Menu

Mode Gelap

News

Polres Boyolali Tangkap 8 Tersangka Penganiaya Bocah 12 Tahun yang Dituduh Curi Pakaian Dalam

badge-check


					Kasatreskrim Polres Boyolalu Iptu Joko Purwadi memberikan keterangan pers, bahwa telah menangkap delapan tersangka dan menahan hingga 20 hari ke depan, di mapolres Boyolali, jawa Tengah, Kamis 12 Desember 2024. instagram@polresboyolali Perbesar

Kasatreskrim Polres Boyolalu Iptu Joko Purwadi memberikan keterangan pers, bahwa telah menangkap delapan tersangka dan menahan hingga 20 hari ke depan, di mapolres Boyolali, jawa Tengah, Kamis 12 Desember 2024. instagram@polresboyolali

KREDONEWS.COM, BOYOLALI- Polres Boyolali, Jawa Tengah,  telah menangkap delapan orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang bocah berusia 12 tahun yang dituduh mencuri celana dalam, di desa Banyuri, Kamis 12 Desember 2024.

Penangkapan ini dilakukan setelah laporan mengenai kejadian yang terjadi pada 18 November 2024 di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah. Korban, yang dikenal dengan inisial KM, 12, mengalami penyiksaan parah, termasuk pencabutan kuku.

Dalam laporannya, ayah korban Fahruzi, 35, menyatakan anaknya di depan matanya dianayi oleh ketua RT, Ibu RT dan puluhan warga setempat. Bahkan, selain dipukuli, anaknya itu dicabut kuku kakinya menggunakan tang.  Adapun delapan tersangka itu  termasuk ketua RT setempat. Menurut pihak kepolisian, KM dalam kondisi sehat setelah kejadian.

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, menyatakan bahwa penyidik sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka dan saksi-saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Boyolali saat ini adalah Iptu Joko Purwadi, dalam keterangannya kepada pers, Kamis, 12 Desember 2024, mengatakan  bahwa telah menangkap delapan orang tersangka dan menetapkannya sebagai tersangka.

Mereka terlibat dalam penanganan kasus penganiayaan terhadap bocah berusia 12 tahun yang dituduh mencuri celana dalam, di mana delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami menahan mereka hingga 20 hari ke depan,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres, Boyolali itu.

Kejadian ini telah menarik perhatian publik karena kekerasan yang dialami anak tersebut dan keterlibatan masyarakat setempat dalam penganiayaan.**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Rem Blong di Ngadas dan Ngantang, 2 Hari Beruntun 12 Orang Lukaluka

11 Mei 2026 - 01:15 WIB

Sebulan 128 Besi Penutup Goronggorong Amblas di Surabaya, Polisi Ringkus Dua Pelaku di Ngagel

11 Mei 2026 - 00:39 WIB

Pencuri Mangga Tewas di Bontang, Kerabat Korban Menyerang Pemililk Rumah

10 Mei 2026 - 23:10 WIB

Guru Predator Siswi SMPN Kepanjeng Malang Langsung Berurusan dengan Polisi

10 Mei 2026 - 22:18 WIB

Angka PHK 2026 Lebih Rendah dari Tahun Lalu

10 Mei 2026 - 19:34 WIB

Mendag Siapkan Revisi Aturan E-Commerce

10 Mei 2026 - 19:23 WIB

Wapres Gibran Pimpin Upacara Haul 55 KH Wahab Chasbullah di Ponpes Tambakberas

10 Mei 2026 - 19:14 WIB

Guru Silat Pingsan Dikeroyok Massa: Lecehkan 11 Murid Wanita Lewat Ritual Mistis

10 Mei 2026 - 18:34 WIB

Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pencuri Motor di Bandar Lampung

10 Mei 2026 - 17:28 WIB

Trending di News