Menu

Mode Gelap

Headline

Terjadi Pelanggaran Masif, MK Perintahkan Pilbup Ulang Seluruh TPS di Kabupaten Serang

badge-check


					Hakim Ketua MK Hartoyo dan Enny Nurbaningsih memutuskan pilkada ulang di seluruh TPS wilayah kabupaten Serang, Jawa Barat, Senin 24 Februari 2025. Instagram@kumparan Perbesar

Hakim Ketua MK Hartoyo dan Enny Nurbaningsih memutuskan pilkada ulang di seluruh TPS wilayah kabupaten Serang, Jawa Barat, Senin 24 Februari 2025. Instagram@kumparan

Penulis: Yusran Hakim   | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah, istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang 2024.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 70/PHPU.PUB-XXIII/2025 pada tanggal 24 Februari 2025. Selain itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih juga memberikan pertimbangan dalam putusan tersebut, menjelaskan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pemerintah desa yang memengaruhi hasil pemilihan

Dalam sidang putusan, Senin 24 Februari 2025,  MK mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh pihak lain.

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dalam waktu paling lama 60 hari setelah keputusan dibacakan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dijelaskan bahwa keputusan ini diambil karena adanya pelanggaran yang memengaruhi netralitas kepala desa dan aparat pemerintahan dalam mendukung pasangan Zakiyah-Najib Hamas. Meskipun kemenangan mereka dibatalkan, MK menyatakan bahwa Ratu Zakiyah masih bisa ikut serta dalam PSU tersebut.

Pihak hukum Ratu Zakiyah, Cecep Ashari, menyatakan terkejut dengan keputusan ini dan belum dapat memberikan komentar lebih lanjut. Keputusan MK mencerminkan upaya untuk menjaga integritas pemilihan dan melindungi hak suara pemilih.

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah dalam Pemilihan Bupati Serang 2024 karena ada pelanggaran yang berkaitan dengan keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa.

MK menilai bahwa tindakan ini, baik yang disengaja maupun tidak, dilakukan oleh Yandri Susanto, suami Ratu Zakiyah dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Pelanggaran tersebut mencakup keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di berbagai desa di Kabupaten Serang, yang dianggap telah merusak keadilan suara pemilih.

MK menyatakan bahwa serangkaian pelanggaran ini secara fundamental mempengaruhi hasil pemilihan, sehingga mereka memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara dalam waktu maksimal 60 hari setelah putusan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bahlil Kode Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi dalam Waktu Dekat

17 April 2026 - 20:20 WIB

KEK Industri Halal Sidoarjo Siap Tarik Investasi Global, Incar Rp 97,8 Triliun

17 April 2026 - 20:02 WIB

Jaga Stabilitas dan Ketertiban, FPII Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 18:38 WIB

Kejati Sita Uang Rp2,3 Miliar Terkait Dugaan Pungutan Liar Dinas ESDM Jatim

17 April 2026 - 17:15 WIB

Membawa Materi Koreksi Rezim, Aktivis GMNI Jombang Unjuk Rasa dan Berdialog dengan Dewan

17 April 2026 - 15:53 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 8): Kejahatan di Jalur Emas

17 April 2026 - 15:31 WIB

Dua Tim KPK Turun ke Pemkab Jombang, Bicara Gratifikasi dan LHKPN

17 April 2026 - 14:48 WIB

Basarnas Telah Temukan Reruntuhan Helikopter di Tapang Tingang Sekadau

16 April 2026 - 22:28 WIB

Kades Sampurno Ketawa-ketawa, Dikeroyok 15 Orang dan Dibacok di Rumahnya Pakel Lumajang

16 April 2026 - 21:24 WIB

Trending di News