Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Rekonstruksi Mutilasi di Lidah Wetan Surabaya, Alvi Maulana 2.5 Jam Memberesi Tubuh Tiara Angelina

badge-check


					Petugas polres Mojokerto melakukan rekonstruksi mutilasi di rumah kontrakan di gang 1 Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Pada rekonstruksi yang berlangsung Rabu, 17 September 2025, Alvi Maulana memperagakan total 37 adegan. Foto: suarasuarabaya.net Perbesar

Petugas polres Mojokerto melakukan rekonstruksi mutilasi di rumah kontrakan di gang 1 Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Pada rekonstruksi yang berlangsung Rabu, 17 September 2025, Alvi Maulana memperagakan total 37 adegan. Foto: suarasuarabaya.net

Penulis: Gandung Kardiyono   |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi terhadap tersangka Alvi Maulana, 25 tahun,  menunjukkan 37 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan Tiara Angelina Sarawati, 25,  di sebuah rumah sewa di gang 1 Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, Rabu, 17 September 2025.

Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana terhadap kekasihnya Tiara Angelina Saraswati di rumah kontrakan di gang 1 Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.

Pada rekonstruksi, Alvi Maulana memperagakan total 37 adegan yang menggambarkan seluruh proses kejadian mulai dari kedatangannya ke kontrakan, cekcok dengan korban, pembunuhan, mutilasi tubuh korban selama sekitar dua jam di dalam kamar mandi, hingga pembuangan potongan tubuh korban ke kawasan Cangar, Kecamatan Pacet, Mojokerto.

Menurut AKP Fauzy Pratama, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, pelaku memulai aksinya pada pukul 2 dini hari tanggal 31 Agustus 2025 dengan menusuk leher kanan korban, lalu memutilasi di kamar mandi selama dua jam tanpa berhenti.

Setelah itu, Alvi membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) sebelum malamnya membuang potongan tubuh korban menggunakan motor Yamaha N-Max putih ke lokasi pembuangan di Pacet. Potongan tubuh tersebut dibawa dengan tas merah dan dua bungkus plastik yang disimpan di jok motor.

Rekonstruksi ini digelar di lokasi nyata kejadian di kos di Jalan Lidah Wetan Surabaya, dan turut memperagakan adegan-adegan kunci termasuk cekcok dan penusukan sampai pembuangan barang bukti di Mojokerto.

Suasana rekonstruksi sempat memanas karena warga setempat menunjukkan emosi. Selama rekonstruksi, Alvi menjaga kepala tertunduk dan dengan tangan diborgol memperagakan seluruh adegan terkait pembunuhan kekasihnya itu.

AKP Fauzy Pratama, kepala bagian Reskrim Polres, menjelaskan bahwa adegan yang ditampilkan dimulai dari kedatangan pelaku di rumah kontrakan, kemudian terlibat pertengkaran dengan korban, lalu melakukan mutilasi, dan akhirnya membuang bagian tubuh korban di daerah Cangar, Kecamatan Pacet, Mojokerto.

“Adegan dimulai saat tersangka pulang ke kosannya hingga saat dia melakukan tindakan pembunuhan, termasuk membuang barang bukti di Pacet dan kembali untuk menghancurkan barang bukti di lokasi tersebut,” kata Fauzy di tempat rekonstruksi.

Alvi melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban karena motivasi dendam dan rasa sakit hati. Kejadian ini juga direkonstruksi pada hari yang sama, di mana pada tanggal 31 Agustus 2025 dini hari, Alvi kembali ke kontrakan tapi dikunci dari luar oleh korban.

Setelah menunggu sekitar satu jam, korban akhirnya membuka pintu sambil mengumpat pelaku. Kata-kata tersebut membuat pelaku merasa sakit hati.

Alvi kemudian naik ke lantai dua dan menusuk leher korban di sisi kanan menggunakan pisau dapur.

“Saat menusuk itu terjadi di lantai dua. Kemudian pelaku memastikan bahwa korban sudah meninggal di lantai dua, hanya satu tusukan di leher bagian kanan,” jelasnya.

Setelah itu, Alvi menyeret korban dari lantai dua ke kamar mandi di lantai satu. Di sana, Alvi memutilasi tubuh korban selama dua jam tanpa henti.

Setelah dua jam mengerjakan mutilasi, Alvi membersihkan dulu tempat kejadian sebelum akhirnya malam harinya memasukkan potongan tubuh korban ke dalam tas berwarna merah dan dua kantong plastik untuk dibuang di Cangar.

Tas merah dan dua kantong plastik tersebut kemudian dimasukkan ke dalam ruang jok motor N-Max putih yang dipakai pelaku untuk pergi ke Cangar.

“Pelaku membawa potongan tubuh yang akan dibawa ke Pacet dan menyimpannya di dalam jok, berupa satu tas merah dan dua kantong plastik,” tambah Fauzy.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Presiden Prabowo: Jangan Ada yang Ganggu Proses Hukum terhadap Pimpinan BGN

4 Juni 2026 - 11:43 WIB

Pelantikan APINDO Jombang: Sinergi Pemkab dan Pengusaha Genjot Investasi & Perluas Lapangan Kerja

4 Juni 2026 - 10:55 WIB

Ketua DPK APINDO Jombang, Drs Fathurahman mengibarkan pataka APINDO, saat pelantikan di pendopo Pemkab Jombang, Kamis, 4 Juni 2026. Foto: ist

12 Jam Diperiksa, Kejaksaan Agung Langsung Menahan Dadan, Lodewyk dan Sony

3 Juni 2026 - 20:13 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Dekati Rp100 Ribu per Kg, Berikut Rincian Pangan Lainnya

3 Juni 2026 - 19:46 WIB

3 Warga Jombang Tewas Tersengat Listrik di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Duka Rp 50 Juta/ Orang

3 Juni 2026 - 16:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (12): Teror Suci dan Perang Agama Prancis

3 Juni 2026 - 13:15 WIB

Detik-detik Tim Kejaksaan Agung Menjemput Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya

3 Juni 2026 - 12:39 WIB

Kejaksaan Geledah Kantor BGN, Beberapa Jam setelah Dadan Hindayana Dicopot

3 Juni 2026 - 11:37 WIB

Latihan Batalyon Infanteri 133, Dua Orang Terkena Peluru Nyasar di Kampus UNP

3 Juni 2026 - 10:09 WIB

Trending di News