Menu

Mode Gelap

Nasional

Pemkot Mojokerto Sepakat tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak

badge-check


					Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya bersama Pemerintah Kota Mojokerto menandatangani Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak. Dok.Humas Perbesar

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya bersama Pemerintah Kota Mojokerto menandatangani Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak. Dok.Humas

Penulis: Gandung Kardiyono|Editor: Priyo Suwarno 

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO – Menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru,

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya bersama Pemerintah Kota Mojokerto menandatangani Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Sabha Pambojana, Rumah Rakyat Kota Mojokerto, Selasa (11/11/2025).

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut sebagai langkah konkret menuju sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial.

“Kami tentu berterima kasih atas sinergi ini. Pemerintah harus hadir memberikan kebijakan yang berbeda,

Melalui pidana sosial, kita berupaya agar mereka tetap bisa diterima kembali di tengah masyarakat sebagai makhluk sosial,” kata Ning Ita.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Surabaya Sukramat menjelaskan bahwa peran Bapas adalah memberikan bimbingan dan pengawasan kepada klien pemasyarakatan, termasuk anak yang dijatuhi pidana sosial.

“Kami membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah untuk menyiapkan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak.

Kegiatan ini akan dilaksanakan secara nasional, seiring dengan implementasi KUHP baru,” jelas Sukramat.

Ia menambahkan, pelaksanaan teknis pidana sosial bagi orang dewasa masih menunggu peraturan turunan dari KUHP yang baru.

Namun, pidana sosial bagi anak telah diterapkan dengan ketentuan pelaksanaan bersifat mendidik dan hanya berlangsung beberapa jam setiap harinya.

Ruang lingkup Nota Kesepakatan ini meliputi peningkatan sinergitas dan kolaborasi dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan,

penyediaan layanan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, peningkatan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan,

penyiapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak, penyediaan sarana dan prasarana pendukung,

serta peningkatan pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan.

Melalui kesepakatan ini, Pemerintah Kota Mojokerto dan Bapas Kelas I Surabaya berkomitmen menitikberatkan pada pemulihan sosial dan pembinaan bagi warga saat terlibat kasus pidana.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rinciannya

14 Mei 2026 - 19:53 WIB

KPR 40 Tahun, Pemerintah Pastikan Fleksibilitas Pembayaran

14 Mei 2026 - 19:30 WIB

BRIN Siapkan Teknologi Canggih Tangani Rob Pantura

14 Mei 2026 - 17:54 WIB

CPO Global Melonjak, Minyak Goreng Tembus Rp19 Ribu

13 Mei 2026 - 18:49 WIB

Gas Melon Tetap Ada, CNG 3 Kg Jadi Opsi Tambahan

13 Mei 2026 - 18:29 WIB

BGN Wajibkan SPPG Tingkatkan Penerima Manfaat 3B

13 Mei 2026 - 18:17 WIB

Rata-rata Masa Tunggu Kerja Lulusan SMK Jatim Hanya 3 Bulan

12 Mei 2026 - 19:10 WIB

Kementan Sebut MBG Bikin Peternakan Ayam Makin Banyak

12 Mei 2026 - 18:54 WIB

REI Jatim Siap Bangun 50.000 Rumah Subsidi, Tapi Pasar Belum Sinkron

11 Mei 2026 - 19:26 WIB

Trending di Nasional