Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Terkait Kasus Noel, KPK Usut Aliran Dana ke Menaker dan Mantan Menaker

badge-check


					Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK (Ist) Perbesar

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK (Ist)

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-KPK menegaskan akan mendalami apakah aliran dana juga sampai ke Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan mantan Menaker Ida Fauziyah. Penyidik sedang mengembangkan pemeriksaan berdasarkan keterangan para tersangka.

Kasus Noel melebar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran dana dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Termasuk mengusut kemungkinan aliran dana kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli hingga mantan Menaker Ida Fauziyah.

Kasus ini menjadi sorotan karena menjerat 11 tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa lembaganya sedang menelusuri lebih jauh kasus ini. “Tentunya kami sedang mendalami,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025 malam, dikutip dari Antara News.

Asep juga menjelaskan, KPK tengah menelusuri dugaan aliran dana ke staf khusus maupun mantan stafsus Menaker. “Ini kan baru satu hari ini nih kami baru melakukan konfirmasi kepada orang-orang yang kami amankan di malam Kamis (21/8) kemarin, kemudian kami tentu kembangkan,” katanya.

Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3. Salah satunya adalah Wamenaker Immanuel Ebenezer. Seluruh tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Presiden Prabowo Subianto pada hari yang sama resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker.

Nama-Nama Tersangka

Berikut daftar 11 tersangka dalam perkara ini:

– Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025
– Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang
– Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025
– Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025
– Fahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025
– Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025
– Sekarsari Kartika Putri (SKP), Sub-Koordinator di Kemenaker
– Supriadi (SUP), Koordinator di Kemenaker
– Temurila (TEM), pihak PT KEM Indonesia
– Miki Mahfud (MM), pihak PT KEM Indonesia
– Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Aliran Dana Besar

KPK mengungkapkan Irvian Bobby Mahendro menjadi salah satu penerima aliran dana terbesar, yakni Rp69 miliar melalui perantara pada periode 2019-2024. Dana itu digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran ke pihak lain.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, “Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya,” ujarnya, Jumat 22 Agustus 2025.

Selain itu, Gerry Aditya diduga menerima Rp3 miliar, Subhan Rp3,5 miliar, dan Anitasari Kusumawati Rp5,5 miliar. Uang tersebut kemudian mengalir ke berbagai pihak, termasuk Immanuel Ebenezer sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.

Ketua KPK juga menyebut sebagian dana mengalir ke sejumlah penyelenggara negara. “Selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024, FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu, HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat,” ungkap Setyo.

Meski begitu, nama FAH, HR, dan CFH tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.***

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ojol Minta Potongan Komisi 8% Diperluas ke Layanan Delivery

3 Juli 2026 - 18:44 WIB

Kadin Jatim: Perlu Pembahasan Komprehensif RPMK Tembakau

2 Juli 2026 - 19:55 WIB

Ditemukan Gudang Narkotika di Gresik Sindikat Internasional

2 Juli 2026 - 19:10 WIB

BPOM Temukan 12 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat

1 Juli 2026 - 20:04 WIB

Pertamax Turbo Turun Harga Per 1 Juli 2026, Simak Daftar Harga

1 Juli 2026 - 19:41 WIB

Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Berhasil Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

30 Juni 2026 - 22:33 WIB

Tarif Listrik Juli-Agustus-September Tak Naik

30 Juni 2026 - 21:23 WIB

Tumpeng Nasi Krawu KWG Berhasil Masuk Rekor Dunia

30 Juni 2026 - 06:05 WIB

Peternak Unjuk Rasa dan Bagi Telur Gratis di Gedung DPRD Jatim

29 Juni 2026 - 20:18 WIB

Trending di Nasional