Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Sidang Mahasiswa Membakar Pacarnya di Bangkalan, Saksi: Awalnya Saya Tertawa, Saya Kira Bercanda

badge-check


					Terdakwa Moh Maulidi Al Izhaq, 21, menghadapi sidang di PN Bangkalan Selasa 25 Maret 2025, karena membunuh dan membarkar pacarnay Een Jumiati, 20. Instagram@bangkalanterkini Perbesar

Terdakwa Moh Maulidi Al Izhaq, 21, menghadapi sidang di PN Bangkalan Selasa 25 Maret 2025, karena membunuh dan membarkar pacarnay Een Jumiati, 20. Instagram@bangkalanterkini

Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BANGKALAN – Sidang pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus pembunuhan dan pembakaran jasad  mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Een Jumiyanti, 20, dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Selasa, 25 Maret 2025. Sebelumnya terdakwa Moh Maulidi Al Izhaq (MH), 21, telah mengakui perbuatannya saat ditangkap oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Murbawa membacakan dakwaan bahwa terdawak melanggar  Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider  Pasal 338 . Dalam sidang kali ini, dihadirkan beberapa saksi yang akan memberikan keterangan yang dapat membantu proses pengadilan lebih lanjut.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan mahasiswa UTM, yang menuntut keadilan bagi korban dan berharap pelaku dihukum berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam sidang ketiga ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi ke PN Bangkalan.
Salah satu saksi, Muis, merupakan guru spiritual pelaku. Dia menerangkan bahwa pelaku berinisial MI mendatangi rumahnya usai melakukan aksi pembunuhan tersebut. Menurut saksi, awalnya pelaku minta izin untuk salat, kemudian bercerita bahwa telah membunuh orang.
“Saat MI bilang begitu, saya tertawa! Saya kira bercanda, tapi saat diulang ternyata memang benar bahwa telah membunuh seorang wanita menggunakan parang. Saya kaget, panik, dan tidak menyangka,” ungkap saksi dalam persidangan itu.
Selama enam bulan terakhir, ujar Muis, pelaku memang sering berkunjung ke rumahnya untuk berguru kanuragan.
“Setiap datang ke rumah, pelaku sering membawa senjata tajam. Sebenarnya tidak hanya MI, semua yang datang ke saya memang membawa sajam untuk belajar ilmu kanuragan,” ucapnya.
JPU Hendrik Murbawa mengatakan bahwa pengakuan para saksi ini sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). “Kami sengaja mendatangkan saksi Muis karena penting. Dia mendengar langsung pengakuan dari pelaku bahwa telah melakukan pembunuhan, bukan dari orang lain,” ucapnya.
Pelaku, kata Hendrik, memang mengakui perbuatannya pertama kali kepada gurunya, tetapi dia tidak menyebutkan bahwa korban yang dibunuh itu sedang hamil.
“Pengakuan ini terjadi setelah pelaku melakukan pembunuhan, saat yang lain belum ada yang tahu termasuk keluarganya. Baru dari sinilah akhirnya saksi menghubungi keluarga pelaku,” bebernya.
Kronologi kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Een Jumiyanti, yang terjadi pada 1 Desember 2024, adalah sebagai berikut:
Hari Kejadian (1 Desember 2024): Een Jumiyanti, yang saat itu sedang hamil dua bulan, meminta pertanggungjawaban dari pacarnya, Moh Maulidi Al Izhaq (MH), terkait kehamilannya. Permintaan ini berujung pada cekcok di mana MH merasa terancam oleh ancaman Een untuk melaporkannya ke polisi jika tidak bertanggung jawab.
Lokasi Pembunuhan: Setelah cekcok, MH menghentikan kendaraan mereka di sebuah gudang sawmill di Desa Banjar, Kecamatan Galis. Di sinilah MH membacok leher Een menggunakan senjata tajam yang dibawanya, hingga menyebabkan kematian korban.
Penemuan Jasad: Setelah membunuh, MH membakar jasad Een. Jasadnya ditemukan oleh warga di samping gudang bekas tempat pemotongan kayu.

Penangkapan Pelaku: Polisi menangkap MH pada 2 Desember 2024, setelah ia mengakui perbuatannya.  **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Presiden Prabowo: Jangan Ada yang Ganggu Proses Hukum terhadap Pimpinan BGN

4 Juni 2026 - 11:43 WIB

Pelantikan APINDO Jombang: Sinergi Pemkab dan Pengusaha Genjot Investasi & Perluas Lapangan Kerja

4 Juni 2026 - 10:55 WIB

Ketua DPK APINDO Jombang, Drs Fathurahman mengibarkan pataka APINDO, saat pelantikan di pendopo Pemkab Jombang, Kamis, 4 Juni 2026. Foto: ist

12 Jam Diperiksa, Kejaksaan Agung Langsung Menahan Dadan, Lodewyk dan Sony

3 Juni 2026 - 20:13 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Dekati Rp100 Ribu per Kg, Berikut Rincian Pangan Lainnya

3 Juni 2026 - 19:46 WIB

3 Warga Jombang Tewas Tersengat Listrik di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Duka Rp 50 Juta/ Orang

3 Juni 2026 - 16:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (12): Teror Suci dan Perang Agama Prancis

3 Juni 2026 - 13:15 WIB

Detik-detik Tim Kejaksaan Agung Menjemput Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya

3 Juni 2026 - 12:39 WIB

Kejaksaan Geledah Kantor BGN, Beberapa Jam setelah Dadan Hindayana Dicopot

3 Juni 2026 - 11:37 WIB

Latihan Batalyon Infanteri 133, Dua Orang Terkena Peluru Nyasar di Kampus UNP

3 Juni 2026 - 10:09 WIB

Trending di News