Menu

Mode Gelap

News

Sidang Perdana Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras, Korban Andrie Yunus dari KontraS Tidak Hadir

badge-check


					Sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026. Foto: instagram@politik.in Perbesar

Sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026. Foto: [email protected]

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Andrie Yunus menolak hadi dalam persidangan perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mulai bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.

Adire Yusnu sebagai korban yang juga Wakil Koordinator KontraS, tidak bersedia hari, karena perkara yang menimpa dirinya, seharusnya berada di ranah pidana umum. ia menyatakan tifak percaya dengan peradilan di pengadilan militer. Sebagai ketetapan sikpanya, ia tidak bersedia hadir dalam persidangan itu.

Sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri atas tiga perwira menengah:

Sementara itu, pihak yang bertindak sebagai jaksa dalam peradilan militer atau Oditur Militer bertugas membacakan dakwaan terhadap keempat terdakwa.

Persidangan ini menghadirkan empat terdakwa dari unsur militer, yakni Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Lettu (Pasgat) Sami Lakka, dan Serda (Mar) Edi Sudarko. Keempatnya merupakan personel Denma BAIS TNI yang didakwa melakukan kekerasan terencana.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Oditur Militer, tindakan tersebut dipicu oleh rasa dendam personal. Para terdakwa merasa dilecehkan oleh Andrie Yunus saat aksi protes terkait revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025.

Korban juga dituduh secara konsisten menyebarkan narasi antimiliterisme dan menuding TNI sebagai aktor intelektual di balik kerusuhan sosial pada Agustus 2025. Perencanaan serangan ini melibatkan cairan pembersih karat yang disiapkan sebagai pengganti air keras untuk memberikan “efek jera” kepada korban.

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dengan Hakim Anggota Letkol Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin. Meskipun sidang digelar terbuka, ketidakhadiran korban, Andrie Yunus, menjadi sorotan utama.

Hingga saat ini, pihak KontraS secara tegas menolak hadir dalam persidangan militer karena meragukan transparansi dan netralitas proses peradilan bagi anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana terhadap sipil.

Majelis hakim menanggapi sikap tersebut dengan serius. Hakim menegaskan bahwa kehadiran korban merupakan kunci untuk menggali fakta-fakta peristiwa di lapangan. Jika Andrie terus menolak untuk hadir, hakim tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya paksa untuk menghadirkan korban guna memberikan kesaksian.

Hakim Ferdi Ferdian membuka UU dan mkenunjukkan bahwa apabila korban tidak bersedia hadir dalam perkara ini bisa dikenai pasal melanggara dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.

Hakim telah menawarkan solusi melalui video conference dan jaminan perlindungan oleh LPSK agar korban merasa aman.

Terkait ancaman hukuman, para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023. Dakwaan primer mencakup Pasal 469 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, dakwaan subsider dan lebih subsider masing-masing membawa ancaman hukuman 8 dan 7 tahun penjara.

Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi peradilan militer dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan aktor bersenjata, di tengah desakan publik agar proses hukum dilakukan secara transparan dan berkeadilan.

Berikut adalah kronologi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus:

  • 12 Maret 2026: Andrie Yunus diserang oleh dua orang tak dikenal saat mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I-Talang, Senen, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.37 WIB.

  • 13 Maret 2026: KontraS secara resmi mengumumkan insiden serangan tersebut. Korban dilarikan ke RSCM untuk perawatan darurat akibat luka bakar di wajah, tangan, dada, dan mata.

  • Maret – April 2026: Penyelidikan dilakukan oleh Puspom TNI setelah terindikasi keterlibatan oknum militer. Publik dan pihak KontraS mendesak agar kasus ditangani oleh peradilan umum.

  • 15 April 2026: Berkas perkara empat oknum anggota BAIS TNI dilimpahkan dari Oditurat Militer ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, meskipun sempat ada desakan penundaan dari masyarakat sipil.

  • 28 April 2026: Pengadilan Militer II-08 Jakarta menetapkan jadwal sidang perdana dan melakukan persiapan teknis.

  • 29 April 2026: Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terhadap empat terdakwa: Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Lettu (Pasgat) Sami Lakka, dan Serda (Mar) Edi Sudarko.

  • 30 April 2026: Persidangan berlanjut di tengah sikap penolakan pihak korban untuk hadir karena meragukan transparansi peradilan militer. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

22 Damkar Dikerahkan Atasi Kebakaran Apartemen Mediterania Tanjung Duren, Lima Orang Luka-luka 80 Lebih Dievaluasi

30 April 2026 - 14:04 WIB

Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 Triliun, Ini Daftarnya

30 April 2026 - 13:51 WIB

Kerugian Rp7 Miliar, Lima Penjaga Sengaja Bakar Gudang Rokok Suket Teki Malang

30 April 2026 - 13:38 WIB

Polisi Makkah Tangkap Tiga WNI Diduga Sebar Iklan Haji Fiktif

30 April 2026 - 11:52 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (3): Teror Perang Suci dan Teks Kitab Suci

29 April 2026 - 21:46 WIB

Presiden Prabowo Beri Bantuan Rp4 Triliun, Bangun 1.800 Flyover Perlintasan KA di 1.800 Titik

29 April 2026 - 15:20 WIB

Presiden Prabowo mrmbesuk pasien korban kecelakaan KA, yang terjadi di bekasi Timur, Rabu 29 April 206. Foto: Instagram@prabowo

BPBD Jombang Latih 100 Personal RSU Muhammadiyah Padamkan Kebakaran

29 April 2026 - 12:33 WIB

Ketika Rasa Aman Itu Ambyar di Daycare Little Aresha Yogyakarta

29 April 2026 - 10:31 WIB

Anggaran Rp12 M Cair, Sejumlah Kades di Jombang Sudah Beli Motor Dinas

29 April 2026 - 08:37 WIB

Trending di News