Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Polisi Ringkus Pria Maros Tiga Kali Bakar Masjid, Sungguh tak Terduga Motifnya

badge-check


					Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, mengadakan konferensi pers, 30 September 2025 lalu, Setelah menangkap pelaku berinisial MD, 47, tersangka pelaku pembakaran tiga masjid berbeda di Sulawesi. Foto: kolase Perbesar

Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, mengadakan konferensi pers, 30 September 2025 lalu, Setelah menangkap pelaku berinisial MD, 47, tersangka pelaku pembakaran tiga masjid berbeda di Sulawesi. Foto: kolase

Penulis: Mulawarman   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MAROS- Polisi akhirnya meringkus seorang pria bernama RD (47), setelah melakukan upaya pembakaran tiga masjid di wilayah Kabupaten Maros, Kota Makassar, dan Kabupaten Pangkep karena meyakini bahwa perempuan tidak boleh salat di masjid.

Pelaku adalah RD (47), ditangkap saat berada di masjid Al Markaz Al Islami Butta Toa, Kabupaten Maros, 30 September 2025 sekitar pukul 17.30 WITA. Tersangka Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Bukan cuma sekali, ternyata RD mengaku telah melakukan pembakaran di tiga masjid di tiga lokasi berbeda, masing-masing: Masjid Syuhada 45 Maros, Masjid Mujahidin Kelurahan Sudiang, Kota Makassar, dan Masjid Syuhada 45 Mandalle Kabupaten Pangkep.

Dalam keterangannya kepada polisi, tersangka mengaku melakukan tiga kali upaya pembakaran masjid. Pertama, tanggal 16 September 2025 dini hari, Masjid Syuhada 45 di Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.

Pelaku masuk masjid melalui jendela yang rusak dan membakar lemari penyimpanan alat salat. Namun, api berhasil dipadamkan oleh warga sehingga kerusakan tidak meluas.

Sebelumnya, pada 8 September 2025 dini hari, peristiwa pembakaran terjadi di Masjid Al-Mujahidin di Kecamatan Biringkanaya, Makassar. masjid itu dibakar oleh orang tak dikenal (OTK).

Pelaku yang terekam CCTV mengenakan mukena dan masker masuk ke area masjid, membakar lemari penyimpanan mukena dan alat salat, lalu kabur. Api berhasil dipadamkan oleh warga.

Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, dalam konferensi pers, 30 September 2025 lalu, menyatakan bahwa Polres Maros tidak akan menoleransi tindakan yang mengancam keamanan masyarakat, terutama di tempat ibadah, dan mengimbau warga untuk tetap tenang serta mempercayakan proses hukum kepada aparat kepolisian.

Saat ditanya mitif perbuatan itu? Motif pelaku pembakaran masjid di Maros, karena tidak senang atau benci ada perempuan melaksanakan ibadah salat di masjid.

Pelaku beranggapan perempuan tidak boleh salat di masjid, sebuah keyakinan atau pemahaman yang bertentangan dengan ketentuan di Indonesia. Pelaku ini adalah residivis dengan kasus serupa dan bertindak seorang diri. Polisi masih melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku serta melanjutkan proses hukumnya.

Kasat Reskrim Polres Maros IPTU Ridwan, mengtakan penangkapan pelaku dan mengungkapkan bahwa pelaku mengaku melakukan pembakaran tiga masjid di wilayah Maros, Makassar, dan Pangkep.

Ridwan juga menyebutkan bahwa pelaku memiliki motif tidak suka perempuan salat berjemaah di masjid dan membakar lemari penyimpanan perlengkapan salat perempuan sebagai bentuk aksi tersebut.

Keterangan mereka disampaikan dalam konferensi pers di Polres Maros pada awal Oktober 2025 setelah penangkapan pelaku. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sambut Muktamar 35 NU, PUPR Jombang Kebut Perbaikan Infrastruktur ke Area Tambakberas

21 Juli 2026 - 20:26 WIB

Bareskrim Ringkus 12 Orang Sindikat Pencuri 600 Modul BTS, Kerugian Rp60 Miliar

21 Juli 2026 - 19:39 WIB

Bahlil Ungkap CNG Merah Putih 3 Kg Bakal Digarap Bersama Pindad

21 Juli 2026 - 18:52 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kekerasa Seksual Anak Bawah Umur

21 Juli 2026 - 18:40 WIB

Indonesia Punya Bullion, Prabowo: Simpan 231 Ton Emas Senilai Rp231 Triliun

21 Juli 2026 - 08:15 WIB

5 Badai Persoalan Timpa Hotman Paris: Dua Kali Minta Maaf, Kematian Rocky dan Angpao dari Prayogo Pangestu

21 Juli 2026 - 07:07 WIB

Perundungan Seksual Beruntun Libatkan 27 Pelaku, Polisi Sampang Ringkus 17 Tersangka

20 Juli 2026 - 23:05 WIB

Menelisik Akar Terorisme (37): Seni dan Sastra Awal Teror

20 Juli 2026 - 20:37 WIB

Habiburrokhman: Awas UU Perampasan Aset Berubah Jadi Abuse of Power Aparat Penegak Hukum

20 Juli 2026 - 20:12 WIB

Trending di News