Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Sidang Mahasiswa Membakar Pacarnya di Bangkalan, Saksi: Awalnya Saya Tertawa, Saya Kira Bercanda

badge-check


					Terdakwa Moh Maulidi Al Izhaq, 21, menghadapi sidang di PN Bangkalan Selasa 25 Maret 2025, karena membunuh dan membarkar pacarnay Een Jumiati, 20. Instagram@bangkalanterkini Perbesar

Terdakwa Moh Maulidi Al Izhaq, 21, menghadapi sidang di PN Bangkalan Selasa 25 Maret 2025, karena membunuh dan membarkar pacarnay Een Jumiati, 20. Instagram@bangkalanterkini

Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BANGKALAN – Sidang pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus pembunuhan dan pembakaran jasad  mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Een Jumiyanti, 20, dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Selasa, 25 Maret 2025. Sebelumnya terdakwa Moh Maulidi Al Izhaq (MH), 21, telah mengakui perbuatannya saat ditangkap oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Murbawa membacakan dakwaan bahwa terdawak melanggar  Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider  Pasal 338 . Dalam sidang kali ini, dihadirkan beberapa saksi yang akan memberikan keterangan yang dapat membantu proses pengadilan lebih lanjut.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan mahasiswa UTM, yang menuntut keadilan bagi korban dan berharap pelaku dihukum berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam sidang ketiga ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi ke PN Bangkalan.
Salah satu saksi, Muis, merupakan guru spiritual pelaku. Dia menerangkan bahwa pelaku berinisial MI mendatangi rumahnya usai melakukan aksi pembunuhan tersebut. Menurut saksi, awalnya pelaku minta izin untuk salat, kemudian bercerita bahwa telah membunuh orang.
“Saat MI bilang begitu, saya tertawa! Saya kira bercanda, tapi saat diulang ternyata memang benar bahwa telah membunuh seorang wanita menggunakan parang. Saya kaget, panik, dan tidak menyangka,” ungkap saksi dalam persidangan itu.
Selama enam bulan terakhir, ujar Muis, pelaku memang sering berkunjung ke rumahnya untuk berguru kanuragan.
“Setiap datang ke rumah, pelaku sering membawa senjata tajam. Sebenarnya tidak hanya MI, semua yang datang ke saya memang membawa sajam untuk belajar ilmu kanuragan,” ucapnya.
JPU Hendrik Murbawa mengatakan bahwa pengakuan para saksi ini sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). “Kami sengaja mendatangkan saksi Muis karena penting. Dia mendengar langsung pengakuan dari pelaku bahwa telah melakukan pembunuhan, bukan dari orang lain,” ucapnya.
Pelaku, kata Hendrik, memang mengakui perbuatannya pertama kali kepada gurunya, tetapi dia tidak menyebutkan bahwa korban yang dibunuh itu sedang hamil.
“Pengakuan ini terjadi setelah pelaku melakukan pembunuhan, saat yang lain belum ada yang tahu termasuk keluarganya. Baru dari sinilah akhirnya saksi menghubungi keluarga pelaku,” bebernya.
Kronologi kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Een Jumiyanti, yang terjadi pada 1 Desember 2024, adalah sebagai berikut:
Hari Kejadian (1 Desember 2024): Een Jumiyanti, yang saat itu sedang hamil dua bulan, meminta pertanggungjawaban dari pacarnya, Moh Maulidi Al Izhaq (MH), terkait kehamilannya. Permintaan ini berujung pada cekcok di mana MH merasa terancam oleh ancaman Een untuk melaporkannya ke polisi jika tidak bertanggung jawab.
Lokasi Pembunuhan: Setelah cekcok, MH menghentikan kendaraan mereka di sebuah gudang sawmill di Desa Banjar, Kecamatan Galis. Di sinilah MH membacok leher Een menggunakan senjata tajam yang dibawanya, hingga menyebabkan kematian korban.
Penemuan Jasad: Setelah membunuh, MH membakar jasad Een. Jasadnya ditemukan oleh warga di samping gudang bekas tempat pemotongan kayu.

Penangkapan Pelaku: Polisi menangkap MH pada 2 Desember 2024, setelah ia mengakui perbuatannya.  **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (37): Seni dan Sastra Awal Teror

20 Juli 2026 - 20:37 WIB

Habiburrokhman: Awas UU Perampasan Aset Berubah Jadi Abuse of Power Aparat Penegak Hukum

20 Juli 2026 - 20:12 WIB

19 Siswa SDN Sendangrejo Blora Keracunan, Diduga dari Susu Kotak

20 Juli 2026 - 19:45 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Jatim Catat 14 Kabupaten Berstatus Darurat

20 Juli 2026 - 19:14 WIB

Usaha Rumahan Ikut Didata, BPS Pastikan Bukan untuk Urusan Pajak

20 Juli 2026 - 18:54 WIB

Pengacara Muda Rocky Martin Napitupulu Tewas Terjatuh dari Tingkat 46 Apartemen Mastepiece Jakarta

20 Juli 2026 - 14:08 WIB

Pelaku Perampokan Bersenjata Toko Emas Tapaktuan Ternyata Oknum Polisi, Kini Ditahan di Mapolda Banda Aceh

20 Juli 2026 - 12:01 WIB

Menang di PTUN, Warga Mutiara Regency Total Hadapi Bupati Sidoarjo yang Ajukan Banding

19 Juli 2026 - 20:56 WIB

Pro Bono Hotman Paris Bela Jampindsus, Frank Alexander: 911 Cuma Trik Pemasaran

19 Juli 2026 - 20:06 WIB

Trending di News