Menu

Mode Gelap

Nasional

Sudirman Said Diperiksa Kejagung terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah

badge-check


					Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.(Foto.Ist) Perbesar

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.(Foto.Ist)

Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung memanggil mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008–2015.

“Iya (diperiksa),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa.

Anang menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi yang dimiliki Sudirman Said ketika menjabat sebagai Menteri ESDM pada 2014–2016.

“Dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya saat itu,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mulai melakukan penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Petral sejak Oktober 2025.

Menurut Anang, perkara ini merupakan kasus baru, bukan lanjutan dari penyidikan sebelumnya.

Ia menambahkan, hingga kini belum ada estimasi kerugian negara yang dapat dipastikan.

Terkait detail perkara, Anang menyebut belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Kasus ini sempat dikabarkan akan dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Kejagung menegaskan tetap menangani perkara tersebut dan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.**

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Prabowo soal Rupiah Anjlok: Warga Desa Tak Pakai Dolar

16 Mei 2026 - 19:53 WIB

IDAI Ingatkan Malaria Monyet Mengintai Indonesia

15 Mei 2026 - 20:10 WIB

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rinciannya

14 Mei 2026 - 19:53 WIB

KPR 40 Tahun, Pemerintah Pastikan Fleksibilitas Pembayaran

14 Mei 2026 - 19:30 WIB

BRIN Siapkan Teknologi Canggih Tangani Rob Pantura

14 Mei 2026 - 17:54 WIB

CPO Global Melonjak, Minyak Goreng Tembus Rp19 Ribu

13 Mei 2026 - 18:49 WIB

Gas Melon Tetap Ada, CNG 3 Kg Jadi Opsi Tambahan

13 Mei 2026 - 18:29 WIB

BGN Wajibkan SPPG Tingkatkan Penerima Manfaat 3B

13 Mei 2026 - 18:17 WIB

Rata-rata Masa Tunggu Kerja Lulusan SMK Jatim Hanya 3 Bulan

12 Mei 2026 - 19:10 WIB

Trending di Nasional