Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Polisi Meringkus Dua Kades di Ngawi, Terlibat Pengedaran Uang Palsu Rp 15 Miliar

badge-check


					Polres Ngawi, Jawa Timur menggelar konferensi pers, penangkapan dua orang kepala desa aktif yang diduga terlibat pengendaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dengan nilai total Rp 15 miliar. Instagram@iki.ngawi Perbesar

Polres Ngawi, Jawa Timur menggelar konferensi pers, penangkapan dua orang kepala desa aktif yang diduga terlibat pengendaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dengan nilai total Rp 15 miliar. [email protected]

Penulis: Saifudin    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, NGAWI- Polres Ngawi, Jawa Timur, berhasil menangkap dua kepala desa aktif yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu lintas provinsi. Polisi membekuk kepala desa Sumberejo, Kecamatan Sine, bernama Dwi Minarto (42), bersama kades Ngrambe, Edy Santoso (55).

Demikian penjelasan Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon dalam konferensi pers, yang di selenggarakan Jumat, 30 Mei 2025. Dia mengatakan bahwa awal mula membongkar kasus uang palsu itu, bermula dari laporan warga dusun Pule yang menerima uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Polisi menerima laporan warga yang resah karena banyak toko di wilayah Kecamatan Ngrambe dan Kecamatan Sine menerima uang palsu sejak awal Mei 2025. Penyelidikan mengarah pada jaringan peredaran uang palsu yang menyebar di Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.

Selain kedua kades, tiga tersangka lain yang ditangkap berasal dari luar Ngawi, yaitu AS (41) dari Sragen, AP (38) dari Kuningan, dan TAS (47) dari Lampung Selatan. Total uang palsu yang diamankan mencapai sekitar Rp 15 miliar, terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing.

Menurut pengakuan para tersangka, termasuk kedua kepala desa, uang palsu tersebut tidak hanya diedarkan untuk mendapatkan keuntungan, tetapi juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan hiburan seperti ngopi dan dugem.

Para pelaku kini ditahan di Mapolres Ngawi dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal yang berlaku terkait peredaran uang palsu.

Pada Kamis, 1 Mei 2025, seorang pegawai toko di Dusun Pule, Desa Ngrambe, merasa curiga dengan uang pecahan Rp100.000 yang digunakan seorang pembeli karena teksturnya berbeda. Uang tersebut diperiksa dengan sinar ultraviolet dan terbukti palsu. Pegawai toko menyimpan uang tersebut dan melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Selanjutnya, pada Kamis, 15 Mei 2025, laporan serupa datang dari pemilik toko di Desa Sumberejo, Kecamatan Sine, terkait peredaran uang palsu.

Berdasarkan laporan-laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan yang mengarah pada pengungkapan jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi, yang tidak hanya beroperasi di Ngawi, tetapi juga di Magetan, Madiun, dan Sragen.

Polisi menangkap lima tersangka, termasuk dua kepala desa aktif, yaitu DM (42), Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Sine, dan ES (55), Kepala Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe. Tiga tersangka lainnya berasal dari luar Ngawi, yaitu AS (41) dari Sragen, AP (38) dari Kuningan, dan TAS (47) dari Lampung Selatan.

DM dan AS memperoleh uang palsu dengan cara membeli dari TAS dan AP dengan perbandingan 1 rupiah asli ditukar 3 rupiah palsu.

Polisi menyita barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100.000, CCTV, handphone, alat penghitung uang, dan alat lainnya yang digunakan dalam peredaran uang palsu.

Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Ngawi dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal terkait peredaran uang palsu.

Kronologi ini menggambarkan bagaimana laporan sederhana dari pegawai toko menjadi awal pengungkapan sindikat peredaran uang palsu yang melibatkan dua kepala desa aktif di Ngawi. **

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dewan Bahas Ranperda Miras, Kartiyono: Oplosan Sudah Sangat Berbahaya!

5 Juni 2026 - 20:14 WIB

Perkara Dihentikan, Nama Baik Dr Yudi Utomo Imarjoko Dipulihkan

5 Juni 2026 - 16:05 WIB

Pangdam Mayjen Rudi Saladin ke Mojowarno, Tinjau Lahan 86 Ha untuk Markas Batalyon TP

5 Juni 2026 - 08:30 WIB

Kandang Ayam Seharga Rp 2 Miliar Ludes Terbakar di Peterongan Jombang

4 Juni 2026 - 22:04 WIB

Semua SPBU Wajib Campur BBM dengan Etanol 5% Mulai Semester II Tahun Ini

4 Juni 2026 - 20:30 WIB

Rupiah Tembus Rp18.000, Menkeu Sebut Masih Sesuai Perhitungan APBN

4 Juni 2026 - 20:15 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Titik Nol Peringati Hari Lahir ke-124 Bung Karno, Masfiin: Sajikan Jenang Pelok dan Sego Ploso

4 Juni 2026 - 18:19 WIB

Bocah 7 Tahun Korban Penculikan Tewas, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 15:38 WIB

Trending di News