Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Pemkot Mojokerto Sepakat tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak

badge-check


					Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya bersama Pemerintah Kota Mojokerto menandatangani Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak. Dok.Humas Perbesar

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya bersama Pemerintah Kota Mojokerto menandatangani Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak. Dok.Humas

Penulis: Gandung Kardiyono|Editor: Priyo Suwarno 

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO – Menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru,

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya bersama Pemerintah Kota Mojokerto menandatangani Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Sabha Pambojana, Rumah Rakyat Kota Mojokerto, Selasa (11/11/2025).

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut sebagai langkah konkret menuju sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial.

“Kami tentu berterima kasih atas sinergi ini. Pemerintah harus hadir memberikan kebijakan yang berbeda,

Melalui pidana sosial, kita berupaya agar mereka tetap bisa diterima kembali di tengah masyarakat sebagai makhluk sosial,” kata Ning Ita.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Surabaya Sukramat menjelaskan bahwa peran Bapas adalah memberikan bimbingan dan pengawasan kepada klien pemasyarakatan, termasuk anak yang dijatuhi pidana sosial.

“Kami membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah untuk menyiapkan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak.

Kegiatan ini akan dilaksanakan secara nasional, seiring dengan implementasi KUHP baru,” jelas Sukramat.

Ia menambahkan, pelaksanaan teknis pidana sosial bagi orang dewasa masih menunggu peraturan turunan dari KUHP yang baru.

Namun, pidana sosial bagi anak telah diterapkan dengan ketentuan pelaksanaan bersifat mendidik dan hanya berlangsung beberapa jam setiap harinya.

Ruang lingkup Nota Kesepakatan ini meliputi peningkatan sinergitas dan kolaborasi dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan,

penyediaan layanan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, peningkatan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan,

penyiapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak, penyediaan sarana dan prasarana pendukung,

serta peningkatan pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan.

Melalui kesepakatan ini, Pemerintah Kota Mojokerto dan Bapas Kelas I Surabaya berkomitmen menitikberatkan pada pemulihan sosial dan pembinaan bagi warga saat terlibat kasus pidana.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejar Target FLPP, Pemerintah Siapkan Akad Massal 71.000 Rumah Subsidi

27 September 2026 - 19:29 WIB

Beban Kontraktor Bertambah, Harga Semen dan Besi Beton di Jatim Terus Menanjak

27 September 2026 - 18:50 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Beras Masih di Atas HET, Cabai Naik

27 September 2026 - 18:38 WIB

ESDM Tegaskan Isu Pertalite Naik Hoaks, Harga Tak Berubah

25 September 2026 - 21:29 WIB

Surat Pemadaman Internet Nasional 3 Hari Beredar, Komdigi Buka Suara

25 September 2026 - 21:17 WIB

PIHPS: Cabai Rawit Tembus Lebih dari Rp100 ribu Per Kilogram

24 September 2026 - 19:59 WIB

Pengusaha Kapal Akui Tak Semua Operator Berani Angkut Kendaraan Listrik

24 September 2026 - 19:48 WIB

Sekolah Negeri Bakal Digratiskan, Mendikdasmen: Dimulai dari TK hingga Kuliah

23 September 2026 - 20:43 WIB

Warga RI Usia 17 Tahun Bakal Dapat Rp 50 Ribu, Pemerintah Siapkan Rp 3,8 T

23 September 2026 - 19:59 WIB

Trending di Nasional