Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Pemkab Gresik Perpanjang Diskon 80 % PBHTB Tanah Orang Tua kepada Anak

badge-check


					Bupati Gresik memperpanjang kebijksanaan diskon 80 persen PBHTB haibah waris tanah dari orang tua kepada anaknya. Foto: dok/ pemkab jombang Perbesar

Bupati Gresik memperpanjang kebijksanaan diskon 80 persen PBHTB haibah waris tanah dari orang tua kepada anaknya. Foto: dok/ pemkab jombang

Penulis: Sanny   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperpanjang masa pemberian diskon pajak daerah hingga 80 persen, khusus untuk kategori Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris serta hibah dari orang tua ke anak. Diskon ini berlaku mulai 18 September hingga 17 Oktober 2025.

Sebelumnya, Pemkab Gresik memberikan insentif pajak ini periode 17 Agustus–17 September 2025 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke 80 Republik Indonesia.

Salah satu alasan memperpanjang masa diskon, karena Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) melihat tingginya antusiasme serta kebutuhan masyarakat.

Kategori pajak yang mendapat diskon adalah, waris dan hibah dari orang tua ke anak: NPOP di bawah hingga Rp 1 miliar mendapat diskon 80 persen. Untuk NPOP Rp 1 miliar–Rp 2 miliar : diskon 25 persen, NPOP lebih dari Rp 2 miliar didiskon 15 persen.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, menegaskan, kebijakan ini bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam meringankan beban masyarakat.

Perpanjangan insentif pajak ini bukan hanya memberikan keringanan biaya, tetapi juga menjadi stimulus bagi warga untuk terus bergerak dan memperkuat perekonomian keluarga maupun daerah.

“Kami ingin memastikan masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait proses perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari warisan maupun hibah,” ungkap Bupati Yani.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pancasila Mengejawantahkan Bumi Nurani Manusia

4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Presiden Prabowo: Jangan Ada yang Ganggu Proses Hukum terhadap Pimpinan BGN

4 Juni 2026 - 11:43 WIB

Pelantikan APINDO Jombang: Sinergi Pemkab dan Pengusaha Genjot Investasi & Perluas Lapangan Kerja

4 Juni 2026 - 10:55 WIB

Ketua DPK APINDO Jombang, Drs Fathurahman mengibarkan pataka APINDO, saat pelantikan di pendopo Pemkab Jombang, Kamis, 4 Juni 2026. Foto: ist

12 Jam Diperiksa, Kejaksaan Agung Langsung Menahan Dadan, Lodewyk dan Sony

3 Juni 2026 - 20:13 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Dekati Rp100 Ribu per Kg, Berikut Rincian Pangan Lainnya

3 Juni 2026 - 19:46 WIB

3 Warga Jombang Tewas Tersengat Listrik di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Duka Rp 50 Juta/ Orang

3 Juni 2026 - 16:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (12): Teror Suci dan Perang Agama Prancis

3 Juni 2026 - 13:15 WIB

Detik-detik Tim Kejaksaan Agung Menjemput Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya

3 Juni 2026 - 12:39 WIB

Kejaksaan Geledah Kantor BGN, Beberapa Jam setelah Dadan Hindayana Dicopot

3 Juni 2026 - 11:37 WIB

Trending di News