Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Nenek 69 Tahun Menjerit di Hutan Gubuh Rubuh Gunung Kidul, Ternyata Korban Pencabulan Remaja

badge-check


					Aparat kepolisian Polsek   Playen, Gunung Kidul, sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKS), dugaan upara rudakpaksa seorang sremaja kepada nenek berusia 69 tahun. Kini remaja terduga kasus itu sudah diamankan oleh polisi, sejak 31 Januari 2026. Foto: Instagram@majeliskopi08 Perbesar

Aparat kepolisian Polsek Playen, Gunung Kidul, sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKS), dugaan upara rudakpaksa seorang sremaja kepada nenek berusia 69 tahun. Kini remaja terduga kasus itu sudah diamankan oleh polisi, sejak 31 Januari 2026. Foto: Instagram@majeliskopi08

Penulis: Sri Muryanto  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, GUNUNG KIDUL–  Seorang nenek sebut saja bernama Rukiyah, 69,  warga Padukuhan Ngunut Lor, Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen, Gunungkidul, menjadi korban dugaan percobaan pencabulan oleh seorang remaja pada Jumat pagi, 30 Januari 2026.

Lokasi kejadian di  kawasan RPH Hutan Gubug Rubuh, Kalurahan Getas, Kapanewon Playen, Gunung Kidul, Jogjakarta. Saat itu sang nenek berteiak teriak minta tolong.

Kasus ini awalnya simpang siur dan sempat viral sebagai isu pembegalan, tetapi polisi membantah. Ternyata kejadian itu berdasarkan penyelidikan Reskrim Polsek Playen adalah percobaan rudapaksan yang dilakukan oleh seorang remaja bawah umur.

Semula muncul kabar bahwa nenek itu korban begal, tapi berdasarkan hasil visum dan keterangan korban mengarah pada dugaan mengungkapkan seksual oleh pelaku remaja.

Kasi Humas AKP Subarsana Polres Gunung Kidul,  hanya menyebut “terduga pelaku masih di bawah umur” tanpa detail lebih lanjut.

Polsek Playen telah mengungkap fakta mengejutkan bahwa bukan kasus yang terjadi, melainkan percobaan kekerasan seksual, dan pada hari berikutnya polisi berhasil mengamankan remaja tersangka pelaku dugaan tindak pecabulan kepada nenek Rukiyah.

Terduga pelaku remaja (masih di bawah umur) sat ini berada di Polres Gunungkidul sejak akhir pekan dan jalani proses penyelidikan lanjutan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).

Kasus dilimpahkan ke Polres Gunungkidul untuk penanganan khusus anak, sesuai ketentuan hukum. Plt Kasat Reskrim Iptu Prapto Agung melalui Kasi Humas AKP Subarsana mengonfirmasi pengamanan pelaku pada 1 Februari 2026. Belum ada info tersingkirkan formal karena status anak.

 Pelaku adalah remaja di bawah umur (anak) yang sudah diamankan di Polres Gunungkidul sejak 1 Februari 2026, tupi polisi sengaja merahasiakan nama dan detail pribadi sesuai UU Perlindungan Anak.

Penanganan kasus oleh Unit PPA Polres Gunungkidul wajib melindungi identitas anak pelaku tak terduga untuk hak anak.

Saksi awal yang menemukan nenek SM adalah Sajuri mendengar teriakan korban saat kejadian sekitar pukul 08.00 WIB pada 30 Januari 2026 di RPH Hutan Gubug Rubuh.

Ia segera mendekat, menemukan korban tertelungkup di semak-semak dengan luka patah gigi dan mulut dibungkam, sementara pelaku melarikan diri.

Saksi langsung membantu korban dan melaporkan kejadian ke warga lain sebelum polisi datang untuk visum dan keterangan.

Korban berdomisili di Padukuhan Ngunut Lor, Kalurahan Ngunut, sementara kejadian di RPH Hutan Gubug Rubuh, Kalurahan Getas—keduanya di Kapanewon Playen, tapi tak ada keterangan polisi atau media soal kedekatan tempat tinggal.

Pelaku remaja di bawah umur disebut saja “terduga” tanpa detail asal, fokus pada penyelidikan Unit PPA.

Anda akan dapat mengidentifikasi diri Anda pada tanggal ini UU Perlindungan Anak, tanpa bocoran hubungan pribadi per 2 Februari 2026.

Kronologi

  • Jumat, 30/1/2026 pukul 08.00 WIB : Nenek SM (69 tahun) dari Padukuhan Ngunut Lor, Kalurahan Ngunut, berangkat ke sawah melewati RPH Hutan Gubug Rubuh, Kalurahan Getas.

  • Pelaku remaja (di bawah umur) mendekati korban di area sepi, membungkam mulut, menjatuhkannya hingga patah gigi, dan berusaha melakukan kekerasan seksual.

  • Korban berteriak minta tolong; Saksi Sajuri mendengar dan mendekat, menemukan korban tertelungkup di semak-semak saat pelaku kabur.

  • Warga membantu korban, membawa pulang; isu awal menyebar sebagai “pembegalan lansia” melalui media sosial, viral oleh Playen.

  • Korban dilaporkan mengalami luka fisik namun tidak kehilangan barang.

Penyelidikan Polisi

  • 30/1 sore : Reskrim Polsek Playen datangi rumah korban untuk keterangan awal dan olah TKP di hutan, tak temukan bukti begal.

  • 31/1 : Klarifikasi mengarah pada dugaan percobaan pencabulan; narasi viral dibantah.

  • 1/2/2026 : Pelaku remaja diamankan dan dipindah ke Polres Gunungkidul; Plt Kasat Reskrim Iptu Prapto Agung melalui AKP Subarsana konfirmasi status anak.

  • Kasus dilimpahkan ke Unit PPA Polres Gunungkidul untuk proses khusus anak; Ini akan dirilis pada 2 Februari 2026. **

Terkait
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Unras di Grahadi Berujung Ricuh Malam Ini

26 Juni 2026 - 20:04 WIB

Bapanas Usul Bansos Telur dan Daging Ayam Disalurkan Lagi Imbas Harga Anjlok

26 Juni 2026 - 19:37 WIB

Pria Berkaca Mata dan Bermasker Abu-abu Pegang Setir Terekam CCTV Juanda, Tewasnya Wanita ASN Bangkalan

26 Juni 2026 - 14:58 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek Jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:46 WIB

Menelisik Akar Terorisme (26): Rahasia Kaum Freemanson

26 Juni 2026 - 12:26 WIB

Taubat Bersama di Ponpes Shiddiqiyyah, Kiai Tar: Koruptor Itu Hidup dari Mayat dan Darah Saudaranya

26 Juni 2026 - 11:25 WIB

Kemenperin Panggil PT Pakerin Buntut Kabar PHK Massal 2.500 Buruh

25 Juni 2026 - 20:29 WIB

CNG Jadi Pengganti LPG 3 Kg, Mulai Diproduksi Juli

25 Juni 2026 - 20:09 WIB

Pemerintah Sepakat Tetapkan Maksimal 40 Tahun Tenor KPR untuk MBR

25 Juni 2026 - 19:45 WIB

Trending di Nasional