Menu

Mode Gelap

Nasional

YLKI Soroti Penonaktifan PBI BPJS yang Dinilai Merugikan Pasien Rentan

badge-check


					YLKI Soroti Penonaktifan PBI BPJS yang Dinilai Merugikan Pasien Rentan Perbesar

Penulis: Jacobus E Lato | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinilai berdampak serius terhadap keberlanjutan layanan kesehatan bagi kelompok masyarakat rentan.

Ketua YLKI Niti Emiliana mengatakan, penonaktifan kepesertaan PBI berpotensi menghambat akses layanan kesehatan, khususnya bagi pasien yang membutuhkan perawatan medis secara rutin dan berkelanjutan.

“Kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem pemberitahuan dan sosialisasi. Hal tersebut berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang jelas, akurat, dan mudah diakses,” ujar Niti dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (6/2/2026).

YLKI menilai, penonaktifan PBI tanpa pemberitahuan yang memadai telah menempatkan pasien, terutama masyarakat miskin dan kelompok rentan, dalam posisi yang sangat dirugikan.

Dampak paling besar dirasakan oleh pasien rutin dan penderita penyakit kronis yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan nasional.

Lebih lanjut, YLKI menyoroti bahwa penonaktifan PBI mengancam kesinambungan perawatan pasien.

Padahal, peserta PBI merupakan kelompok yang paling membutuhkan perlindungan negara dalam mengakses layanan kesehatan.

Meski dilakukan dengan alasan pembaruan dan verifikasi data, Niti mencermati kebijakan tersebut berpotensi menyebabkan terputusnya layanan medis, terutama bagi pasien yang menjalani pengobatan rutin seperti cuci darah, tuberkulosis, penyakit jantung, hipertensi, dan penyakit kronis lainnya.

Atas kondisi tersebut, YLKI mendesak pemerintah untuk menerapkan kebijakan pengecualian dan masa transisi bagi peserta PBI yang sedang menjalani pengobatan berkelanjutan.

Pemerintah diminta memastikan obat-obatan, tindakan medis, dan layanan kesehatan tetap berjalan selama proses verifikasi data berlangsung.

“YLKI juga akan menyampaikan surat resmi kepada pemerintah, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan untuk meminta dibukanya mekanisme klarifikasi yang jelas, transparan, dan mudah diakses, serta peluang reaktivasi kepesertaan PBI bagi peserta yang masih memenuhi kriteria,” tegas Niti.

YLKI menegaskan, proses klarifikasi dan reaktivasi kepesertaan tidak boleh berbelit-belit dan harus mengedepankan perlindungan pasien.

Niti menambahkan, jaminan kesehatan merupakan kewajiban negara yang tidak boleh dikompromikan.

“Kebijakan administratif, pembaruan data, maupun penyesuaian anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk memutus akses layanan kesehatan bagi warga negara,” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

IDAI Ingatkan Malaria Monyet Mengintai Indonesia

15 Mei 2026 - 20:10 WIB

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rinciannya

14 Mei 2026 - 19:53 WIB

KPR 40 Tahun, Pemerintah Pastikan Fleksibilitas Pembayaran

14 Mei 2026 - 19:30 WIB

BRIN Siapkan Teknologi Canggih Tangani Rob Pantura

14 Mei 2026 - 17:54 WIB

CPO Global Melonjak, Minyak Goreng Tembus Rp19 Ribu

13 Mei 2026 - 18:49 WIB

Gas Melon Tetap Ada, CNG 3 Kg Jadi Opsi Tambahan

13 Mei 2026 - 18:29 WIB

BGN Wajibkan SPPG Tingkatkan Penerima Manfaat 3B

13 Mei 2026 - 18:17 WIB

Rata-rata Masa Tunggu Kerja Lulusan SMK Jatim Hanya 3 Bulan

12 Mei 2026 - 19:10 WIB

Kementan Sebut MBG Bikin Peternakan Ayam Makin Banyak

12 Mei 2026 - 18:54 WIB

Trending di Nasional