Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Roy Suryo Ajukan Gelar Perkara Khusus untuk Uji Status Tersangka

badge-check


					 Roy Suryo ungkap isi buku Gibran’s Black Paper. (Instagram/gibran_rakabuming - YouTube Forum Keadilan TV) Perbesar

Roy Suryo ungkap isi buku Gibran’s Black Paper. (Instagram/gibran_rakabuming - YouTube Forum Keadilan TV)

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya memperpanjang masa pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Perpanjangan berlaku hingga enam bulan ke depan untuk mendukung proses penyidikan yang masih berjalan.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam konferensi pers pada Jumat, 21 November 2025.

“Pencekalan oleh penyidik itu dilakukan dikirimkan untuk kedelapan yang berstatus tersangka itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025,” ujar Budi kepada awak media.

Menurutnya, masa pencegahan tersebut tidak akan berhenti pada tanggal tersebut karena penyidik secara resmi memutuskan untuk memperpanjang durasinya secara signifikan.

“Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan,” lanjut Budi.

Menurutnya perpanjangan ini, merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang memerlukan kehadiran para tersangka selama proses berlangsung.

“Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Budi juga mengungkapkan bahwa para tersangka, termasuk Roy Suryo, sebelumnya telah mengajukan daftar saksi serta ahli yang dinilai dapat meringankan posisi hukum mereka.

“Karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan,” imbuhnya.

Selain pencekalan, perkembangan terbaru dalam kasus ini adalah langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo atau tim kuasa hukumnya melalui permohonan gelar perkara khusus.

Mekanisme ini berbeda dari praperadilan dan menjadi jalur alternatif untuk menguji atau menantang legalitas penetapan tersangka.

“Permohonan gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka kemarin sekitar tanggal 20 November dan itu merupakan hak dari tersangka,” kata Budi.

“Ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik,” tambahnya.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ojol Minta Potongan Komisi 8% Diperluas ke Layanan Delivery

3 Juli 2026 - 18:44 WIB

Kadin Jatim: Perlu Pembahasan Komprehensif RPMK Tembakau

2 Juli 2026 - 19:55 WIB

Ditemukan Gudang Narkotika di Gresik Sindikat Internasional

2 Juli 2026 - 19:10 WIB

BPOM Temukan 12 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat

1 Juli 2026 - 20:04 WIB

Pertamax Turbo Turun Harga Per 1 Juli 2026, Simak Daftar Harga

1 Juli 2026 - 19:41 WIB

Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Berhasil Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

30 Juni 2026 - 22:33 WIB

Tarif Listrik Juli-Agustus-September Tak Naik

30 Juni 2026 - 21:23 WIB

Tumpeng Nasi Krawu KWG Berhasil Masuk Rekor Dunia

30 Juni 2026 - 06:05 WIB

Peternak Unjuk Rasa dan Bagi Telur Gratis di Gedung DPRD Jatim

29 Juni 2026 - 20:18 WIB

Trending di Nasional