Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Presiden Prabowo Siapkan KUR Hingga Rp 100 Juta tanpa Agunan, Bunga 6 % Flat

badge-check


					Namanya KUR adalah untuk untuk rakyat dengan plafon hingga Rp 500 juta, bunga flat 6 persen, tanpa  agunan akan diberlakukan mulai  Januari 2025. Foto: Instagram@generasi_politi Perbesar

Namanya KUR adalah untuk untuk rakyat dengan plafon hingga Rp 500 juta, bunga flat 6 persen, tanpa agunan akan diberlakukan mulai Januari 2025. Foto: Instagram@generasi_politi

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM JAKARTA- Pemerintah Presiden Prabowo telah meluncurkan skema baru resmi menyiapkan mekanisme baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2026,  dengan alokasi dana sebesar Rp 300 triliun dan menetapkan bunga flat 6% per tahun.

Kebijakan ini mulai berlaku Januari 2026 dan merupakan upaya untuk mendukung pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan akses pembiayaan yang lebih mudah dan bunga terjangkau tanpa batasan pengajuan ulang seperti sebelumnya.

Mekanisme KUR 2026
  • Untuk plafon hingga Rp 100 juta (termasuk KUR super mikro dan mikro), tidak ada kewajiban agunan tambahan selain jaminan usaha seperti stok barang atau inventaris.
  • Untuk plafon di atas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta (KUR kecil), bank penyalur boleh meminta agunan standar seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau deposito, tetapi kebijakan ini disusun agar tidak memberatkan debitur UMKM.
  • Dokumen pendukung umum berupa KTP, KK, NPWP bagi plafon di atas Rp 50 juta, surat keterangan usaha, dan rekening koran selama 6 bulan harus disiapkan.

Pengajuan KUR tidak lagi dibatasi frekuensi baik untuk sektor perdagangan maupun produksi. Validasi data UMKM juga diperketat melalui integrasi sistem nasional agar penyaluran dana tepat sasaran dan pengawasan penyalur diperkuat untuk memastikan kepatuhan terhadap subsidi bunga dan aturan lain.

Bunga KUR yang ditetapkan flat 6% per tahun ini memberikan kepastian biaya kepada pelaku UMKM karena bunga tidak naik walaupun mengajukan KUR berulang kali. Ini berbeda dengan skema lama yang bunga naik setiap pengajuan ulang.

Pemerintah menargetkan plafon KUR 2026 mencapai Rp 320 triliun dengan mekanisme bunga yang menguntungkan dan berkelanjutan, dengan syarat pengawasan ketat dan validasi data yang bagus untuk mencegah kredit macet.​

Restrukturisasi Kredit Lama

Debitur dengan KUR lama diberi kesempatan untuk melakukan refinancing atau restrukturisasi ke skema baru agar dapat menikmati bunga flat 6% dan kebebasan pengajuan ulang tanpa batas. Proses ini harus melalui bank penyalur resmi seperti BRI, Mandiri, atau BNI dengan persyaratan meliputi prospek usaha yang baik dan kemampuan membayar pasca restrukturisasi.

Regulasi teknisnya akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan mengikuti ketentuan POJK yang berlaku sampai kebijakan baru berlaku.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perundungan Seksual Beruntun Libatkan 27 Pelaku, Polisi Sampang Ringkus 17 Tersangka

20 Juli 2026 - 23:05 WIB

Menelisik Akar Terorisme (37): Seni dan Sastra Awal Teror

20 Juli 2026 - 20:37 WIB

Habiburrokhman: Awas UU Perampasan Aset Berubah Jadi Abuse of Power Aparat Penegak Hukum

20 Juli 2026 - 20:12 WIB

19 Siswa SDN Sendangrejo Blora Keracunan, Diduga dari Susu Kotak

20 Juli 2026 - 19:45 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Jatim Catat 14 Kabupaten Berstatus Darurat

20 Juli 2026 - 19:14 WIB

Usaha Rumahan Ikut Didata, BPS Pastikan Bukan untuk Urusan Pajak

20 Juli 2026 - 18:54 WIB

Pengacara Muda Rocky Martin Napitupulu Tewas Terjatuh dari Tingkat 46 Apartemen Mastepiece Jakarta

20 Juli 2026 - 14:08 WIB

Pelaku Perampokan Bersenjata Toko Emas Tapaktuan Ternyata Oknum Polisi, Kini Ditahan di Mapolda Banda Aceh

20 Juli 2026 - 12:01 WIB

Menang di PTUN, Warga Mutiara Regency Total Hadapi Bupati Sidoarjo yang Ajukan Banding

19 Juli 2026 - 20:56 WIB

Trending di News