Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Pemkab Gresik Perpanjang Diskon 80 % PBHTB Tanah Orang Tua kepada Anak

badge-check


					Bupati Gresik memperpanjang kebijksanaan diskon 80 persen PBHTB haibah waris tanah dari orang tua kepada anaknya. Foto: dok/ pemkab jombang Perbesar

Bupati Gresik memperpanjang kebijksanaan diskon 80 persen PBHTB haibah waris tanah dari orang tua kepada anaknya. Foto: dok/ pemkab jombang

Penulis: Sanny   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperpanjang masa pemberian diskon pajak daerah hingga 80 persen, khusus untuk kategori Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris serta hibah dari orang tua ke anak. Diskon ini berlaku mulai 18 September hingga 17 Oktober 2025.

Sebelumnya, Pemkab Gresik memberikan insentif pajak ini periode 17 Agustus–17 September 2025 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke 80 Republik Indonesia.

Salah satu alasan memperpanjang masa diskon, karena Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) melihat tingginya antusiasme serta kebutuhan masyarakat.

Kategori pajak yang mendapat diskon adalah, waris dan hibah dari orang tua ke anak: NPOP di bawah hingga Rp 1 miliar mendapat diskon 80 persen. Untuk NPOP Rp 1 miliar–Rp 2 miliar : diskon 25 persen, NPOP lebih dari Rp 2 miliar didiskon 15 persen.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, menegaskan, kebijakan ini bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam meringankan beban masyarakat.

Perpanjangan insentif pajak ini bukan hanya memberikan keringanan biaya, tetapi juga menjadi stimulus bagi warga untuk terus bergerak dan memperkuat perekonomian keluarga maupun daerah.

“Kami ingin memastikan masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait proses perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari warisan maupun hibah,” ungkap Bupati Yani.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menang di PTUN, Warga Mutiara Regency Total Hadapi Bupati Sidoarjo yang Ajukan Banding

19 Juli 2026 - 20:56 WIB

Pro Bono Hotman Paris Bela Jampindsus, Frank Alexander: 911 Cuma Trik Pemasaran

19 Juli 2026 - 20:06 WIB

Arab Saudi Jajaki Bandara Dhoho Kediri Layani Penerbangan Haji dan Umrah

19 Juli 2026 - 19:10 WIB

Tanpa Biaya Administrasi Produk UMKM Bisa Mejeng di Ritel Modern

19 Juli 2026 - 18:59 WIB

Akses Jalan Jati–Banjarbendo Masih Diperebutkan, Pemkab Sidoarjo Ajukan Banding

19 Juli 2026 - 11:36 WIB

Pria Bersenjata Laras Panjang Merampok Toko Emas, Gondol Perhiasan Senilai Rp350 Juta

18 Juli 2026 - 22:36 WIB

Semangat Ikan Sepat Ikan Lele, Faturrohman: Makin Cepat Tidak Betele-tele untuk Musker Apindo Jombang

18 Juli 2026 - 15:34 WIB

Tuntut Keadilan, 50 Perwakilan Karyawan PT SGS Unjuk Rasa di Disnaker Jombang

17 Juli 2026 - 21:12 WIB

Runway Bandara Juanda Direvitalisasi, Airbus A380 Ditarget Bisa Mendarat

17 Juli 2026 - 20:25 WIB

Trending di Nasional