025).

Menurut Noel, pertanyaan mengenai status pernikahan tidak lagi relevan. Ketentuan baru ini akan dituangkan dalam surat edaran yang segera diterbitkan. “Sebentar lagi surat edaran akan kita keluarkan. Syarat yang kurang relevan seperti good looking, umur, dan status pernikahan akan kita larang,” tegasnya.

Noel juga menyoroti praktik pelecehan terhadap pekerja perempuan. Ia menekankan agar perusahaan tidak lagi mengajukan pertanyaan merendahkan, termasuk soal ukuran tubuh. “Jangan lagi ada pelecehan seksual di tempat kerja. Jangan sampai HRD nanya ukuran BH. Itu penghinaan dan pelecehan. Ada sanksi pidananya,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah tak akan ragu menindak tegas perusahaan yang melanggar. Noel menambahkan, ketersediaan lapangan kerja yang layak dan berkualitas merupakan kunci dalam menyukseskan bonus demografi. Ia mengingatkan, tanpa pengelolaan yang tepat, bonus demografi bisa berubah menjadi masalah sosial. “Kalau salah tata kelola, bonus demografi bisa jadi penyakit sosial. Negara wajib hadir,” tandasnya.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bisma Arya Pelajar SMPI Roushon Fikr Jombang Raih Juara I Lomba Fotogarfi

12 Februari 2026 - 23:24 WIB

Disambut Sholawat di SidangTipikor, Khofifah: Bantah Isi BAP Kusnadi, Tidak Terima Fee Pencairan Dana Hibah

12 Februari 2026 - 18:50 WIB

Pramugari PO Indorent Naura Rindha Tewas, 33 Lainnya Luka-luka Kecelakaan di Km 566 A Tol Ngawi-Solo

12 Februari 2026 - 18:27 WIB

Ramadan di Jogokariyan: 3.800 Takjil, Piring Jadi Simbol Berkah dan Kebersamaan

12 Februari 2026 - 18:21 WIB

Perempuan IRT Lempar Bom Molotov Gagal Rampas Emas Rp 1 M, Ditangap di Jl Somba Opu Makassar

12 Februari 2026 - 17:32 WIB

Adu Banteng Truk Lawan Mobil MBG, Sopir Terjepit Akhirnya Meninggal Dunia

12 Februari 2026 - 16:57 WIB

Jenis jenis Senjata Anti-Drone: Eksplorasi Teknologi Tinggi

12 Februari 2026 - 15:20 WIB

Kejaksaan Gresik Tahan Tiga Pengurus Pondok, Selewengkan Dana Hibah Rp 400 Juta dari Pemprov Jatim

12 Februari 2026 - 14:45 WIB

Hampir 24 Jam Polisi Periksa Bahar Smith tapi Tidak Ditahan, Kasus Penganiayaan Banser Tengarang

12 Februari 2026 - 14:12 WIB

Trending di Headline