Menu

Mode Gelap

Headline

Viral, Gak Kaleng-kaleng, Kepala Desa Ini Minta Anggaran THR Rp165 Juta

badge-check


					Viral, Gak Kaleng-kaleng, Kepala Desa Ini Minta Anggaran THR  Rp165 Juta Perbesar

Penulis: Jayadi  |  Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-BOGOR: Viral di berbagai media sosial foto surat permohonan dana yang dikeluarkan Pemerintahan Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, kepada pimpinan perusahaan.

Surat bernomor 100/III/2025 tertanggal 12 Maret 2025 itu berisi permohonan tunjangan hari raya (THR) bagi perangkat dan aparatur wilayah di Desa Klapanunggal, dengan total anggaran Rp165 juta.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, disebutkan pula rencana penyelenggaraan acara halal bihalal pada 21 Maret 2025 di kantor desa pukul 13.00 hingga selesai.

Baca juga

Alasan Kedelai, Tempe Tahu Beserta Turunannya Berbahaya untuk Kucing

Lisa Tolak Suap Rp2.5 M dari Utusan Ridwan Kamil, Hanya Ingin Hak Anak

Rincian anggaran dalam surat mencakup Rp30 juta untuk 200 paket bingkisan (masing-masing Rp150 ribu), Rp100 juta untuk uang saku/THR dalam 200 amplop (masing-masing Rp500 ribu), Rp20 juta untuk kain sarung 200 paket (masing-masing Rp100 ribu), dan Rp5 juta untuk konsumsi 200 paket (masing-masing Rp25 ribu).

Selain itu, dialokasikan Rp1,5 juta untuk penceramah, Rp1,5 juta bagi pembaca ayat suci Al-Qur’an, Rp2 juta untuk sewa sound system, serta Rp5 juta sebagai biaya tak terduga.

Menanggapi beredarnya surat tersebut, Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, memberikan klarifikasi.

“Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Kepala Desa Kelapanunggal atas nama Ade Endang Saripudin memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana untuk THR Ramadhan yang beredar luas di media sosial,” ungkap Ade dalam video di akun Instagram resmi Pemerintah Kabupaten Bogor, Minggu (30/3/2025).

“Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan. Terima kasih,” jelasnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, juga turut memberikan tanggapan terkait kasus ini.

“Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Ajat Rochmat Jatnika, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor ingin menyikapi apa yang terjadi, viral di media sosial terkait dengan adanya surat permintaan THR dari Kepala Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor,” tutur Ajat.

Ajat menegaskan bahwa Bupati Bogor telah mengeluarkan edaran pada 24 Maret yang melarang secara eksplisit permintaan THR bagi ASN atau perangkat desa yang melayani masyarakat.

Selain itu, ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor akan mengambil langkah terhadap Kepala Desa Klapanunggal dengan memerintahkan Inspektorat Daerah untuk menangani permasalahan ini.

“Sehingga bisa diperoleh suatu informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan pemerintah Kabupaten Bogor ke depan,” terangnya.

“Saya kira itu. Demikian. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” pungkasnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mafia Izin Pertambangan, Kejati Meringkus Tiga Pejabat Utama ESDM Pemprov Jatim

17 April 2026 - 23:23 WIB

24 Jam Operasi SAR Evakuasi 8 Jenazah, Korban Helikopter Jatuh di Hutan Tapang Tingan Sekadau

17 April 2026 - 22:42 WIB

Bahlil Kode Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi dalam Waktu Dekat

17 April 2026 - 20:20 WIB

KEK Industri Halal Sidoarjo Siap Tarik Investasi Global, Incar Rp 97,8 Triliun

17 April 2026 - 20:02 WIB

Jaga Stabilitas dan Ketertiban, FPII Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 18:38 WIB

Kejati Sita Uang Rp2,3 Miliar Terkait Dugaan Pungutan Liar Dinas ESDM Jatim

17 April 2026 - 17:15 WIB

Membawa Materi Koreksi Rezim, Aktivis GMNI Jombang Unjuk Rasa dan Berdialog dengan Dewan

17 April 2026 - 15:53 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 8): Kejahatan di Jalur Emas

17 April 2026 - 15:31 WIB

Dua Tim KPK Turun ke Pemkab Jombang, Bicara Gratifikasi dan LHKPN

17 April 2026 - 14:48 WIB

Trending di News