Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Terbitkan 196 SPM Fiktif, Hakim Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Bendahara Polres Samarinda

badge-check


					Suharto, mantan bendahara Polres Samarinda, divonis hukuman 4 tahaun penjara. Ia menerbitkan 196 kali surat pewrintah bayar totlanya mencapai Rp 4 miliar lebih. Foto: Instagram@kompas.com Perbesar

Suharto, mantan bendahara Polres Samarinda, divonis hukuman 4 tahaun penjara. Ia menerbitkan 196 kali surat pewrintah bayar totlanya mencapai Rp 4 miliar lebih. Foto: [email protected]

Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SAMARINDA– Seorang pensiunan polisi berpangkat perwira dari Polresta Samarinda, yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Keuangan (Bendahara Pengeluaran), telah divonis 4 tahun penj karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana DIPA tahun 2021 senilai sekitar Rp4 miliar.

Terdakwa bernama Suharto Bin Toyib, mantan Kasi Keuangan Polresta Samarinda, melakukan korupsi dengan merekayasa dokumen seperti 196 Surat Perintahbayar (SPM), kwitansi fiktif, dan pencairan dana operasional untuk kepentingan pribadi.

Perkara ini ditangani Pengadilan Tipikor Samarinda dengan nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, dan vonis dikirimkan akhir Maret atau awal April 2026.

Kasus terungkap dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Kaltim pada 2021-2025, dengan kerugian negara Rp4.072.216.884 akibat penyelewengan dana DIPA Januari-April 2021.

Jaksa hadirkan Saksi dan sita uang tunai Rp100 juta serta dokumen bukti; sidang dimulai November 2025.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun sudah berkekuatan hukum tetap.

Modus operandi korupsi Suharto Bin Toyib melibatkan rekayasa dokumen pencairan dana DIPA Polresta Samarinda tahun 2021.

Cara Kerja Korupsi
Suharto, sebagai mantan Kasi Keuangan (Bendahara Pengeluaran), memalsukan 196 Surat Perintah Membayar (SPM) beserta kwitansi dan bukti fiktif lainnya untuk periode Januari-April 2021.

Dana operasional bernilai Rp4,072 miliar dicairkan secara ilegal dan digunakan untuk kepentingan pribadi, menyebabkan kerugian negara sebesar itu.

Ia memanfaatkan jabatannya sejak tahun 2013 untuk mengelola DIPA tanpa melibatkan pihak lain, termasuk pengobatan pada April 2021 yang tidak menghentikan aksinya.

Dokumen ini palsu memungkinkan pencairan dana yang seharusnya untuk operasional polisi, terbukti dalam dakwaan jaksa di PN Tipikor Samarinda.

Kronologi

  • Latar Belakang (2013–2021)
    Suharto menjabat Kasi Keuangan (Bendahara Pengeluaran) Polresta Samarinda sejak 2013.
  • Pangkat Saat Kejadian
    Pada masa korupsi Januari–April 2021, ia masih aktif menjabat sebagai Kasi Keuangan (Bendahara Pengeluaran) sejak 2013, sehingga mempunyai pejabat menengah seperti AKP atau setara, sesuai jabatan tersebut di Polri.
  • Mutasi ke Kasatpol Air Polresta Bontang terjadi April 2021, tetap sore. Saat divonis 30 Maret 2026, ia sudah pensiunan polisi berpangkat petugas.
  • Pada Januari–April 2021, ia merekayasa 196 SPM, kwitansi fiktif, dan dokumen pencairan dana operasional dari DIPA senilai Rp21 miliar, menyebabkan kerugian negara Rp4,072 miliar.
  • April 2021: Suharto dimutasi ke Kasatpol Air Polresta Bontang, namun tetap mengelola dana secara ilegal tanpa RPD (Rencana Penarikan Dana) atau persetujuan Kapolresta.
  • Penyelidikan (2021–2025)
    2021–2023: kasus selidiki Kejaksaan Tinggi Kaltim; Audit BPKP Perwakilan Kaltim dan tetapkan kerugian negara per 22 Desember 2023.
  • Tersangka ditetapkan; bukti termasuk sitaan uang Rp100 juta dan dokumen palsu.
  • Proses Hukum (2025–2026)
    November 2025: Sidang pertama di PN Tipikor Samarinda (No. 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr); JPU hadirkan Saksi seperti Sandi dan Novi dari bagian keuangan.
  • 27 November 2025 : Sidang pemeriksaan lebih lanjut Saksi; Pembela didampingi kuasa hukum dari LKBH Widya Gama.
  • Desember 2025: Sidang Saksi dilanjutkan (18/12/2025).
  • Akhir Maret/awal April 2026: Majelis hakim (Ketua Radityo Baskoro) vonis Suharto 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta (subsider 6 bulan kurungan), lebih ringan dari tuntutan jaksa; vonis inkracht (berkekuatan hukum).
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menang di PTUN, Warga Mutiara Regency Total Hadapi Bupati Sidoarjo yang Ajukan Banding

19 Juli 2026 - 20:56 WIB

Pro Bono Hotman Paris Bela Jampindsus, Frank Alexander: 911 Cuma Trik Pemasaran

19 Juli 2026 - 20:06 WIB

Pria Bersenjata Laras Panjang Merampok Toko Emas, Gondol Perhiasan Senilai Rp350 Juta

18 Juli 2026 - 22:36 WIB

Semangat Ikan Sepat Ikan Lele, Faturrohman: Makin Cepat Tidak Betele-tele untuk Musker Apindo Jombang

18 Juli 2026 - 15:34 WIB

Tuntut Keadilan, 50 Perwakilan Karyawan PT SGS Unjuk Rasa di Disnaker Jombang

17 Juli 2026 - 21:12 WIB

Wibisono: Patut Diduga Langgar Tiga UU Sekaligus, Uang Anggota Rp124 M Dibelikan Tanah oleh Pengurus KPRI Jombang

17 Juli 2026 - 15:05 WIB

Kosmak Ungkap Dugaan Gurita Bisnis Besar yang Libatkan Nama Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 - 11:46 WIB

Kajian Kadin-TVRI: Piala Dunia Punya Efek Ekonomi Langsung Rp5 Triliun bagi RI

17 Juli 2026 - 10:17 WIB

300 Anggota Resah: Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Punya Beban Rp124 Miliar

17 Juli 2026 - 05:20 WIB

Trending di News