Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Terjadi Pelanggaran Masif, MK Perintahkan Pilbup Ulang Seluruh TPS di Kabupaten Serang

badge-check


					Hakim Ketua MK Hartoyo dan Enny Nurbaningsih memutuskan pilkada ulang di seluruh TPS wilayah kabupaten Serang, Jawa Barat, Senin 24 Februari 2025. Instagram@kumparan Perbesar

Hakim Ketua MK Hartoyo dan Enny Nurbaningsih memutuskan pilkada ulang di seluruh TPS wilayah kabupaten Serang, Jawa Barat, Senin 24 Februari 2025. Instagram@kumparan

Penulis: Yusran Hakim   | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah, istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang 2024.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 70/PHPU.PUB-XXIII/2025 pada tanggal 24 Februari 2025. Selain itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih juga memberikan pertimbangan dalam putusan tersebut, menjelaskan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pemerintah desa yang memengaruhi hasil pemilihan

Dalam sidang putusan, Senin 24 Februari 2025,  MK mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh pihak lain.

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dalam waktu paling lama 60 hari setelah keputusan dibacakan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dijelaskan bahwa keputusan ini diambil karena adanya pelanggaran yang memengaruhi netralitas kepala desa dan aparat pemerintahan dalam mendukung pasangan Zakiyah-Najib Hamas. Meskipun kemenangan mereka dibatalkan, MK menyatakan bahwa Ratu Zakiyah masih bisa ikut serta dalam PSU tersebut.

Pihak hukum Ratu Zakiyah, Cecep Ashari, menyatakan terkejut dengan keputusan ini dan belum dapat memberikan komentar lebih lanjut. Keputusan MK mencerminkan upaya untuk menjaga integritas pemilihan dan melindungi hak suara pemilih.

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah dalam Pemilihan Bupati Serang 2024 karena ada pelanggaran yang berkaitan dengan keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa.

MK menilai bahwa tindakan ini, baik yang disengaja maupun tidak, dilakukan oleh Yandri Susanto, suami Ratu Zakiyah dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Pelanggaran tersebut mencakup keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di berbagai desa di Kabupaten Serang, yang dianggap telah merusak keadilan suara pemilih.

MK menyatakan bahwa serangkaian pelanggaran ini secara fundamental mempengaruhi hasil pemilihan, sehingga mereka memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara dalam waktu maksimal 60 hari setelah putusan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga BBM Pertamax Diramal Naik Rp300—Rp550 pada September 2026

31 Agustus 2026 - 19:05 WIB

IDI Usul ke Menkes Standar Gaji Dokter hingga Rp110 Juta

31 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Tetapkan Tanggal Berlaku

31 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Tidak Ada Saksi, Posko DPP GRIB Milik Hercules Tibatiba Terbakar!

31 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Diduga Tak Kuat Tahan Beban Jembatan Gantung Anjlok, Saat Dilewati Bupati Pangandaran Bersama 50 Orang

31 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketum PB NU, KH Abdul Halim Mahfudz Tanda Tangan Fakta Integritas

31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

30 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Trending di Nasional